Sabtu, 20 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Mapel PAI dan BP » Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

  • Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha

Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi, sejak pertama kali dikaji hingga saat ini, masih terus berlanjut. Ada golongan ulama fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.

Dan perbedaan pendapat tentang asuransi itu pun juga tidak lepas pada pembahasan mengenai status hukum asuransi syariah atau takaful. Bahkan di Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram. Alasannya adalah karena pertimbangan adanya aspek riba dan gharar (transaksi bisnis yang mengandung ketidakpastian).

Para ahli fikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi. Sehingga tidak ditemukan dalil yang melarang praktik asuransi. Hal itulah kemudian yang menjadi alasan golongan ulama fikih membolehkan asuransi karena berpegang pada kaidah ushul fikih:

Artinya: “hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Di sisi lain ada pendapat ketiga yang disampaikan oleh para ulama fikih kontemporer yang menyatakan bahwa asuransi terbagi menjadi dua macam yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat komersil dan profit oriented maka hukumnya haram.

Alasannya pada asuransi tijari ini terdapat praktik riba dan gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni atau tabarru’, yang merupakan asuransi sosial dan landasannya adalah tolong menolong sehingga para ulama bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.

  • Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut. Oleh sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah
secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah. Dengan demikian jaminan perlindungan/takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi konvensional, namun juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah dengan sangat jelas dan terperinci.

3. Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah

Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:

  1. Kafil; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
  2. Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
  3. Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang.
  4. Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi
syariah adalah:

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
  4. Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
  5. Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
  6. Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)

4. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

Tujuan asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Anom Tinjau Progres Proyek Jalan Provinsi dan Kabupaten

    Bupati Anom Tinjau Progres Proyek Jalan Provinsi dan Kabupaten

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro didampingi Kepala DPU TR Joko Tri Asmoro meninjau beberapa titik lokasi progres proyek infrastruktur jalan baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten, Jumat (3/10/2025). Beberapa proyek jalan yang ditinjau oleh Bupati antara lain, ruas jalan DI. Panjaitan kemudian jalan raya Pasar Bantarbolang selanjutnya ruas jalan raya Randudongkal-Moga dan ruas […]

  • Polisi Gerak Cepat Tangani Longsor di Kajen, Akses Jalan Warga Kembali Normal

    Polisi Gerak Cepat Tangani Longsor di Kajen, Akses Jalan Warga Kembali Normal

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026) malam memicu terjadinya tanah longsor skala kecil di jalan desa Dukuh Pamutih, Desa Pekiringan Ageng. Material longsor sempat menutup badan jalan dan menghambat aktivitas warga. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 wib, setelah hujan dengan intensitas tinggi turun […]

  • Dibangunnya Paralympic Training Center di Jateng, Nana : Ini Penting untuk Pembinaan Atlet

    Dibangunnya Paralympic Training Center di Jateng, Nana : Ini Penting untuk Pembinaan Atlet

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Total ada 37 atlet paralympic asal Jawa Tengah yang ikut serta dalam ajang Asian Paragames. Kita memperoleh 12 emas, 12 perak, 14 perunggu. Ini prestasi yang sangat baik bagi atlet Jawa Tengah, kalau dibandingkan dengan provinsi lain,” tambahnya. Selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaruh perhatian serius terkait pembinaan atlet paralympic. Pembinaan dilakukan melalui Pekan […]

  • Luncurkan Bus Pintar Keliling di Surakarta, Nawal Yasin Dorong Peningkatan Minat Baca Masyarakat

    Luncurkan Bus Pintar Keliling di Surakarta, Nawal Yasin Dorong Peningkatan Minat Baca Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    “Harapannya nanti bisa kemudian mengembangkan literasi di Surakarta ini,” ucap istri Wakil Gubernur Jateng tersebut. Dalam kegiatan itu, Nawal bersama Taj Yasin dan Bunda Literasi Surakarta juga meninjau Perpustakan Desa Gilingan. Perpustakaan ini memiliki ratusan koleksi buku dengan berbagai genre, mulai dari komik anak-anak, buku fiksi, hingga pengetahuan umum. Sementara itu, Bunda Literasi Kota Surakarta, […]

  • Dandim Pemalang Bersama Forkopimda Monitoring Pencarian Orang Hilang di Jalur Pendakian Gunung Slamet

    Dandim Pemalang Bersama Forkopimda Monitoring Pencarian Orang Hilang di Jalur Pendakian Gunung Slamet

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Keesokan harinya, Selasa, 30 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, salah satu pendaki atas nama Himawan ditemukan oleh Tim SAR di area antara Pos 9 hingga puncak dalam kondisi lemas dan kedinginan akibat kehabisan bekal, kemudian langsung dievakuasi turun. Enam anggota Tim SAR lainnya melanjutkan penyisiran untuk mencari pendaki kedua, Syafiq Ridhan, yang hingga kini masih […]

  • Bupati Anom Ajak Santri Pemalang Tegakkan Syiar Islam di Masyarakat

    Bupati Anom Ajak Santri Pemalang Tegakkan Syiar Islam di Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Adapun Pemenang Lomba HSN 2025 yakni : Lomba Muhadharoh PutriJuara 1 : Angellina Meilisa Omba dari PP Mislakhul Muta’allimin KarangtengahJuara 2 : Nurul Maulida dari PP Al Falah Mislahul Muta’aliminJuara 3 : Anisa Faza Mediana dari PP Al Hikmah Mereng Lomba HadrohJuara 1 : Hayatul Qulub asal Kecamatan BelikJuara 2 : Asy Syafi asal Kecamatan […]

expand_less