JURNALPEMALANG.ID – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka, Jumat (8/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan, kasus pembunuhan berawal dari penemuan sesosok mayat di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingg pada Minggu 18 Februari 2024 lalu.
“Mayat saat ditemukan dalam kondisi terikat tali tambang pada bagian perut. Ujung talinya terikat batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram,” kata Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dokter, kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan disertai patah tulang sampai dasar kepala. Selain itu ditemukan juga perdarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam.
Mengetahui hasil itu, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya identitas korban diketahui bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui, kemudian diamankan beserta barang bukti pada Selasa (20/2/2024) lalu. Tersangka berjumlah empat orang mereka memiliki peran masing-masing,” ungkapnya.
Ia membeberkan, tersangka yang diamankan yaitu P (37) pekerjaan sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang (selaku eksekutor), kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19) yang membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, seutas tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai korban, satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombin bernomor polisi H-8915-UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM dan dua telepon genggam.