Pencuri Alat Elektronik di 11 SD Negeri Berhasil Dibekuk Polisi
- account_circle Fahroji
- calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Dari hasil pengembangan, terdapat 10 TKP lainnya, jadi terungkap 11 TKP. Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres.
Kepala SDN Tambakboyo 1, Ida, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh anggota Polres Batang sehingga seluruh peralatan administrasi sekolah dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat.
“Yang hilang termasuk tablet dan laptop, hal ini tentu mengganggu kegiatan administrasi sekolah karena di dalamnya terdapat data siswa,” pungkasnya.***
- Penulis: Fahroji



