Kamis, 24 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pemalang Minta Bupati Tidak Rumahkan Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos CPNS

    DPRD Pemalang Minta Bupati Tidak Rumahkan Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos CPNS

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025 | 16:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, melalui anggotanya Heru Kundhimiarso meminta secara tegas kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro agar tidak merumahkan tenaga honorer yang tidak lolos CPNS. Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan Komisi A DPRD Pemalang pada Jumat, 19 September 2025. Rakor itu merupakan tindak lanjut […]

  • Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Tahun Baru Dihadiri Dandim Pemalang

    Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Tahun Baru Dihadiri Dandim Pemalang

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025 | 16:07 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Muhamad Arif menghadiri apel gelar pasukan di Polres Pemalang dalam rangka persiapan pelayanan dan pengamanan masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025). Apel yang berlangsung di halaman Mapolres Pemalang tersebut dipimpin oleh Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana serta dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kajari Pemalang […]

  • Tangani Jalan Ambles Pemkab Rembang Gunakan Alat Berat

    Tangani Jalan Ambles Pemkab Rembang Gunakan Alat Berat

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024 | 18:01 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penanganan jalan ambles di Desa Kajar Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU), Kamis (21/3/2024). Kabid Bina Marga DPU Taru Rembang, Nugroho Tri Hutomo mengatakan, alat berat tersebut digunakan untuk membersihkan dinding penahan serta merapikan tanah agar tak terjadi longsor susulan. “Alat berat digunakan […]

  • Daya Hidup Pers Jadi Sorotan, Inilah Pernyataan Sikap dan Seruan PWI Jateng di Akhir Tahun 2025

    Daya Hidup Pers Jadi Sorotan, Inilah Pernyataan Sikap dan Seruan PWI Jateng di Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025 | 19:18 WIB
    • account_circle Adm min
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pertumbuhan media massa terutama online yang semakin masif, ternyata belum sepadan dengan tingkat kesehatan finansialnya. Media sebagai penyampai informasi publik dan menjembatani berbagai pihak, masih terus dihadapkan pada persoalan besar, begitu juga dengan para pekerjanya. Karena itu, perlu didorong optimalisasi penerapan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital […]

  • Dinnaker Pantau Perusahaan dalam Persiapan Pembayaran THR, Agar Tepat Waktu

    Dinnaker Pantau Perusahaan dalam Persiapan Pembayaran THR, Agar Tepat Waktu

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024 | 08:58 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

     JURNALPEMALANG.ID – Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga memantau perusahaan-perusahaan di wilayahnya dalam persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan Disnaker Agar pembayaran THR tepat waktu, Rabu (20/3/2024). “Maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan apakah perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan […]

  • Milad Muhammadiyah ke-113 di Moga Meriah !  Warga dan Simpatisan  Tumpah Ruah  Mengikuti Upacara

    Milad Muhammadiyah ke-113 di Moga Meriah !  Warga dan Simpatisan  Tumpah Ruah  Mengikuti Upacara

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025 | 13:52 WIB
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Moga menggelar upacara Milad Muhammadiyah ke-113 pada Kamis, 18 November 2025, di halaman SMP Muhammadiyah Terpadu Moga. Kegiatan berlangsung meriah dan khidmat dengan diikuti lebih dari  500 peserta. Peserta upacara terdiri dari unsur Pimpinan Ranting Muhammadiyah, karyawan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), siswa-siswi MI, SMP, dan MA MBS […]

expand_less