“DAK ini merupakan bagian dari program pusat yang dilaksanakan di daerah. Maka harus menjadi sarana penyelarasan program dari Arsip Nasional dan Perpustakaan Nasional dengan program daerah,”imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, DAK Nonfisik sektor perpustakaan diserahkan langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Prof. Aminudin Aziz, kepada Sekda Jateng Sumarno, didampingi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dr. Mego Pinandito, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati.
Dalam paparannya, Prof. Aminudin Aziz menjelaskan, bahwa tahun 2026 DAK Fisik untuk perpustakaan memang sudah tidak ada karena seluruhnya ditangani langsung oleh kementerian teknis terkait.
Ia mengungkapkan, Jateng pada tahun 2025 tercatat menerima DAK Nonfisik sebesar Rp21,9 miliar, tetapi masih menyisakan Rp3,8 miliar karena tidak seluruhnya dimanfaatkan oleh daerah penerima.
“Ini sangat disayangkan. Ketika anggaran sudah disediakan, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal, akhirnya dana tersebut harus kembali ke kas negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, skema penentuan DAK Nonfisik tahun 2026 mengalami perubahan. Jika sebelumnya berbasis proposal, kini lebih mengedepankan aspek keadilan fiskal.
“Daerah dengan kemampuan fiskal sangat rendah pasti akan mendapatkan bantuan. Kami sebut sebagai kelompok daerah yang membutuhkan perhatian khusus. Mereka tidak mungkin dituntut berbuat banyak jika anggarannya tidak ada,” jelasnya.
Selain bantuan dasar, daerah dengan kemampuan fiskal rendah yang perpustakaannya sudah terakreditasi akan mendapatkan tambahan atau bonus. Sementara daerah dengan kapasitas fiskal tinggi tidak mendapatkan DAK Nonfisik, kecuali perpustakaannya telah terakreditasi A, yang tetap memperoleh bonus.


