By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.
Jurnal Pemalang > Pendidikan > Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”
Pendidikan

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

Senin, 5 Mei 2025 | 10:32 WIB
By Jurnal Pemalang
Share
SHARE

Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi syariah harus memiliki dasar atau prinsip yang menjadi pijakannya. Adapun prinsip dasar asuransi syariah adalah:
1) Tauhid
Setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam praktik asuransi syariah, harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip tauhid harus digunakan sebagai dasar dalam bermuamalah, karena sejatinya setiap tindakan manusia adalah bersumber dari Allah Swt.
2) Keadilan
Prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu menempatkan hak peserta dan pengelola asuransi syariah sesuai dengan proporsinya. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru (pembayaran premi), bahwa
kewajiban anggota adalah membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah dan berhak atas klaim asuransi, sementara pengelola berkewajiban mengelola dana tabarru serta berhak mendapatkan bagi hasil atas dana tabarru yang diinvestasikan.
Prinsip keadilan dalam asuransi syariah juga akan tercermin dari transparansi dari setiap transaksi sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.
3) Ta’awun (tolong-menolong)
Ta’awun berarti saling menolong atau saling membantu. Seseorang yang berniat menjadi peserta asuransi, harus dilandasi prinsip saling membantu karena hal tersebut merupakan prinsip utama dari asuransi syariah. Setiap peserta akan membayar tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi,
untuk kemudian dipergunakan menolong dan meringankan beban peserta lain yang tertimpa musibah.
4) Kerjasama
Dalam praktik asuransi syariah, seorang peserta akan melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak terduga atau tidak bisa diprediksi. Wujud dari kerjasama tersebut adalah akad yang berupa mudharabah atau musyarakah, yaitu kesepakatan kerjasama dengan prinsip bagi hasil. Mudharabah adalah akad kerjasama antara peserta asuransi (shahibul maal) dengan pihak perusahaan pengelola (mudharib) untuk mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan wewenang yang telah ditentukan dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama. Musyarakah adalah akad kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan pihak perusahaan asuransi (mudharib) di mana pihak shahibul maal hanya berkontribusi dengan memberikan setoran dananya, sedangkan pihak mudharib berkontribusi dengan memberikan keahliannya dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
5) Amanah (trustworthy)
Prinsip amanah dalam asuransi syariah ini harus tercermin dalam keterbukaan informasi dan akuntabilitas perusahaan melalui laporan periodik yang mudah diakses oleh peserta asuransi.
6) Kerelaan (ridla)
Penerapan prinsip ridla dalam asuransi syariah yaitu dengan merelakan sejumlah dana dalam bentuk premi asuransi yang dibayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi untuk dana sosial. Peruntukan dana sosial ini benar-benar bertujuan untuk membantu peserta lain yang sedang tertimpa
musibah.
7) Larangan praktik riba
Riba adalah mengambil keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari jumlah aslinya. Praktik riba dalam asuransi dapat berupa pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta, untuk investasi yang mengandung praktik riba di dalamnya. Oleh karena itu pada pelaksanaan asuransi syariah, tidak boleh sama sekali mengandung unsur riba
8) Larangan praktik gharar
Gharar adalah situsasi di mana terjadi ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam hal ini, contoh praktik gharar pada asuransi dapat terjadi manakala pihak perusahaan menyatakan akan

Daftar Isi
Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi SyariahManfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

Adapaun perbedaan utama asuransi syariah dengan konvensional terletak pada pengelolaannya yang akan dijelaskan ssebagai berikut:

  1. Asuransi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, dimana para peserta mempunayai satu visi yaitu tolong menolong melalui tabarru.
  2. Asuransi konvensioan memiliki konsep pengelolaan transfer risk, di mana risiko peserta ditanggung oleh perusahaan.

Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Dengan berkembangnya asuransi syariah di tengah masyarakat, maka beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan asuransi syariah adalah:

  1. Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
  2. Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
  3. Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
  4. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh
    hanya satu pihak
  5. Efisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan
    tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri
  6. Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah
    tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang
    timbul karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
  7. Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada saat
    jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada
    peserta asuransi

Menutup loss of corning power seseorang atau badan usaha, pada saat tidak
lagi bekerja atau beroperasi.

*Sumber: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X (Kemendiknas)

 

Previous Page123

You Might Also Like

Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK Tema Perbankan Syari’ah

TAGGED:AsuransiMapel API dan BPMateri Ajar PAI
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK Tema Perbankan Syari’ah
Next Article Hiswana Migas Diminta Gandeng Koprasi Merah Putih Salurkan Gas Elpiji 3 Kg
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Giatkan KRYD, Polsek Sragi Antisipasi Balap Liar
News
Orasi Ilmiah Wisuda Paramadina, Prof. Muhadjir Effendy: Pembangunan Harus Inklusif Berbasis Etika
Berita Utama
Gubernur Jateng Bersama Bupati Kunjungi Warga Terdampak Banjir Rob di Pesisir Pantai Utara Pemalang
Berita Utama
Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Moga, Pemalang
Video
Jangan Gagal Paham! Rizal Bawazier Minta Aptrindo Pelajari Lagi Surat Kemenhub Soal Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Pantura Pekalongan-Batang 
Berita Utama
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?