35 Nelayan Asemdoyong Resmi Kantongi Sertifikat SJJD dan Izin Radio IKRAN
- account_circle Fahroji
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026 | 21:29 WIB
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Sebanyak 35 nelayan dari Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, resmi menerima Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SJJD) dan Izin Komunikasi Perizinan Radio Perikanan (IKRAN). Penyerahan dokumen legalitas komunikasi tersebut dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang pada Jumat (17/7/2026).
Para nelayan tersebut dinyatakan berhak menerima sertifikat setelah berhasil menyelesaikan bimbingan teknis (bimtek) SJJD dan IKRAN yang telah diselenggarakan beberapa pekan sebelumnya.
Kasubag Umum Balmon Kelas I Semarang, Sutrisno, memberikan apresiasi tinggi atas antusiasme dan semangat para nelayan Asemdoyong dalam mengikuti seluruh rangkaian proses perizinan ini.
Ia menekankan pentingnya penggunaan perangkat komunikasi yang tertib sesuai aturan.
“Kami berharap para nelayan dapat menjalankan aktivitas komunikasi di laut dengan menggunakan frekuensi yang telah ditetapkan,” ujar Sutrisno.
Selain kepada para nelayan, Sutrisno juga menyampaikan terima kasih kepada Pj. Kepala Desa Asemdoyong, Edy Siswanto, atas fasilitasi dan keberhasilan penyelenggaraan acara penyerahan sertifikat tersebut.
Senada dengan Sutrisno, Kesubtim Sarana Prasarana Monitoring dan layanan, Balmon Kelas I Semarang Amirah Syata menjelaskan, sertifikat IKRAN yang diterbitkan merupakan wujud pengakuan negara kepada nelayan bahwa mereka sudah layak mendapatkan izin.
Harapannya mereka dapat menggunakan frekuensi sesuai dengan alokasi frekuensi yang sudah ditetapkan dalam izin, sedangkan output yang diharapkan adalah penggunaan frekuensi secara tertib.
- Penulis: Fahroji

