Selasa, 5 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi syariah harus memiliki dasar atau prinsip yang menjadi pijakannya. Adapun prinsip dasar asuransi syariah adalah:

  1. Tauhid. Setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam praktik asuransi syariah, harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip tauhid harus digunakan sebagai dasar dalam bermuamalah, karena sejatinya setiap tindakan manusia adalah bersumber dari Allah Swt.
  2. Keadilan, Prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu menempatkan hak peserta dan pengelola asuransi syariah sesuai dengan proporsinya. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru (pembayaran premi), bahwa kewajiban anggota adalah membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah dan berhak atas klaim asuransi, sementara pengelola berkewajiban mengelola dana tabarru serta berhak mendapatkan bagi hasil atas dana tabarru yang diinvestasikan. Prinsip keadilan dalam asuransi syariah juga akan tercermin dari transparansi dari setiap transaksi sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.
  3. Ta’awun (tolong-menolong). Ta’awun berarti saling menolong atau saling membantu. Seseorang yang berniat menjadi peserta asuransi, harus dilandasi prinsip saling membantu karena hal tersebut merupakan prinsip utama dari asuransi syariah. Setiap peserta akan membayar tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk kemudian dipergunakan menolong dan meringankan beban peserta lain yang tertimpa musibah.
  4. Kerjasama. Dalam praktik asuransi syariah, seorang peserta akan melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak terduga atau tidak bisa diprediksi. Wujud dari kerjasama tersebut adalah akad yang berupa mudharabah atau musyarakah, yaitu kesepakatan kerjasama dengan prinsip bagi hasil. Mudharabah adalah akad kerjasama antara peserta asuransi (shahibul maal) dengan pihak perusahaan pengelola (mudharib) untuk mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan wewenang yang telah ditentukan dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama. Musyarakah adalah akad kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan pihak perusahaan asuransi (mudharib) di mana pihak shahibul maal hanya berkontribusi dengan memberikan setoran dananya, sedangkan pihak mudharib berkontribusi dengan memberikan keahliannya dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
  5. Amanah (trustworthy). Prinsip amanah dalam asuransi syariah ini harus tercermin dalam keterbukaan informasi dan akuntabilitas perusahaan melalui laporan periodik yang mudah diakses oleh peserta asuransi.
  6. Kerelaan (ridla). Penerapan prinsip ridla dalam asuransi syariah yaitu dengan merelakan sejumlah dana dalam bentuk premi asuransi yang dibayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi untuk dana sosial. Peruntukan dana sosial ini benar-benar bertujuan untuk membantu peserta lain yang sedang tertimpa musibah.
  7. Larangan praktik riba. Riba adalah mengambil keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari jumlah aslinya. Praktik riba dalam asuransi dapat berupa pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta, untuk investasi yang mengandung praktik riba di dalamnya. Oleh karena itu pada pelaksanaan asuransi syariah, tidak boleh sama sekali mengandung unsur riba
  8. Larangan praktik gharar. Gharar adalah situsasi di mana terjadi ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam hal ini, contoh praktik gharar pada asuransi dapat terjadi manakala pihak perusahaan menyatakan akan

5. Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

Adapaun perbedaan utama asuransi syariah dengan konvensional terletak pada pengelolaannya yang akan dijelaskan ssebagai berikut:

  1. Asuransi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, dimana para peserta mempunayai satu visi yaitu tolong menolong melalui tabarru.
  2. Asuransi konvensioan memiliki konsep pengelolaan transfer risk, di mana risiko peserta ditanggung oleh perusahaan.

6. Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Dengan berkembangnya asuransi syariah di tengah masyarakat, maka beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan asuransi syariah adalah:

  1. Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
  2. Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
  3. Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
  4. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh
    hanya satu pihak
  5. Efisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan
    tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri
  6. Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah
    tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang
    timbul karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
  7. Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada saat
    jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada
    peserta asuransi

Menutup loss of corning power seseorang atau badan usaha, pada saat tidak
lagi bekerja atau beroperasi.

*Sumber: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X, Penulis: Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati (Kemendiknas dan Kemenag).

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pekalongan Tuai Apresiasi, Pengamanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

    Polres Pekalongan Tuai Apresiasi, Pengamanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, arus lalu lintas berjalan aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman dan penuh khidmat,” ujarnya. Menurutnya, capaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pekalongan. Apresiasi juga datang dari Ketua Barisan […]

  • Trobosan Atasi Darurat Sampah, Rizal Bawazier Gunakan Konsep RPHBS

    Trobosan Atasi Darurat Sampah, Rizal Bawazier Gunakan Konsep RPHBS

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Melalui konsep RPHBS pihaknya berharap bisa mengubah paradigma masyarakat tentang sampah. “Tujuan utama dari RPHBS adalah mengubah cara pandang masyarakat terhadap sampah. Melalui edukasi dan teknologi, sampah yang sebelumnya dianggap sebagai masalah dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat, seperti pupuk organik, pestisida, atau produk lain yang memiliki nilai ekonomi,” harapnya. Pada kesempatan itu ia juga […]

  • Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Tahun Baru Dihadiri Dandim Pemalang

    Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Tahun Baru Dihadiri Dandim Pemalang

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Muhamad Arif menghadiri apel gelar pasukan di Polres Pemalang dalam rangka persiapan pelayanan dan pengamanan masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025). Apel yang berlangsung di halaman Mapolres Pemalang tersebut dipimpin oleh Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana serta dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kajari Pemalang […]

  • Jalan Rusak Akibat Banjir Akan Segera Diperbaiki, Kepala DPUBMCK Provinsi Jateng: Ditarget H-7 Selesai

    Jalan Rusak Akibat Banjir Akan Segera Diperbaiki, Kepala DPUBMCK Provinsi Jateng: Ditarget H-7 Selesai

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Saat ini sedang kita lakukan pendataan semua, termasuk jalan raya dan perumahan masyarakat,” ujarnya. “Pada saatnya segera akan kami koordinasikan untuk diperbaiki. Apalagi jalan-jalan utama, jalan nasional yang memang sangat dibutuhkan bagi masyarakat, apalagi sebentar lagi ada arus mudik dan arus balik,” pungkasnya. ***

  • Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Gelar Rakor Pengelolaan Website dan Media Sosial

    Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Gelar Rakor Pengelolaan Website dan Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Berdasarkan evaluasi kinerja pengelola website OPD periode Januari hingga April 2024, dari 55 OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap mayoritas berada di bawah 50%. Beberapa kendala diantaranya karena data yang belum lengkap dan banyaknya mutasi pegawai. “Hal ini akan ditingkatkan dan harus terus diperbaharui seiring berjalannya waktu, sepanjang tahun hingga memperoleh hasil 100%,” […]

  • Peringati Hari Ibu ke-96 KKI Batang Gelar Even Lomba Berbusana Kebaya dan Bazar

    Peringati Hari Ibu ke-96 KKI Batang Gelar Even Lomba Berbusana Kebaya dan Bazar

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Sementara itu, Ketua Komunitas Kain Kebaya Indonesia Batang Sri Handayani menambahkan, digelarnya bazar makanan tradisional tersebut agar makanan ini tetap lestari dan terus dikenal oleh generasi muda. “Ini penting, apalagi makanan tradisional kita mengandung gizi yang baik bagi anak-anak,” pungkasnya. **

expand_less