Jumat, 19 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi syariah harus memiliki dasar atau prinsip yang menjadi pijakannya. Adapun prinsip dasar asuransi syariah adalah:

  1. Tauhid. Setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam praktik asuransi syariah, harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip tauhid harus digunakan sebagai dasar dalam bermuamalah, karena sejatinya setiap tindakan manusia adalah bersumber dari Allah Swt.
  2. Keadilan, Prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu menempatkan hak peserta dan pengelola asuransi syariah sesuai dengan proporsinya. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru (pembayaran premi), bahwa kewajiban anggota adalah membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah dan berhak atas klaim asuransi, sementara pengelola berkewajiban mengelola dana tabarru serta berhak mendapatkan bagi hasil atas dana tabarru yang diinvestasikan. Prinsip keadilan dalam asuransi syariah juga akan tercermin dari transparansi dari setiap transaksi sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.
  3. Ta’awun (tolong-menolong). Ta’awun berarti saling menolong atau saling membantu. Seseorang yang berniat menjadi peserta asuransi, harus dilandasi prinsip saling membantu karena hal tersebut merupakan prinsip utama dari asuransi syariah. Setiap peserta akan membayar tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk kemudian dipergunakan menolong dan meringankan beban peserta lain yang tertimpa musibah.
  4. Kerjasama. Dalam praktik asuransi syariah, seorang peserta akan melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak terduga atau tidak bisa diprediksi. Wujud dari kerjasama tersebut adalah akad yang berupa mudharabah atau musyarakah, yaitu kesepakatan kerjasama dengan prinsip bagi hasil. Mudharabah adalah akad kerjasama antara peserta asuransi (shahibul maal) dengan pihak perusahaan pengelola (mudharib) untuk mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan wewenang yang telah ditentukan dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama. Musyarakah adalah akad kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan pihak perusahaan asuransi (mudharib) di mana pihak shahibul maal hanya berkontribusi dengan memberikan setoran dananya, sedangkan pihak mudharib berkontribusi dengan memberikan keahliannya dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
  5. Amanah (trustworthy). Prinsip amanah dalam asuransi syariah ini harus tercermin dalam keterbukaan informasi dan akuntabilitas perusahaan melalui laporan periodik yang mudah diakses oleh peserta asuransi.
  6. Kerelaan (ridla). Penerapan prinsip ridla dalam asuransi syariah yaitu dengan merelakan sejumlah dana dalam bentuk premi asuransi yang dibayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi untuk dana sosial. Peruntukan dana sosial ini benar-benar bertujuan untuk membantu peserta lain yang sedang tertimpa musibah.
  7. Larangan praktik riba. Riba adalah mengambil keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari jumlah aslinya. Praktik riba dalam asuransi dapat berupa pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta, untuk investasi yang mengandung praktik riba di dalamnya. Oleh karena itu pada pelaksanaan asuransi syariah, tidak boleh sama sekali mengandung unsur riba
  8. Larangan praktik gharar. Gharar adalah situsasi di mana terjadi ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam hal ini, contoh praktik gharar pada asuransi dapat terjadi manakala pihak perusahaan menyatakan akan

5. Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

Adapaun perbedaan utama asuransi syariah dengan konvensional terletak pada pengelolaannya yang akan dijelaskan ssebagai berikut:

  1. Asuransi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, dimana para peserta mempunayai satu visi yaitu tolong menolong melalui tabarru.
  2. Asuransi konvensioan memiliki konsep pengelolaan transfer risk, di mana risiko peserta ditanggung oleh perusahaan.

6. Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Dengan berkembangnya asuransi syariah di tengah masyarakat, maka beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan asuransi syariah adalah:

  1. Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
  2. Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
  3. Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
  4. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh
    hanya satu pihak
  5. Efisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan
    tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri
  6. Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah
    tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang
    timbul karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
  7. Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada saat
    jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada
    peserta asuransi

Menutup loss of corning power seseorang atau badan usaha, pada saat tidak
lagi bekerja atau beroperasi.

*Sumber: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X, Penulis: Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati (Kemendiknas dan Kemenag).

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Pasar Kedungwuni

    Geger! Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Pasar Kedungwuni

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pengunjung Pasar Kedungwuni Blok J, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, mendadak geger pada Minggu (28/12/2025) siang. Lantaran ada penemuan seorang perempuan muda ditemukan tidak bernyawa di atas sebuah dipan kayu di area kios unggas sekitar pukul 11.30 WIB. Korban diketahui bernama Devi Andriani (25), warga Sidodadi Indah, Kelurahan Kedungwuni Barat. Jasad korban […]

  • Polisi Amamkan 5 PSK di Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat

    Polisi Amamkan 5 PSK di Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Dari total 5 wanita yang diamankan, selanjutnya dilakukan pendataan dan dilaksanakan pembinaan oleh Sat binmas, ke 5 wanita tersebut juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.***

  • Orasi Ilmiah di Undaris, Sekda Ingatkan Mahasiswa Baru ‘Jo Kawin Bocah’

    Orasi Ilmiah di Undaris, Sekda Ingatkan Mahasiswa Baru ‘Jo Kawin Bocah’

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno berpesan kepada para mahasiswa baru, agar fokus belajar, dan tidak terburu-buru untuk menikah (Jo Kawin Bocah) sebelum selesai kuliah. Hal itu mengingat, cita-cita meraih generasi emas 2045 harus dibangun dengan SDM yang unggul melalui pendidikan, penguatan karakter, dan peningkatan daya saing. “Sejalan dengan program Pemprov Jateng […]

  • Peresmian Kampus Paramadina Cipayung: Harmoni Merajut Kebersamaan

    Peresmian Kampus Paramadina Cipayung: Harmoni Merajut Kebersamaan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Salah satu donor, Victor Hartono (Djarum Group) menyampaikan bahwa, “Kami merasa berkewajiban untuk membantu Universitas Paramadina, karena komitmen yang diperlihatkan selama ini di bidang pendidikan. Kami meyakini pendidikanlah yang akan membawa kemajuan bangsa kita ini”. Kontribusi Djarum Group dalam membantu Paramadina dimulai semenjak pendiri Djarum Budi Hartono hingga turun ke anaknya Victor Hartono. Hal yang […]

  • Karena Cuaca Ekstrim, Beberapa Harga Sayuran Merangkak Naik

    Karena Cuaca Ekstrim, Beberapa Harga Sayuran Merangkak Naik

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Beli bumbu dapur sama sayuran buat pelengkap menu ayam sama ikan, buat sahur sama berbuka, karena rata-rata naik jadi terpaksa belanja saya kurangi,” pungkasnya. ***

  • Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42

    Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polres Pekalongan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 pada Selasa, 9 September 2025. Upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pekalongan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol M. Nurcholis, para Pejabat Utama (PJU), para Kasat, Kapolsek jajaran, para […]

expand_less