Senin, 3 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Piagam dan Piala Kejuaraan Karate

    Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Piagam dan Piala Kejuaraan Karate

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025 | 15:48 WIB
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara simbolis menyerahkan piagam dan piala kepada perwakilan dojo pemenang pada penutupan Kejuaraan Terbuka Antar Dojo Karate-Do Gojukai Piala Bupati Pemalang se Jawa Tengah di Lapangan Tennis Indoor Komplek Pemkab setempat, Minggu (29/6/2025). Sebelum dilakukan serah terima piagam dan piala, Bupati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib dan […]

  • Sejumlah Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemkab Pemalang Dirotasi

    Sejumlah Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemkab Pemalang Dirotasi

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026 | 19:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro merotasi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan pada Jum’at, 2 Januari 2025, mereka dilantik dan diambil sumpah jabatan. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pemalang dan pimpin oleh Anom Widiyantoro selaku bupati setempat. Ada pun jumlah PNS yang dilantik sebanyak 314 (tiga ratus empat belas) orang […]

  • Asyik Nyalakan Mercon di Sawah, 3 Remaja Diangkut ke Polsek Kedungwuni

    Asyik Nyalakan Mercon di Sawah, 3 Remaja Diangkut ke Polsek Kedungwuni

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026 | 06:22 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bergerak cepat merespons keresahan warga terkait aktivitas remaja yang bermain petasan. Tiga orang remaja asal Kecamatan Buaran diamankan polisi usai kedapatan membuat dan menyulut petasan di area persawahan Desa Tangkil Kulon, Sabtu (28/2/2026) sore. Ketiga remaja tersebut, yakni MZ (13), MS (13), dan NS (17), langsung dibawa ke […]

  • Universitas Paramadina dan KAS Gelar Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi

    Universitas Paramadina dan KAS Gelar Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025 | 20:32 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Barlius, MM secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi yang diselenggarakan di Pangeran Beach Hotel, Padang, Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu, 26–28 Mei 2026, bertempat di Pangeran Beach Hotel, Padang. Pelatihan ini merupakan bagian dari […]

  • Ratusan Polisi Dikerahkan, Amankan Aksi Damai Tuntut Kades Randumuktiwaren Mundur

    Ratusan Polisi Dikerahkan, Amankan Aksi Damai Tuntut Kades Randumuktiwaren Mundur

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025 | 08:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sekitar 200 warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai di halaman Balai Desa pada Selasa (2/12/2025). Aksi ini menuntut Kepala Desa Randumuktiwaren, untuk mundur dari jabatannya karena dugaan penyelewengan Dana Desa (DD). Polres Pekalongan menerjunkan sebanyak 140 personel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Farid Amirullah, guna […]

  • Polres Pemalang Gagalkan Rencana Perang Sarung, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

    Polres Pemalang Gagalkan Rencana Perang Sarung, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024 | 15:45 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Tim Patroli Satuan Samapta Polres Pemalang menggagalkan rencana tawuran perang sarung yang akan terjadi di Dukuh Karang Sembung, Desa Jebed Selatan, Kecamatan Taman, Pemalang, Jumat (22/3/2024). Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handdiska Aprilaya mengatakan, rencana tawuran perang sarung dapat dicegah ketika polisi menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial. “Setelah mendapatkan informasi, personel […]

expand_less