Kamis, 8 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Kenyamanan Bagi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Disparpora Intens Lakukan Pemantauan Obyek Wisata

    Pastikan Kenyamanan Bagi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Disparpora Intens Lakukan Pemantauan Obyek Wisata

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024 | 16:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Batang bersama unsur Polres dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batang memantau sejumlah obyek wisata selama libur lebaran. Pemantauan dilakukan untuk memberikan kenyamamnan bagi pengunjung saat berlibur di obyek wisata yang menjadi sasaran mereka. Kabid Destinasi Disparpora Batang Siswanto mengatakan, pihaknya bersama aparat kepolisian setempat akan melakukan […]

  • Kesenian Brendung Pemalang Berpotensi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    Kesenian Brendung Pemalang Berpotensi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025 | 00:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kesenian Brendung dari Kabupaten Pemalang berpotensi untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menghadiri acara Penyebarluasan Informasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di SMP N 2 Petarukan pada Rabu (22/10/2025) sebagai bentuk perayaan atas keberhasilan ini. “Saya selaku Wakil Bupati Pemalang mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang […]

  • Rayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng, Jepara Art Carnival Usung Kekayaan Sejarah dan Budaya Nusantara

    Rayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng, Jepara Art Carnival Usung Kekayaan Sejarah dan Budaya Nusantara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025 | 12:55 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di sepanjang Jalan Kartini, Kabupaten Jepara, suasana riuh dan gempita. Alunan musik etnik bercampur sorak penonton mengiringi puluhan peraga busana melenggang penuh percaya diri dalam Jepara Art Carnival 2025, Sabtu sore, 23 Agustus 2025. Acara yang dihelat dalam rangka perayaan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Tengah itu terasa istimewa. Para peserta mengenakan […]

  • Resmikan Gedung Baru, Kapolres Pekalongan: Aula Setia Harus Jadi Pusat Solusi Masalah Warga

    Resmikan Gedung Baru, Kapolres Pekalongan: Aula Setia Harus Jadi Pusat Solusi Masalah Warga

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026 | 21:33 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Markas Polres Pekalongan kini tampil dengan wajah baru. Sebuah gedung megah yang diberi nama Aula Setia resmi berdiri dan siap menjadi pusat komando serta pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, Jumat (9/1/2026). Peresmian gedung baru ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf di halaman Aula Setia. Acara yang berlangsung khidmat […]

  • Tekan Kasus Krisis Koperasi Simpan Pinjam, Anggota DPR RI Komisi VI Rizal Bawazier Dorong Revisi UU Koperasi

    Tekan Kasus Krisis Koperasi Simpan Pinjam, Anggota DPR RI Komisi VI Rizal Bawazier Dorong Revisi UU Koperasi

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024 | 22:25 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota DPR RI Komisi VI Rizal Bawazier menyuarakan keprihatinan yang mendalam terkait kasus yang terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Hal ini Rizal sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Praktisi dan Akademisi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Politisi […]

  • Maksimalkan Pelayanan Publik, Pejabat Pemerintah Diminta tidak Antikritik

    Maksimalkan Pelayanan Publik, Pejabat Pemerintah Diminta tidak Antikritik

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024 | 09:47 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta pejabat di lingkungan pemerintahan untuk tidak antikritik. Karena dengan begitu, performa pelayanan publik bisa semakin maksimal. Hal itu dia sampaikan saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di kantor Setda Jateng, Rabu (7/8/2024) kemarin. “Kita harus bersyukur dan berterima kasih ada saran dan kritik,” ungkapnya. […]

expand_less