Kamis, 17 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir Subsidi di Sei Nyamuk Sebatik, Kaltara

    Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir Subsidi di Sei Nyamuk Sebatik, Kaltara

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025 | 09:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Bakamla RI melalui unsur kapal patroli KN. Gajah Laut-404 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Tarakan. Penangkapan dilakukan di sekitar perairan Sei Nyamuk Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (27/4/2025). Penangkapan bermula dari informasi hasil pemantauan IMIC dan masyarakat serta sinergi […]

  • Kuatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi, Pemkab Pemalang Gelar Bimtek

    Kuatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi, Pemkab Pemalang Gelar Bimtek

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025 | 15:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan kapasitas petugas pelayanan informasi publik menjadi sangat penting. Petugas pelayanan informasi publik berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Untuk kepentingan itu Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Diskominfo menggelar Bimtek Penguatan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi di lingkungannya. Sekda […]

  • Napak Tilas Kemerdekaan, Wagub Jateng Taj Yasin Gowes Bareng PWNU dan Anshor Jawa Tengah

    Napak Tilas Kemerdekaan, Wagub Jateng Taj Yasin Gowes Bareng PWNU dan Anshor Jawa Tengah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025 | 21:46 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Udara pagi Kota Semarang, Sabtu 16 Agustus 2025, terasa berbeda. Ratusan pesepeda berkaos putih-hijau memadati halaman Kantor PWNU Jawa Tengah. Dengan semangat kebersamaan, mereka mengayuh pedal menempuh rute yang sarat makna sejarah perjuangan kemerdekaan. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, di antara rombongan turut gowes menelusuri jalan-jalan legendaris Semarang. Start dari Kantor […]

  • Karya Bakti Kodim 0711 Manunggal Masyarakat Wilayah Pemalang Selatan Bersihkan Moga

    Karya Bakti Kodim 0711 Manunggal Masyarakat Wilayah Pemalang Selatan Bersihkan Moga

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024 | 18:58 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Jumat, 19 Januari 2023 bertempat di Alun-alun Kecamatan Moga, TNI-Polri manunggal bersama masyarakat mulai dari pejabat instansi, kepala sekolah, ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah, ormas pemuda, relawan bencana, Pramuka Peduli (Pramuli) dan anggota saka wirakartika, serta guru dan siswa, melaksanakan kegiatan kerja bakti di lingkungan pasar, terminal, alun alun serta tempat ibadah. Kegiatan […]

  • Bupati Pemalang Melepas Kafilah MTQH Pemalang, Masyarakat dan Jajarannya Diminta Mendukungnya

    Bupati Pemalang Melepas Kafilah MTQH Pemalang, Masyarakat dan Jajarannya Diminta Mendukungnya

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025 | 05:12 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengajak seluruh masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mendoakan dan mendukung para Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) dari Kabupaten Pemalang yang akan mengikuti MTQH di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Ajakan tersebut disampaikan Bupati saat melepas 22 Kafilah MTQH di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (10/11/2025). Setelah […]

  • Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 | 11:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta dinamika antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi cerminan serius terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, lemahnya institusi hukum tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik, tetapi juga mengancam iklim […]

expand_less