Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Instruksikan Percepatan Revitalisasi Stadion Jatidiri Comal Lewat Aksi Gotong Royong

    Bupati Pemalang Instruksikan Percepatan Revitalisasi Stadion Jatidiri Comal Lewat Aksi Gotong Royong

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026 | 13:15 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menginstruksikan percepatan revitalisasi Stadion Jatidiri Comal agar segera kembali berfungsi sebagai ikon kebanggaan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Bupati saat memimpin Apel Pagi Bersama ASN di area timur Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan mandat khusus kepada Camat Comal untuk segera merealisasikan perbaikan stadion. Menariknya, proyek […]

  • Mabes TNI Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko

    Mabes TNI Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025 | 11:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia, Mabes TNI menggelar kegiatan anjangsana dengan para sesepuh TNI. Salah satunya adalah kunjungan silaturahmi ke kediaman mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko, di Jalan Kimangunsarkoro No. 32, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Pangkoopsudnas Marsdya […]

  • Tingkatkan Keterampilan Digital Bagi UMKM, BPSDM Yogyakarta Menggelar Pelatihan Digital Talent Scholarship

    Tingkatkan Keterampilan Digital Bagi UMKM, BPSDM Yogyakarta Menggelar Pelatihan Digital Talent Scholarship

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024 | 19:05 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPSDM) Yogyakarta menggelar pelatihan Digital Talent Scholarship (DTS), di Pendapa Kabupaten Batang, Selasa (27/2/2024). Pelatihan tersebut diikuti oleh 191 orang peserta. Mereka akan mengikuti pelatihan Digital Entrepreneurship (DEA) atau pemasaran digital dasar, Thematic Academy (TA) atau pemasaran digital untuk sektor pariwisata dan Desain Grafis untuk guru […]

  • Ini Sederet Fasilitas Beasiswa Santri dari Pemprov Jateng

    Ini Sederet Fasilitas Beasiswa Santri dari Pemprov Jateng

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026 | 18:27 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sejumlah pengasuh pesantren menyambut antusias program beasiswa santri dan pengasuh pesantren 2026 yang mulai dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pimpinan Ponpes Al Maghfur, Nyai Azizah Masruchan mengatakan, sangat mendukung program pemerintah provinsi tersebut, mengingat biaya pendidikan untuk S1 dan S2 tidaklah sedikit. “Untuk meneruskan pendidikan S1, S2, biaya tidak sedikit, kalau […]

  • Menang Adu Penalti, AWON FC Wonoyoso Juara Bhayangkara Cup 2026

    Menang Adu Penalti, AWON FC Wonoyoso Juara Bhayangkara Cup 2026

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026 | 14:42 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gelaran Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 resmi berakhir dengan dramatis. Kesebelasan AWON FC Wonoyoso sukses mengukuhkan diri sebagai juara setelah menaklukkan Pandawa Lima FC Kedungwuni dalam partai final yang berlangsung di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) sore. Pertandingan puncak ini menyedot perhatian sekitar 3.000 penonton yang memadati stadion. […]

  • Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

    Barang Bukti dari 250 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024 | 07:15 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Kejaksaan Negeri Cilacap musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (27/2/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 perkara yang terjadi sejak Maret 2023 hingga Februari 2024. Sejumlah perkara tersebut terdiri dari 90 perkara narkotika, 20 perkara penganiayaan, 10 […]

expand_less