Kamis, 9 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Gelar Pasukan, Bupati Anom: Pemalang Siap Hadapi Potensi Bencana

    Apel Gelar Pasukan, Bupati Anom: Pemalang Siap Hadapi Potensi Bencana

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan 3 Pilar Kebencanaan se-Kabupaten Pemalang yakni TNI, Polri dan Pemerintah Daerah di halaman pendopo kabupaten setempat, Rabu (17/12/2025). Apel tersebut guna meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pada kesempatan itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan bahwa Kabupaten Pemalang siap menghadapi bencana […]

  • Pengaspalan Tahap Pertama di Desa Kreo Dimulai, Warga Sambut Baik Peningkatan Infrastruktur Jalan

    Pengaspalan Tahap Pertama di Desa Kreo Dimulai, Warga Sambut Baik Peningkatan Infrastruktur Jalan

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Pemerintah Desa Kreo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, resmi memulai kegiatan pengaspalan jalan tahap pertama tahun anggaran 2025. Program TERSEBUT didanai melalui Dana Desa (DD) yang mencakup dua titik strategis yakni di Dusun Wanalaba dan RT 009/RW 001. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga, yang selama ini mendambakan peningkatan kualitas infrastruktur jalan di […]

  • Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Setelah melakukan pengecekan beberapa hari sebelumnya, Polres Pekalongan langsung bergerak cepat mengerahkan personel untuk melakukan kerja bakti di lokasi Jembatan Penghubung Desa Trajumas dan Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang. Jembatan kayu sepanjang 10 meter yang rusak parah ini merupakan akses vital, terutama bagi pelajar sekolah. Kegiatan kerja bakti ini dilaksanakan pada Jumat (5/12/2025). […]

  • Dukuh Siranti Bongas Berduka, Dua Warganya Hilang Tertimbun Tanah Longsor

    Dukuh Siranti Bongas Berduka, Dua Warganya Hilang Tertimbun Tanah Longsor

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Hujan lebat yang mengguyur wilayah selatan Kabupaten Pemalang berujung petaka. Pada Minggu pagi (25/1) sekitar pukul 06.00 WIB, tebing di kawasan Perhutani Dukuh Siranti, Desa Bongas, Kecamatan Watukumpul, runtuh dan menyapu wilayah sekitarnya. Musibah tersebut mengakibatkan dua orang warga dilaporkan hilang dan diduga kuat tertimbun material tanah. Identitas warga yang tengah dalam […]

  • Akibat Gempa, 271 unit Rumah dan 28 unit Fasilitas umum Rusak.

    Akibat Gempa, 271 unit Rumah dan 28 unit Fasilitas umum Rusak.

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sebanyak 271 unit rumah dan 28 unit fasilitas umum mengalami kerusakan akibat gempa yang terjadi di Kabupaten Batang beberapa hari yang lalu, Selasa (9/7/2024). Sekretaris BPBD Batang Puji Setyowati mengatakan, ratusan bangunan yang rusak tercatat ada di 26 desa yang terdiri dari 3 kecamatan. “Kecamatan Batang ada 16 desa/kelurahan, Warungasem ada 8 desa, […]

  • Konferensi Internasional Indonesia Forum ke-18 Sukses Digelar di Universitas Paramadina

    Konferensi Internasional Indonesia Forum ke-18 Sukses Digelar di Universitas Paramadina

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG– The 18th International Indonesia Forum (IIF) Conference dengan tema “Good Governance and Democracy in Indonesia” telah sukses diselenggarakan pada 17–18 September 2025 di Universitas Paramadina, Jakarta. Acara bergengsi ini menghadirkan para akademisi, peneliti, mahasiswa, serta praktisi dari dalam dan luar negeri yang antusias membahas dinamika demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Konferensi […]

expand_less