Minggu, 28 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemudik Mengantuk Tabrak Traffic Cone di Depan Pospam IBC Wiradesa

    Pemudik Mengantuk Tabrak Traffic Cone di Depan Pospam IBC Wiradesa

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seorang pemudik mengalami kecelakaan ringan akibat kelelahan dan mengantuk di depan Pospam IBC Wiradesa, Selasa (17/3/2026) siang. Beruntung, petugas yang berjaga langsung sigap memberikan pertolongan. Pemudik tersebut diketahui bernama Abdillah (17),asal Desa Pesucen, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Saat kejadian, korban melintas dari arah timur dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di depan Pospam […]

  • Akibat Lawan Arah, Honda BR-V Tabrakan dengan Bus di Tol Pemalang-Batang KM 332

    Akibat Lawan Arah, Honda BR-V Tabrakan dengan Bus di Tol Pemalang-Batang KM 332

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas Tol Trans Jawa, tepatnya di KM 332 Jalur B wilayah hukum Polres Pekalongan, Sabtu (12/04/2025) pagi. Insiden tersebut melibatkan mobil Honda BR-V dengan sebuah bus penumpang yang melaju dari arah berlawanan. Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat, S.H., M.H mengatakan, kejadian bermula ketika mobil BR-V […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Korban Tanah Gerak di Tegal

    Gubernur Ahmad Luthfi Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Korban Tanah Gerak di Tegal

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke lokasi bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal pads Jumat, 6 Februari 2026. Kunjungan tersebut merupakan kunjungannya yang ke dua setelah sebelumnya telah meninjau kondisi lapangan dan memimpin rapat darurat penanganan bencana, pada Rabu, 4 Februari 2026 […]

  • Rizal Bawazier Sampaikan Keluhan Masyarakat Kelangkaan Gas Melon kepada Dirut PT Pertamina

    Rizal Bawazier Sampaikan Keluhan Masyarakat Kelangkaan Gas Melon kepada Dirut PT Pertamina

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah Rizal Bawazier mengungkapkan kasus kesulitannya masyarakat mendapatkan gas melon 3 kilogram saat menjelang lebaran. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) beserta Subholding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta belum lama ini. Menurutnya, kelangkaan ini selalu dialami […]

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kucurkan Dana Rp 210 Juta Untuk Percepatan Penanganan Pasca Bencana di Tegal

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kucurkan Dana Rp 210 Juta Untuk Percepatan Penanganan Pasca Bencana di Tegal

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menangani bencana tanah gerak yang melanda Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi siang ini, Rabu, 4 Februari 2026, langsung meluncur ke lokasi dan mengucurkan bantuan Rp 210 juta untuk percepatan penanganan pascabencana yang merusak ratusan rumah warga dan infrastruktur desa. Gubernur […]

  • KPU Batang Tetapkan DPT untuk Pilkada Serentak Sebanyak 620.695

    KPU Batang Tetapkan DPT untuk Pilkada Serentak Sebanyak 620.695

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Batang sebanyak 620.695. Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengatakan, perbaikan pemuktahiran DPT hari ini atas saran Bawaslu Batang dan masyarakat sesuai peraturan tahapan Pilkada Serentak. Sebelum dilakukan penetapan […]

expand_less