Minggu, 20 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025 | 10:22 WIB
  • print Cetak

Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi syariah harus memiliki dasar atau prinsip yang menjadi pijakannya. Adapun prinsip dasar asuransi syariah adalah:

  1. Tauhid. Setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam praktik asuransi syariah, harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip tauhid harus digunakan sebagai dasar dalam bermuamalah, karena sejatinya setiap tindakan manusia adalah bersumber dari Allah Swt.
  2. Keadilan, Prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu menempatkan hak peserta dan pengelola asuransi syariah sesuai dengan proporsinya. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru (pembayaran premi), bahwa kewajiban anggota adalah membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah dan berhak atas klaim asuransi, sementara pengelola berkewajiban mengelola dana tabarru serta berhak mendapatkan bagi hasil atas dana tabarru yang diinvestasikan. Prinsip keadilan dalam asuransi syariah juga akan tercermin dari transparansi dari setiap transaksi sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.
  3. Ta’awun (tolong-menolong). Ta’awun berarti saling menolong atau saling membantu. Seseorang yang berniat menjadi peserta asuransi, harus dilandasi prinsip saling membantu karena hal tersebut merupakan prinsip utama dari asuransi syariah. Setiap peserta akan membayar tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk kemudian dipergunakan menolong dan meringankan beban peserta lain yang tertimpa musibah.
  4. Kerjasama. Dalam praktik asuransi syariah, seorang peserta akan melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak terduga atau tidak bisa diprediksi. Wujud dari kerjasama tersebut adalah akad yang berupa mudharabah atau musyarakah, yaitu kesepakatan kerjasama dengan prinsip bagi hasil. Mudharabah adalah akad kerjasama antara peserta asuransi (shahibul maal) dengan pihak perusahaan pengelola (mudharib) untuk mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan wewenang yang telah ditentukan dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama. Musyarakah adalah akad kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan pihak perusahaan asuransi (mudharib) di mana pihak shahibul maal hanya berkontribusi dengan memberikan setoran dananya, sedangkan pihak mudharib berkontribusi dengan memberikan keahliannya dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
  5. Amanah (trustworthy). Prinsip amanah dalam asuransi syariah ini harus tercermin dalam keterbukaan informasi dan akuntabilitas perusahaan melalui laporan periodik yang mudah diakses oleh peserta asuransi.
  6. Kerelaan (ridla). Penerapan prinsip ridla dalam asuransi syariah yaitu dengan merelakan sejumlah dana dalam bentuk premi asuransi yang dibayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi untuk dana sosial. Peruntukan dana sosial ini benar-benar bertujuan untuk membantu peserta lain yang sedang tertimpa musibah.
  7. Larangan praktik riba. Riba adalah mengambil keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari jumlah aslinya. Praktik riba dalam asuransi dapat berupa pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta, untuk investasi yang mengandung praktik riba di dalamnya. Oleh karena itu pada pelaksanaan asuransi syariah, tidak boleh sama sekali mengandung unsur riba
  8. Larangan praktik gharar. Gharar adalah situsasi di mana terjadi ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam hal ini, contoh praktik gharar pada asuransi dapat terjadi manakala pihak perusahaan menyatakan akan

5. Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

Adapaun perbedaan utama asuransi syariah dengan konvensional terletak pada pengelolaannya yang akan dijelaskan ssebagai berikut:

  1. Asuransi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, dimana para peserta mempunayai satu visi yaitu tolong menolong melalui tabarru.
  2. Asuransi konvensioan memiliki konsep pengelolaan transfer risk, di mana risiko peserta ditanggung oleh perusahaan.

6. Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Dengan berkembangnya asuransi syariah di tengah masyarakat, maka beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan asuransi syariah adalah:

  1. Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
  2. Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
  3. Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
  4. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh
    hanya satu pihak
  5. Efisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan
    tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri
  6. Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah
    tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang
    timbul karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
  7. Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada saat
    jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada
    peserta asuransi

Menutup loss of corning power seseorang atau badan usaha, pada saat tidak
lagi bekerja atau beroperasi.

*Sumber: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X, Penulis: Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati (Kemendiknas dan Kemenag).

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia

    Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025 | 05:50 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – “Ketika melihat fenomena ini, kita diingatkan pada siklus 100 tahunan yang dikenal dengan istilah Great Depression atau Depresi Besar, yang melanda Amerika Serikat pada tahun 1929. Saat itu, bursa efek New York Stock Exchange mengalami kehancuran besar hingga puluhan juta saham menjadi tidak bernilai” ujar Dr. Handi Risza Idris, Wakil Rektor Universitas […]

  • TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan Raya Karanggondang Menuju ke Bodas dan Klesem

    TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan Raya Karanggondang Menuju ke Bodas dan Klesem

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025 | 23:42 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polsek dan Koramil Kandangserang bersama dengan warga gotong royong melaksanakan pembersihan material longsor yang menutup ruas jalan raya Karanggondang menuju ke Bodas dan Klesem, Senin (20/01/2025). Tanpa alat berat, Polisi dan warga membersihkan material longsor secara manual di Desa Karanggondang, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan. Longsor yang terjadi pada Minggu malam (19/01/2025) menutup […]

  • Bakti Sosial Ramadan 1445 H, PDAM Pemalang Kirim Ratusan Nasi Kotak untuk Buka Puasa Napi

    Bakti Sosial Ramadan 1445 H, PDAM Pemalang Kirim Ratusan Nasi Kotak untuk Buka Puasa Napi

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024 | 23:49 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Sebagai informasi, selain membagikan ratusan nasi kotak untuk para napi, dalam bakti sosial Ramadan 1445 H, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang menyantuni ratusan anak yatim piatu hingga kaum dhuafa. Para penerima manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan warga di sekitar sumber mata air PDAM Pemalang. Total ada 150 anak yatim piatu yang mendapat santunan […]

  • Bupati Pemalang Luncurkan Sapa Ikhlas untuk Digitalisasi Data Pertanian

    Bupati Pemalang Luncurkan Sapa Ikhlas untuk Digitalisasi Data Pertanian

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026 | 11:46 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Wakil Bupati Nurkholes dan jajaran Forkopimda secara resmi meluncurkan layanan “Sapa Ikhlas“ (Sistem Analitik Data Pangan/Satu Data Pangan untuk Pemalang Bercahaya) di Pendopo Kabupaten Pemalang, Minggu (12/7/2026). Layanan ini dirancang sebagai sistem analitik data pangan terpadu untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Pemalang. Bupati Anom Widiyantoro menekankan […]

  • Program Mudik Gratis, Tercatat Ada 156 Warga yang Telah Mendaftar

    Program Mudik Gratis, Tercatat Ada 156 Warga yang Telah Mendaftar

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024 | 09:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar
  • Pengurus FPS Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Pemalang

    Pengurus FPS Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Pemalang

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025 | 23:09 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Menurut Yulies, pendekatan Kabupaten/Kota Sehat ini dinilai cukup ampuh dalam menyatukan gerak langkah antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam merencanakan dan menjalankan pembangunan yang berwawasan kesehatan. “Mari bersinergi, bekerjasama dan berkomitmen untuk menciptakan Pemalang yang sehat, bersih dan berkelanjutan melalui pendekatan Kabupaten/Kota Sehat,” ajak Yulies. Yulies melaporkan bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat diharapkan […]

expand_less