Selasa, 5 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

  • Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha

Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi, sejak pertama kali dikaji hingga saat ini, masih terus berlanjut. Ada golongan ulama fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.

Dan perbedaan pendapat tentang asuransi itu pun juga tidak lepas pada pembahasan mengenai status hukum asuransi syariah atau takaful. Bahkan di Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram. Alasannya adalah karena pertimbangan adanya aspek riba dan gharar (transaksi bisnis yang mengandung ketidakpastian).

Para ahli fikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi. Sehingga tidak ditemukan dalil yang melarang praktik asuransi. Hal itulah kemudian yang menjadi alasan golongan ulama fikih membolehkan asuransi karena berpegang pada kaidah ushul fikih:

Artinya: “hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Di sisi lain ada pendapat ketiga yang disampaikan oleh para ulama fikih kontemporer yang menyatakan bahwa asuransi terbagi menjadi dua macam yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat komersil dan profit oriented maka hukumnya haram.

Alasannya pada asuransi tijari ini terdapat praktik riba dan gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni atau tabarru’, yang merupakan asuransi sosial dan landasannya adalah tolong menolong sehingga para ulama bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.

  • Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut. Oleh sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah
secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah. Dengan demikian jaminan perlindungan/takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi konvensional, namun juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah dengan sangat jelas dan terperinci.

3. Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah

Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:

  1. Kafil; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
  2. Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
  3. Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang.
  4. Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi
syariah adalah:

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
  4. Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
  5. Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
  6. Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)

4. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

Tujuan asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWM Jawa Tengah Perkuat Proses Kaderisasi Dakwah Lewat Sekolah Tabligh Banyumas Raya

    PWM Jawa Tengah Perkuat Proses Kaderisasi Dakwah Lewat Sekolah Tabligh Banyumas Raya

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Penanggung jawab program program Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah Kelas Banyumas Raya, Ustadz Muhammad Thoriq Nur Ikhsan, M.Pd menjelaskan bahwa kuliah perdana yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB peserta mendapatkan empat materi dasar sebagai fondasi awal pembinaan kader mubaligh secara berkelanjutan. “Materi tersebut meliputi Tugas dan Fungsi Majelis Tabligh dan Korps […]

  • Ironi Mudik Gratis: Berniat Pulang ke Pemalang, Malah ‘Terbuang’ hingga Pekalongan

    Ironi Mudik Gratis: Berniat Pulang ke Pemalang, Malah ‘Terbuang’ hingga Pekalongan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Fungsi pos pelayanan adalah menjadi rumah bagi pemudik. Jika ada kendala seperti diturunkan sepihak atau terlantar, segera lapor ke petugas. Kami akan fasilitasi hingga mereka bisa kembali ke pelukan keluarga dengan selamat,” tegasnya. Pukul 20.00 wib, rombongan tersebut resmi meninggalkan Rest Area 338A didampingi pihak keluarga. Situasi di Posyan terpantau kondusif meski arus mudik di […]

  • Kecamatan Moga Gelar Wungon Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang di Tengah Cuaca Ekstrem

    Kecamatan Moga Gelar Wungon Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang di Tengah Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Moga menggelar kegiatan wungon dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang, Jumat malam, 23 Januari 2026. Acara berlangsung di Pendopo Kecamatan Moga dan diikuti dengan khidmat meski di tengah cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang yang terjadi sejak siang hingga malam hari. Wungon Hari Jadi Pemalang tersebut […]

  • Tangani Jalan Ambles Pemkab Rembang Gunakan Alat Berat

    Tangani Jalan Ambles Pemkab Rembang Gunakan Alat Berat

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Sebagai informasi, jalan yang menghubungkan Desa Kajar menuju Lasem ambles sepanjang sekitar 20 meter pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Karena kondisi jalan terjadi keretakan dan membahayakan warga yang melintas, DPU Taru menutup jalan tersebut dan akan dibuka kembali setelah perbaikan selesai. ***

  • Kondisi Pasar Randudongkal Kurang Aman, Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kementerian untuk Segera Merenovasi

    Kondisi Pasar Randudongkal Kurang Aman, Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kementerian untuk Segera Merenovasi

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier menilai kontruksi bangunan Pasar Randudongkal, Pemalang sudah tidak aman untuk para pedagang maupun pengunjung. Melihat kondisi tersebut Rizal akan mendesak Kementerian Perdagangan untuk meninjau, sekaligus menghitung berapa keperluan untuk biaya renovasi. “Saya akan mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera melakukan tinjauan dan sekaligus renovasi sesuai dengan […]

  • Jelang Ramadan Kepala Daerah di Jateng Diimbau untuk Memastikan Ketersediaan Pangan

    Jelang Ramadan Kepala Daerah di Jateng Diimbau untuk Memastikan Ketersediaan Pangan

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Adapun enam komoditas lain yang berstatus waspada, yaitu telur ayam ras 16% di atas HAP, cabai merah keriting 41% di atas HAP, bawang putih 23% di atas HAP, cabai rawit merah 35,6%, minyak 5,7% di atas HAP, dan kedelai impor 22,8% di atas HAP,” lanjutnya. Ia menjelaskan, sejumlah langkah antisipasi sudah mulai dilakukan oleh pemerintah […]

expand_less