Selasa, 4 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025 | 10:22 WIB
  • print Cetak
  • Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha

Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi, sejak pertama kali dikaji hingga saat ini, masih terus berlanjut. Ada golongan ulama fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.

Dan perbedaan pendapat tentang asuransi itu pun juga tidak lepas pada pembahasan mengenai status hukum asuransi syariah atau takaful. Bahkan di Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram. Alasannya adalah karena pertimbangan adanya aspek riba dan gharar (transaksi bisnis yang mengandung ketidakpastian).

Para ahli fikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi. Sehingga tidak ditemukan dalil yang melarang praktik asuransi. Hal itulah kemudian yang menjadi alasan golongan ulama fikih membolehkan asuransi karena berpegang pada kaidah ushul fikih:

Artinya: “hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Di sisi lain ada pendapat ketiga yang disampaikan oleh para ulama fikih kontemporer yang menyatakan bahwa asuransi terbagi menjadi dua macam yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat komersil dan profit oriented maka hukumnya haram.

Alasannya pada asuransi tijari ini terdapat praktik riba dan gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni atau tabarru’, yang merupakan asuransi sosial dan landasannya adalah tolong menolong sehingga para ulama bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.

  • Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut. Oleh sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah
secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah. Dengan demikian jaminan perlindungan/takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi konvensional, namun juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah dengan sangat jelas dan terperinci.

3. Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah

Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:

  1. Kafil; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
  2. Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
  3. Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang.
  4. Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi
syariah adalah:

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
  4. Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
  5. Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
  6. Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)

4. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

Tujuan asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus PWI Pemalang Periode 2023-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkapnya

    Pengurus PWI Pemalang Periode 2023-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024 | 19:11 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, mewakili Ketua Amir Machmud NS melantik pengurus PWI Pemalang Periode 2023-2026, Senin, (2/9/2024). Dalam sambutan, Sekretaris PWI Jateng mengharapkan kepengurusan PWI Pemalang yang baru ini dapat menjalankan program kerja yang telah ditetapkan. “Kami berharap pengurus PWI Pemalang masa bakti 2023-2026 ini dapat […]

  • Apel Siaga Kamtibmas, Sinergi Tanpa Sekat Polres Pekalongan dan Forkopimda Kompak Jaga Kekhusyukan Ramadhan

    Apel Siaga Kamtibmas, Sinergi Tanpa Sekat Polres Pekalongan dan Forkopimda Kompak Jaga Kekhusyukan Ramadhan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026 | 16:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Kemudian, laksanakan upaya preemtif dan preventif dengan penegakan hukum sebagai upaya terakhir secara proporsional dan humanis. “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pastikan masyarakat merasa aman saat beribadah maupun saat mempersiapkan Idul Fitri nanti,” pungkasnya. Usai apel digelar, Kapolres bersama tamu undangan mengecek kesiapan sarana prasarana penunjang operasi yang akan disiagakan di berbagai titik strategis […]

  • Jabatan Wakapuspen TNI Resmi Diserahterimakan

    Jabatan Wakapuspen TNI Resmi Diserahterimakan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025 | 23:40 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah secara resmi menyerahkan jabatan Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI kepada Kolonel Arh Osmar Silalahi dalam prosesi serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar di Ruang Kerja Kapuspen TNI, Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Pergantian jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima […]

  • Gandeng Baznas RI, Pemkab Pemalang Tingkatkan Sisi Ekonomi Mustahik

    Gandeng Baznas RI, Pemkab Pemalang Tingkatkan Sisi Ekonomi Mustahik

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025 | 08:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes meresmikan Balai Ternak “Lestari Makmur” binaan BAZNAS di Dusun Gombong Desa Warungpring, Sabtu (06/12/2025). Pimpinan Baznas RI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan dan Hukum, Nur Chamdani menjelaskan, kegiatan launching Balai Ternak Lestari Makmur ini adalah titik ke-55 dari 63 yang sudah diadakan oleh Baznas di Jawa Tengah. […]

  • Pemprov Jateng dan Kejati Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

    Pemprov Jateng dan Kejati Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025 | 08:54 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Dijelaskan, hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah. “Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang. Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas lapas dan memberi ruang […]

  • Sukses Berwirausaha, Bhabinkamtibmas di Pekalongan Raup Omzet Belasan Juta dari Budidaya Lele

    Sukses Berwirausaha, Bhabinkamtibmas di Pekalongan Raup Omzet Belasan Juta dari Budidaya Lele

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025 | 16:46 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di tengah padatnya tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Pekalongan sukses menekuni usaha sampingan yang tak biasa. Aipda Slamet Widodo, anggota Polsek Bojong Polres Pekalongan, berhasil membudidayakan ikan lele hingga menghasilkan omzet belasan juta rupiah setiap bulannya. Usaha budidaya lele ini dirintis sejak empat tahun lalu. Bermula dari […]

expand_less