Selasa, 30 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Warganya Agar Melakukan Donor Darah

    Bupati Pemalang Warganya Agar Melakukan Donor Darah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kegiatan donor darah yang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pemalang setiap dua bulan sekali sangat ramai diikuti warga masyarakat sekitar Pemalang. Melihat banyaknya warga yang sedang melaksanakan donor darah, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro juga menjadi salah satu peserta donor darah yang dilaksanakan di pendopo setempat, Rabu (23/4/2025). Saat melakukan donor, Bupati […]

  • Pencari Ikan Asal Purwokerto Utara Ditemukan Tewas di Waduk Penjalin Kabupaten Brebes

    Pencari Ikan Asal Purwokerto Utara Ditemukan Tewas di Waduk Penjalin Kabupaten Brebes

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seorang pencari ikan bernama Abdul Kader Usman (62), warga Perumahan Saphire, Purwokerto Utara tewas setelah tenggelam di Waduk Penjalin, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Minggu (14/9/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban sedang menyelam untuk mencari ikan bersama tiga rekannya dengan perlengkapan sederhana. Kejadian itu bermula, Ketika korban […]

  • Nurkholes Apresiasi Peringatan Hari Pers Digelar Sederhana dan Tampilkan Budaya Lokal

    Nurkholes Apresiasi Peringatan Hari Pers Digelar Sederhana dan Tampilkan Budaya Lokal

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kabupaten Pemalang dilaksanakan secara sederhana menyusul terjadinya beberapa bencana di daerah itu. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes pada acara Sarasehan dan Apresiasi Budaya Pentas Wayang Dalang Cilik dalam rangka Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) […]

  • Status Ratusan Desa Naik Kelas, Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

    Status Ratusan Desa Naik Kelas, Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun dari desa menunjukkan hasil nyata yang signifikan. Berdasarkan Indeks Desa (ID) Tahun 2025, jumlah desa mandiri di Jawa Tengah melonjak menjadi 2.208 desa, meningkat tajam dibandingkan pada 2024 yang tercatat sebanyak 1.530 desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, […]

  • Jembatan Gantung Bantaragung Resmi Beroperasi, Hubungkan Desa Sokawati dan Payung AMPELGADING

    Jembatan Gantung Bantaragung Resmi Beroperasi, Hubungkan Desa Sokawati dan Payung AMPELGADING

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Masyarakat Desa Sokawati, Kecamatan Ampelgading, kini dapat menikmati akses transportasi yang lebih aman dan nyaman menyusul diresmikannya Jembatan Gantung Bantaragung pada Rabu (1/4/2026). Infrastruktur sepanjang 162 meter ini menjadi jalur penghubung vital yang menghubungkan Desa Sokawati dengan Desa Payung. Prosesi peresmian jembatan dilakukan langsung oleh Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Achiruddin, melalui seremoni […]

  • Jelang Ramadhan, Polsek Kajen Razia Miras di Karaoke dan Warung, Puluhan Botol AO hingga Kawa-Kawa Disita

    Jelang Ramadhan, Polsek Kajen Razia Miras di Karaoke dan Warung, Puluhan Botol AO hingga Kawa-Kawa Disita

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    ERAPOS ONLINE – Polsek Kajen menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Menyasar peredaran minuman keras (miras), petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kajen, Rabu (28/01/2026) petang. Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas sekaligus menghormati datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan […]

expand_less