Minggu, 20 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025 | 10:22 WIB
  • print Cetak
  • Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha

Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi, sejak pertama kali dikaji hingga saat ini, masih terus berlanjut. Ada golongan ulama fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.

Dan perbedaan pendapat tentang asuransi itu pun juga tidak lepas pada pembahasan mengenai status hukum asuransi syariah atau takaful. Bahkan di Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram. Alasannya adalah karena pertimbangan adanya aspek riba dan gharar (transaksi bisnis yang mengandung ketidakpastian).

Para ahli fikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi. Sehingga tidak ditemukan dalil yang melarang praktik asuransi. Hal itulah kemudian yang menjadi alasan golongan ulama fikih membolehkan asuransi karena berpegang pada kaidah ushul fikih:

Artinya: “hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Di sisi lain ada pendapat ketiga yang disampaikan oleh para ulama fikih kontemporer yang menyatakan bahwa asuransi terbagi menjadi dua macam yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat komersil dan profit oriented maka hukumnya haram.

Alasannya pada asuransi tijari ini terdapat praktik riba dan gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni atau tabarru’, yang merupakan asuransi sosial dan landasannya adalah tolong menolong sehingga para ulama bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.

  • Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut. Oleh sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah
secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah. Dengan demikian jaminan perlindungan/takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi konvensional, namun juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah dengan sangat jelas dan terperinci.

3. Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah

Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:

  1. Kafil; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
  2. Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
  3. Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang.
  4. Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi
syariah adalah:

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
  4. Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
  5. Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
  6. Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)

4. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

Tujuan asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transformasi KOKAM Jawa Tengah: Dari Pengamanan hingga Pelayanan Juru Sembelih Halal Bersertifikat BNSP

    Transformasi KOKAM Jawa Tengah: Dari Pengamanan hingga Pelayanan Juru Sembelih Halal Bersertifikat BNSP

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026 | 15:24 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    ​Edukasi Manajemen Kurban dan Kamtibmas ​Selain bertindak sebagai eksekutor, personel KOKAM berlisensi ini juga menjadi motor edukasi bagi panitia kurban lokal. Mereka membantu merancang alur penanganan hewan guna meminimalisir kerumunan dan mempercepat durasi kerja panitia di lapangan. ​ Sementara itu, bagi personel yang belum tersertifikasi Juleha, mereka tetap sigap mengondisikan keamanan lokasi, mengatur antrean warga, […]

  • Momen Haru Wagub Jateng Temui Pemudik Pengidap Hidrosefalus di Bandung

    Momen Haru Wagub Jateng Temui Pemudik Pengidap Hidrosefalus di Bandung

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026 | 16:35 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Sang ibu, Tutik Dwi (56), tak bisa menyembunyikan rasa harunya. Perempuan yang sejak 1998 berjualan jamu tradisional di Bandung itu mengaku baru kali ini bisa ikut program mudik gratis dari Pemprov Jateng. “Baru sekali ini ikut. Dulu pernah mau ikut, tapi adiknya sakit dan harus dibawa ke rumah sakit, jadi batal,” tuturnya. Kesempatan tahun ini […]

  • Gubernur Luthfi Minta Pengawasan Ketat MBG, Jateng Siap Jadi Contoh Nasional

    Gubernur Luthfi Minta Pengawasan Ketat MBG, Jateng Siap Jadi Contoh Nasional

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025 | 22:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Program ini multi-efek. Bisa menumbuhkan ekonomi lokal karena bahan bakunya dari kelompok tani, BUMDes, dan UMKM daerah,” katanya. Kepala Badan Gizi Nasional RI, Dadan Hindayana, menyampaikan, secara nasional sudah ada lebih dari 10.000 SPPG di 38 provinsi. Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan capaian tertinggi, yakni 1.596 SPPG atau sekitar 50 persen dari standar […]

  • Polisi Gerak Cepat Tertibkan Balap Liar di Wilayah Sragi, Pekalongan

    Polisi Gerak Cepat Tertibkan Balap Liar di Wilayah Sragi, Pekalongan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025 | 14:21 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Petugas dari Kepolisian melaksanakan patroli penertiban balap liar di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (19/04/2025) dini hari. Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 01.00 wib tersebut merupakan respon dari Polres Pekalongan atas adanya aduan dari warga masyarakat yang mengeluhkan dan merasa terganggu dengan adanya aktivitas balap liar di wilayah Sragi. “Sebanyak 35 personil […]

  • Ratusan Juta Rupiah Logistik Dikirim ke Empat Daerah Banjir Oleh Pemprov Jateng

    Ratusan Juta Rupiah Logistik Dikirim ke Empat Daerah Banjir Oleh Pemprov Jateng

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026 | 22:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Selain bantuan logistik, Dinas Sosial Jateng juga mendirikan dapur umum di wilayah yang mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan pangan. Salah satunya di Kabupaten Pemalang dengan kapasitas produksi hingga 4.000 bungkus makanan per hari. Di luar dapur umum milik Pemprov Jateng, masyarakat setempat bersama relawan Tagana, Pramuka, dan unsur terkait juga mendirikan enam dapur umum mandiri. Hingga […]

  • Satlantas Polres Pekalongan Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Pada Murid di SMP NU Kajen

    Satlantas Polres Pekalongan Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Pada Murid di SMP NU Kajen

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026 | 10:01 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Pihak SMP NU Kajen mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Satlantas Polres Pekalongan. Pembinaan ini dinilai efektif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di bawah umur yang seringkali berawal dari kurangnya pemahaman tentang risiko di jalan raya. Para siswa tampak bersemangat saat berinteraksi dengan petugas kepolisian, menunjukkan bahwa pendekatan humanis Polri berhasil menyentuh generasi muda.*

expand_less