Selasa, 4 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025 | 10:22 WIB
  • print Cetak

Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi syariah harus memiliki dasar atau prinsip yang menjadi pijakannya. Adapun prinsip dasar asuransi syariah adalah:

  1. Tauhid. Setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam praktik asuransi syariah, harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip tauhid harus digunakan sebagai dasar dalam bermuamalah, karena sejatinya setiap tindakan manusia adalah bersumber dari Allah Swt.
  2. Keadilan, Prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu menempatkan hak peserta dan pengelola asuransi syariah sesuai dengan proporsinya. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru (pembayaran premi), bahwa kewajiban anggota adalah membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah dan berhak atas klaim asuransi, sementara pengelola berkewajiban mengelola dana tabarru serta berhak mendapatkan bagi hasil atas dana tabarru yang diinvestasikan. Prinsip keadilan dalam asuransi syariah juga akan tercermin dari transparansi dari setiap transaksi sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.
  3. Ta’awun (tolong-menolong). Ta’awun berarti saling menolong atau saling membantu. Seseorang yang berniat menjadi peserta asuransi, harus dilandasi prinsip saling membantu karena hal tersebut merupakan prinsip utama dari asuransi syariah. Setiap peserta akan membayar tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk kemudian dipergunakan menolong dan meringankan beban peserta lain yang tertimpa musibah.
  4. Kerjasama. Dalam praktik asuransi syariah, seorang peserta akan melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak terduga atau tidak bisa diprediksi. Wujud dari kerjasama tersebut adalah akad yang berupa mudharabah atau musyarakah, yaitu kesepakatan kerjasama dengan prinsip bagi hasil. Mudharabah adalah akad kerjasama antara peserta asuransi (shahibul maal) dengan pihak perusahaan pengelola (mudharib) untuk mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan wewenang yang telah ditentukan dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama. Musyarakah adalah akad kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan pihak perusahaan asuransi (mudharib) di mana pihak shahibul maal hanya berkontribusi dengan memberikan setoran dananya, sedangkan pihak mudharib berkontribusi dengan memberikan keahliannya dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
  5. Amanah (trustworthy). Prinsip amanah dalam asuransi syariah ini harus tercermin dalam keterbukaan informasi dan akuntabilitas perusahaan melalui laporan periodik yang mudah diakses oleh peserta asuransi.
  6. Kerelaan (ridla). Penerapan prinsip ridla dalam asuransi syariah yaitu dengan merelakan sejumlah dana dalam bentuk premi asuransi yang dibayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi untuk dana sosial. Peruntukan dana sosial ini benar-benar bertujuan untuk membantu peserta lain yang sedang tertimpa musibah.
  7. Larangan praktik riba. Riba adalah mengambil keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari jumlah aslinya. Praktik riba dalam asuransi dapat berupa pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta, untuk investasi yang mengandung praktik riba di dalamnya. Oleh karena itu pada pelaksanaan asuransi syariah, tidak boleh sama sekali mengandung unsur riba
  8. Larangan praktik gharar. Gharar adalah situsasi di mana terjadi ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam hal ini, contoh praktik gharar pada asuransi dapat terjadi manakala pihak perusahaan menyatakan akan

5. Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

Adapaun perbedaan utama asuransi syariah dengan konvensional terletak pada pengelolaannya yang akan dijelaskan ssebagai berikut:

  1. Asuransi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, dimana para peserta mempunayai satu visi yaitu tolong menolong melalui tabarru.
  2. Asuransi konvensioan memiliki konsep pengelolaan transfer risk, di mana risiko peserta ditanggung oleh perusahaan.

6. Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Dengan berkembangnya asuransi syariah di tengah masyarakat, maka beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan asuransi syariah adalah:

  1. Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
  2. Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
  3. Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
  4. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh
    hanya satu pihak
  5. Efisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan
    tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri
  6. Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah
    tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang
    timbul karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
  7. Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada saat
    jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada
    peserta asuransi

Menutup loss of corning power seseorang atau badan usaha, pada saat tidak
lagi bekerja atau beroperasi.

*Sumber: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X, Penulis: Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati (Kemendiknas dan Kemenag).

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jawa Tengah dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Strategis EBT hingga Peternakan

    Jawa Tengah dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Strategis EBT hingga Peternakan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026 | 15:53 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga sedang mendorong transisi menuju ekonomi hijau melalui pengembangan energi baru terbarukan dan industri ramah lingkungan. Luthfi berharap, kerja sama ini dapat berlanjut hingga studi komparatif ke Selandia Baru. Tak hanya itu, peluang investasi di sektor lain seperti perikanan pun turut ditawarkan. Jawa Tengah dinilai memiliki potensi besar dengan banyaknya […]

  • Bakamla RI Jemput Empat Nelayan Indonesia di Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia

    Bakamla RI Jemput Empat Nelayan Indonesia di Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025 | 16:54 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Empat nelayan asal Batam akhirnya kembali ke tanah air setelah sebelumnya diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena tanpa sengaja melintasi batas perairan. Proses pemulangan dilakukan secara resmi melalui kerja sama antara APMM, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Bakamla RI. Serah terima berlangsung […]

  • Pemkab Pemalang Raih Penghargaan ITMW 2025

    Pemkab Pemalang Raih Penghargaan ITMW 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025 | 16:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang dipimpin Bupati Anom Widiyantoro mendapat penghargaan Indonesia Tourism Marketing Week (ITMW) 2025 nominasi Indonesian Collaborative Partnership Regency Award yang berlangsung di Maya Resort Bali, Sabtu (11/10/2025). Penghargaan dengan tema Wonderful Indonesia for IMPACT tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai bentuk apresiasi terhadap Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah menginisiasi […]

  • Kesenian Brendung Pemalang Berpotensi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    Kesenian Brendung Pemalang Berpotensi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025 | 00:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kesenian Brendung dari Kabupaten Pemalang berpotensi untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menghadiri acara Penyebarluasan Informasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di SMP N 2 Petarukan pada Rabu (22/10/2025) sebagai bentuk perayaan atas keberhasilan ini. “Saya selaku Wakil Bupati Pemalang mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang […]

  • Wabup Nurkholes: TNI Mitra Strategis dalam Menjaga Stabilitas dan Kesejahteraan

    Wabup Nurkholes: TNI Mitra Strategis dalam Menjaga Stabilitas dan Kesejahteraan

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025 | 21:45 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menghadiri pembukaan Military Expo dalam rangka peringatan HUT ke-80 TNI Republik Indonesia, di area Alun-Alun Pemalang, Selasa (8/10/2025). Dalam kesempatan itu Nurkholes menyampaikan bahwa momentum tersebut menjadi ajang untuk mengingat kembali peran penting lain TNI, bukan hanya sebagai kekuatan pertahanan. “Melalui momentum ini, kita diajak untuk mengingat kembali […]

  • Rizal Bawazier Bagikan 580 Minuman Kesehatan Untuk Anak Yatim-Piatu Pada Jum’at Berkah di Desa Pesantren Pemalang

    Rizal Bawazier Bagikan 580 Minuman Kesehatan Untuk Anak Yatim-Piatu Pada Jum’at Berkah di Desa Pesantren Pemalang

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025 | 16:46 WIB
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 580 botol minuman kesehatan Yakult dibagikan ke 58 anak yatim-piatu di lima sekolah dalam kegiatan Jum’at Berkah di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung Jum’at (21/2/2025) itu dilaksanakan oleh anggota DPR RI Rizal Bawazier melalui Relawan Berbagi (RB) di Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut sebagai ajakan kebaikan […]

expand_less