Senin, 29 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Perintahkan Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari di Puskesmas dan Klinik

    Presiden Perintahkan Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari di Puskesmas dan Klinik

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sudah dimuali pada 10 Februari di puskesmas maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Program ini diharapkan dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah sekitar 280 juta secara bertahap. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai pertemuan […]

  • Prabowo soal Korupsi: Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!

    Prabowo soal Korupsi: Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang — Presiden RI Prabowo Subianto kembali mengingatkan kepada pemerintahannya bahwa ia akan tegas memberantas dan menghindari tindak korupsi tanpa pandang bulu. Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya di acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam “Pasti setiap institusi ada yang baik dan tidak […]

  • Perumda Tirta Mulia Pemalang Tandatangani Perpanjangan Kerjasama dengan Kejari Pemalang

    Perumda Tirta Mulia Pemalang Tandatangani Perpanjangan Kerjasama dengan Kejari Pemalang

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang menandatangani perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (8/8/2024). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi dan Kepala Kejari Pemalang Muib, di Ruang Rapat Werkudara Kantor Perumda […]

  • Pohon Durian Tumbang Tutup Jalur Karanganyar–Lebakbarang, Lalu Lintas Sempat Tersendat

    Pohon Durian Tumbang Tutup Jalur Karanganyar–Lebakbarang, Lalu Lintas Sempat Tersendat

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebuah pohon durian tumbang dan menutup akses jalan raya di wilayah Desa Lolong, tepatnya di jalur Karanganyar–Lebakbarang, Kamis (26/3/2026) pagi. Kejadian ini sempat menyebabkan arus lalu lintas terhambat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Pohon tumbang menutup badan jalan di satu titik, sehingga kendaraan dari kedua arah tidak dapat melintas […]

  • Percepat Recovery Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Berikan Rp 1 Miliar Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran

    Percepat Recovery Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Berikan Rp 1 Miliar Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengutamakan percepatan pemulihan atau recovery aktivitas ekonomi di Pasar Kota Wonogiri. Pasca kebakaran pada 6 Oktober 2025 lalu, akitivitas di pasar yang jadi jantung perkonomian Wonogiri tersebut sempat lumpuh. “Kita harus segera melakukan recovery agar masyarakat atau penjual yang jumlahnya 749 itu, harus bisa berjualan dengan situasi […]

  • Perkuat Transparasi, Akuntabilitas dan Ketepatan dalam Penyaluran Bantuan Sosial, Pemprov Jateng Luncukan “Si Dia Baik”

    Perkuat Transparasi, Akuntabilitas dan Ketepatan dalam Penyaluran Bantuan Sosial, Pemprov Jateng Luncukan “Si Dia Baik”

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi digital “Si Dia Baik”, sebuah sistem pengelolaan Badan Amal Kasih Kristiani (Bakkris) Provinsi Jawa Tengah, sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial. Aplikasi tersebut diresmikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, didampingi Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dan Sekretaris Daerah Sumarno, pada […]

expand_less