JURNALPEMALANG.ID – Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian alat elektronik di 11 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Batang.
Pelaku diduga berinisial S (31), warga Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Tersangka bersama dua orang lainnya melakukan pencurian di Kecamatan Blado, Bawang, Reban, dan Tersono.
“Tersangka jumlahnya tiga orang, satu sudah kita amankan berinisial S alamat Pecalungan Batang itu dibekuk di rumahnya, kemudian dua lainnya masih dalam pengejaran, selanjutnya menjadi target kita,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Jumat (1/3/2024).
Pelaku melakukan perbuatannya dalam kurun Januari 2024 hingga Februari 2024. Mereka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, mengincar barang-barang berharga di sekolah-sekolah dasar yang minim pengamanan.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk sepeda motor, laptop, tablet, seperangkat komputer, speaker aktif berbagai ukuran, dan mesin ketik,” ucap Kapolres.
Ia membeberkan, awal kasus ini terungkap, ada laporan kasus pencurian di sekolah di wilayah Kecamatan Blado pada 8 Februari 2024 lalu.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan fakta bahwa terhadap kejadian yang diduga dilakukan oleh resedivis, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.