Senin, 13 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono: Urai Macet Jalan TB SimatupangJakarta

    Tinjau Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono: Urai Macet Jalan TB SimatupangJakarta

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung simulasi uji coba jalur gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 pada Senin (15/9). Uji coba ini berlangsung selama lima hari, mulai sore ini pukul 17.00 hingga 20.00 WIB, sebagai langkah inovatif mengurai kemacetan di kawasan Jalan TB Simatupang dan sekitarnya. “Satu jalur kiri di pintu […]

  • Pimpin Upacara Hari jadi Kabupaten Cilacap, Awaluddin: Aparatur Pemerintah Teruslah Beinovasi

    Pimpin Upacara Hari jadi Kabupaten Cilacap, Awaluddin: Aparatur Pemerintah Teruslah Beinovasi

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-168 Kabupaten Cilacap di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Kamis (21/3/2024). Upacara dipimpin oleh Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muri yang diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, perwakilan Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Ir. Sujito, pejabat, dan kepala OPD setempat. Dikesempatan itu, Pj bupati meminta, […]

  • Perumda Tirta Mulia Pemalang Tandatangani Perpanjangan Kerjasama dengan Kejari Pemalang

    Perumda Tirta Mulia Pemalang Tandatangani Perpanjangan Kerjasama dengan Kejari Pemalang

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang menandatangani perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (8/8/2024). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi dan Kepala Kejari Pemalang Muib, di Ruang Rapat Werkudara Kantor Perumda […]

  • Pemprov Jateng Komitmen 52 Ribu ASN Terlibat dalam Pemanfaatan E- Learning Petty Corruption

    Pemprov Jateng Komitmen 52 Ribu ASN Terlibat dalam Pemanfaatan E- Learning Petty Corruption

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian dari Piloting Program E – Learning Integritas bagi ASN Nasional yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara 12 lembaga bersama KPK RI, yang diadakan pada Senin, 8 Desember 2025 di Benteng Vredeburg, Yogyakarta. Penandatanganan tersebut bersamaan dengan acara […]

  • Tragis, Penjual Helm di Kajen, Ditemukan Sudah Membusuk di Tokonya

    Tragis, Penjual Helm di Kajen, Ditemukan Sudah Membusuk di Tokonya

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sungguh tragis, seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi telah membusuk di dalam sebuah toko helm di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kajen, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Kamis (25/09/2025) pagi. Korban diketahui bernama Giyo (67), warga asal Desa Koripan, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar yang berdomisili di toko tersebut. Dalam kesehariannya, korban berjualan […]

  • Pemprov Jateng dan Kejati Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

    Pemprov Jateng dan Kejati Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pidana […]

expand_less