Senin, 15 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?

Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, selesai dengan mediasi, Minggu (14/12/2025).

Perkara yang sempat dilaporkan ke Polres Pemalang itu justru berujung damai di tingkat desa dengan kesepakatan kompensasi senilai Rp100 juta. Korban merupakan anak di bawah umur, saat ini masih duduk di bangku SMP di wilayah Kecamatan Randudongkal.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya telah masuk ke ranah kepolisian. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai pada Rabu, 19 November 2025.

Usai kesepakatan tersebut, laporan di Polres Pemalang dicabut. ‎Dalam perjanjian damai itu, orang tua korban menyetujui pemberian kompensasi dari pihak terduga pelaku sebesar Rp100 juta. Pembayaran disepakati paling lambat pada 31 Desember 2025.

Perjanjian yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) itu menyebut batas waktu pembayaran kompensasi yaitu apabila hingga batas waktu tersebut kompensasi tidak dipenuhi, keluarga korban menyatakan akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang.

Menanggapi adanya damai dalam kasus kekerasan seksual itu menjadi sorotan banyak pihak, salah satu diantaranya Praktisi Hukum di Kabupaten Pemalang Imam Subiyanto.

Imam mengatakan, surat kesepakatan tersebut catat hukum dan berpotensi adanya kejahatan baru yang menghalangi proses peradilan pidana.

”Penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui perdamaian adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan norma hukum pidana, hukum perlindungan anak, serta prinsip keadilan substantif,” katanya.

Imam menegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses oleh negara, tanpa bergantung pada pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya. Mencabut laporan, lanjut dia, tidak menghapus tindak pidananya. Negara tetap wajib mengadili pelaku.

”Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 76D dan 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan objek transaksi. Kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban,” tegasnya.

Ia mengatakan, aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian perkara pidana berat.

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendapat Kuota CASN, Seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024 Akan Dimulai Agustus Pekan Ketiga 

    Mendapat Kuota CASN, Seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024 Akan Dimulai Agustus Pekan Ketiga 

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Tahun 2024 Jawa Tengah mendapat kuota CASN (PNS dan PPPK) sebanyak 4.446 formas. Dari jumlah itu kuota untuk CPNS sebanyak 265 formasi, dan PPPK 4.181 formasi, Jumat (16/8/2024). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati mengatakan, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dimulai pada Agustus 2024 pekan […]

  • Bupati Anom Bareng Forkopimda Pantau Banjir di Ulujami

    Bupati Anom Bareng Forkopimda Pantau Banjir di Ulujami

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Forkopimda setempat meninjau desa terdampak banjir yakni Desa Pesantren, Desa Kendalrejo, Desa Mojo, Desa Klegen dan Desa Kebojongan yang banjir akibat tingginya curah hujan serta dampak dari meluapnya air dari kali Comal. Sabtu (17/1/2026). Selain meninjau kondisi banjir, Bupati juga meninjau dapur umum yang didirikan Pemkab di […]

  • Peradi Depok Cetak Sejarah, Luluskan 52 Calon Advokat dalam PKPA Perdana

    Peradi Depok Cetak Sejarah, Luluskan 52 Calon Advokat dalam PKPA Perdana

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kota Depok, Jawa Barat, mencatat sejarah baru dalam dunia hukum. Setelah penantian panjang selama 17 tahun, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Depok akhirnya berhasil menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perdana dan meluluskan 52 calon advokat. Acara penutupan PKPA angkatan pertama ini berlangsung meriah di Kantor Peradi DPC Kota […]

  • Upaya Pemprov Jateng Cegah Kematian Ibu dan Bayi

    Upaya Pemprov Jateng Cegah Kematian Ibu dan Bayi

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kematian ibu dan bayi di wilayahnya. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan, pemerintah sudah memberikan fasilitas untuk mencegah kematian ibu dan anak. Di antaranya enam kali periksa dan dua kali USG gratis untuk ibu hamil, kemudian pendampingan pada […]

  • Pemprov Jateng Tegaskan Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    Pemprov Jateng Tegaskan Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya mendukung penuh program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan, swasembada pangan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut disampaikan usai Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan […]

  • Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!

    Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Ia mengatakan barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun. “PPN TIDAK NAIK…!” kata Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa (31/1). “Presiden @prabowo hadir di […]

expand_less