Kamis, 11 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perumda Tirta Mulia Pemalang Tandatangani Perpanjangan Kerjasama dengan Kejari Pemalang

    Perumda Tirta Mulia Pemalang Tandatangani Perpanjangan Kerjasama dengan Kejari Pemalang

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang menandatangani perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (8/8/2024). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi dan Kepala Kejari Pemalang Muib, di Ruang Rapat Werkudara Kantor Perumda […]

  • Prof. Didik J. Rachbini: Narasi Ambil Alih Paksa BCA Anarkhi Politik Kebijakan

    Prof. Didik J. Rachbini: Narasi Ambil Alih Paksa BCA Anarkhi Politik Kebijakan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai wacana pengambilalihan paksa saham PT Bank Central Asia (BCA) oleh pemerintah merupakan narasi yang berbahaya, sesat, dan bisa merusak sistem ekonomi-politik nasional. Menurutnya, ide yang berasal dari salah satu partai politik dan DPR tersebut tidak memiliki dasar dan justru mengancam stabilitas perbankan. “Ada saja akhir-akhir […]

  • Tinjau Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono: Urai Macet Jalan TB SimatupangJakarta

    Tinjau Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono: Urai Macet Jalan TB SimatupangJakarta

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung simulasi uji coba jalur gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 pada Senin (15/9). Uji coba ini berlangsung selama lima hari, mulai sore ini pukul 17.00 hingga 20.00 WIB, sebagai langkah inovatif mengurai kemacetan di kawasan Jalan TB Simatupang dan sekitarnya. “Satu jalur kiri di pintu […]

  • Rektor Universitas Paramadina: Saat Ini Butuhkan Peran Mahasiswa, Perjuangan Harus Tetap Terarah

    Rektor Universitas Paramadina: Saat Ini Butuhkan Peran Mahasiswa, Perjuangan Harus Tetap Terarah

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Universitas Paramadina bekerjasama dengan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menyalakan Lilin di Kegelapan: Refleksi dan Keprihatinan Bersama Masyarakat Sipil” pada Minggu (31/8/2025) melalui zoom meeting guna merespons kondisi sosial-politik di Indonesia yang terjadi beberapa waktu hari terakhir. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Jadi “Bapak” Bagi Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar di Semarang

    Gubernur Ahmad Luthfi Jadi “Bapak” Bagi Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar di Semarang

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan diri sebagai “Bapak” bagi mahasiswa asal Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang sedang menempuh pendidikan di Kota Semarang. Sebagai bapak, Ahmad Luthfi meminta “anak-anaknya” tak khawatir dan mendorong agar tetap fokus belajar serta menyelesaikan pendidikan. Ahmad Luthfi pun memastikan kebutuhan dasar para mahasiswa terpenuhi dengan […]

  • Jelang Tahun Baru 2026 Polisi Gelar Razia Pekat, Miras Jadi Sasaran

    Jelang Tahun Baru 2026 Polisi Gelar Razia Pekat, Miras Jadi Sasaran

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL  PEMALANG – Polsek Sragi Kembali melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Kali ini yang menjadi sasaran peredaran minuman keras (miras). Menurut Kapolsek Sragi AKP Turkhan, operasi ini menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Siwalan yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Petugas menyasar mulai dari tempat […]

expand_less