Kamis, 10 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Bumi di Batang SD Negeri Kalisalak Rusak Parah. Kerugian Hingga Rp60 Juta

    Gempa Bumi di Batang SD Negeri Kalisalak Rusak Parah. Kerugian Hingga Rp60 Juta

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024 | 20:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,4 di Kabupaten Batang menyebabkan banyak infrastruktur yang rusak, salah satunya bangunan SD Negeri Kalisalak yang mengalami rusak parah. Sugiyarti guru kelas III SD Negeri Kalisalak mengatakan, puing runtuhan bangunan telah dibersihkan oleh tim gabungan BPBD dan TNI/Polri. “Pembersihan runtuhan bangunan sekolah baru saja dilakukan oleh tim gabungan […]

  • Percepat Recovery Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Berikan Rp 1 Miliar Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran

    Percepat Recovery Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Berikan Rp 1 Miliar Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025 | 22:06 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengutamakan percepatan pemulihan atau recovery aktivitas ekonomi di Pasar Kota Wonogiri. Pasca kebakaran pada 6 Oktober 2025 lalu, akitivitas di pasar yang jadi jantung perkonomian Wonogiri tersebut sempat lumpuh. “Kita harus segera melakukan recovery agar masyarakat atau penjual yang jumlahnya 749 itu, harus bisa berjualan dengan situasi […]

  • Prof. Didik J. Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

    Prof. Didik J. Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025 | 23:47 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti memburuknya kualitas penegakan hukum Indonesia yang menurutnya semakin menunjukkan tanda-tanda pengadilan sesat. Kasus terbaru yang menimpa jajaran direksi ASDP dinilai menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum yang keliru dapat merusak ekosistem ekonomi nasional. Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya menjadi pilar bagi tumbuh […]

  • Taj Yasin Tegaskan, Peningkatan Kuota Haji Harus Diimbangi dengan Layanan yang Lebih Baik

    Taj Yasin Tegaskan, Peningkatan Kuota Haji Harus Diimbangi dengan Layanan yang Lebih Baik

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026 | 05:52 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kuota Jemaah haji Jawa Tengah pada 2026 mencapai 34.122 orang. Jumlah itu mengalami peningkatan sebanyak 3.745 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin menegaskan, kenaikan kuota tersebut harus diimbangi dengan kesiapan layanan yang lebih baik, agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan. “Kami harap penyelenggaraan 2026 bisa lebih baik lagi, […]

  • Bupati Pemalang Serahkan Bantuan Gerobak dan Becak Sampah Kepada Petugas Kebersihan

    Bupati Pemalang Serahkan Bantuan Gerobak dan Becak Sampah Kepada Petugas Kebersihan

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024 | 12:15 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi Kepala Dinas LH, Wiji Mulyati dan Kepala Diskoperindag, Fera Djoko Susanto menyerahkan bantuan gerobak dan becak sampah kepada petugas kebersihan di Pasar Petarukan dan Pasar Comal, Kamis (23/5/2024) kemarin. Selain menyerahkan bantuan itu, Bupati Mansur juga menyerahkan bantuan paket sembako dari Baznas kepada petugas kebersihan. Mansur menyebut bantuan […]

  • Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Petasan

    Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Petasan

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024 | 09:16 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan dua orang pelaku peredar bahan peledak atau obat petasan di dua lokasi yang berbeda, Kamis (21/3/2024). Dua orang tersebut berinisial BM (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dan AJ (41) warga Desa menduran Kecamatan Brati Klambu. Selain pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 5 […]

expand_less