Selasa, 16 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMBALI

1. Definisi Asuransi Syariah

Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan.

Berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk penerimaan premi yang kegunaannya adalah untuk:

  1. Memberikan kompensasi kepada pemegang polis karena kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang
    mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadinya sesuatu yang tidak pasti (tidak bisa diprediksi)
  2. Memberikan pembayaran karena pemegang polis meninggal dunia atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang jumlahnya ditetapkan pada pengelolaan dana.

Adapun yang dimaksud dengan asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu berasal dari bahasa Arab dari kata dasar تكافل – يتكافل – كافلا yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama. Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan
peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.

Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 ini adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu adanya:
1) Pihak tertanggung
2) Pihak penanggung
3) Akad atau perjanjian asuransi
4) Pembayaran iuran (premi)
5) Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung)
6) Peristiwa yang tidak bisa diprediksi
b. Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah

Perusahaan asuransi yang pertama kali berdiri di Indonesia diprakarsai oleh pemerintah Hindia Belanda bergerak di bidang asuransi sektor perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatscappij pada tahun 1843. Asuransi tersebut mencakup segala risiko yang diakibatkan oleh kebakaran dan risiko kecelakaan pada saat pengangkutan hasil perkebunan. Berturut-turut kemudian berdirilah perusahaan-perusahaan asuransi lain, namun setelah penjajahan Jepang, perekonomian Indonesia mengalami kekacauan sehingga banyak perusahaan asuransi yang bangkrut.

Adapun perusahaan asuransi syariah pertama yang lahir di Indonesia, diawali dari kepedulian yang tulus dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). ICMI bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Bank Muamalat Tbk., Departemen Keuangan RI dan beberapa pengusaha muslim Indonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. Kemudian melalui Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada tanggal 24 Februari 1994 yang diresmikan oleh Menristek/Kepala BPPT BJ Habibie
sebagai perusahan perintis pengembangan asuransi syariah yang pertama di Indonesia.

2. Dasar Hukum Asuransi Syariah

  1. Hukum Asuransi dalam Al-Qur`an dan Hadis

  1. QS. al-Maidah/5: 2

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikandan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Almaidah/5: 2)

  1. QS. an-Nisa’/4: 9

Artinya: “Dan hendaklah takut (kepada Allah Swt.) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya. Oleh sebab itu hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar” (QS. An Nisa/4: 9)

  1. Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad Saw. bersabda: Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawi seorang mukmin, maka Allah Swt. akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah Swt. akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat” (HR. Muslim)

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Dampingi Menhub Tinjau Lokasi Rel Terdampak Banjir dan Rencana Lokasi Dry Port

    Sekda Dampingi Menhub Tinjau Lokasi Rel Terdampak Banjir dan Rencana Lokasi Dry Port

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendampingi kunjungan kerja Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jawa Tengah, Minggu, 14 Desember 2025. Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Sekda mengatakan, Menhub melakukan pengecekan rel kereta api di Gubug, Kabupaten Grobogan. Titik yang dilakukan pengecekan adalah rel yang terdampak banjir akibat luapan sungai Tuntang, beberapa […]

  • Khumedi Nahkodai PGRI Moga 2025–2030, Fokus pada Profesionalitas dan Kesejahteraan Guru

    Khumedi Nahkodai PGRI Moga 2025–2030, Fokus pada Profesionalitas dan Kesejahteraan Guru

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pengurus PGRI Cabang Kecamatan Moga menggelar konfrensi PGRI Cabang Moga pada hari Rabu, 28 Mei 2025 bertempat di Gedung Aula Riptaloka KWK Moga. Konfrensi yang diikuti peserta utusan ranting-ranting PGRI se Kecamatan Moga ini mengagendakan pemilihan pengurus PGRI Cabang Moga periode kepengurusan tahun 2025 – 2030 dan program kerja PGRI Cabang Moga […]

  • Menteri Dikdasmen Lakukan Groundbreaking Pembangunan Gedung Pesantren ABK al-Walidah Ajibarang Banyumas

    Menteri Dikdasmen Lakukan Groundbreaking Pembangunan Gedung Pesantren ABK al-Walidah Ajibarang Banyumas

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana haru dan penuh semangat membalut pagi cerah di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, pada Ahad (20/04/2025/21 Syawal 1446 H). Rombongan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed., hadir untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pesantren ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) al-Walidah. Acara […]

  • Aghni Istihadul Ahbab dan Galo Prasasti Dinobatkan Menjadi Duta Wisata Pemalang 2025

    Aghni Istihadul Ahbab dan Galo Prasasti Dinobatkan Menjadi Duta Wisata Pemalang 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Aghni Istihadul Ahbab dari SMKN 1 Randudongkal, dan Galo Prasasti dari SMAN 1 Randudongkal dinobatkan menjadi Juara I Duta Wisata Pemalang 2025 dalam Malam Grand Final Pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata Kabupaten Pemalang Tahun 2025, yang diadakan di RGP Convention Center, Rabu (19/11/2025) malam. Juara II diraih Falah Akbar dan Diana […]

  • Entaskan Kemiskinan, Bupati Anom Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.107 Keluarga di Desa Tanahbaya

    Entaskan Kemiskinan, Bupati Anom Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.107 Keluarga di Desa Tanahbaya

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    PEMALANG – Sebanyak 1.107 Kepala Keluarga (KK) di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, di Balai Desa Tanahbaya pada Selasa (19/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Era Srinaeni, Camat Randudongkal Agus Mulyadi, […]

  • Perda APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan

    Perda APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Resmi ditetapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Pemalang Tahun 2027 di ruang rapat paripurna […]

expand_less