Minggu, 28 Des 2025
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • calendar_month Jum, 25 Apr 2025

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Tegaskan Medsos OPD Untuk Aktif

    Bupati Pemalang Tegaskan Medsos OPD Untuk Aktif

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan agar jajarannya aktif menginformasikan kegiatan kerja di media sosial organisasi perangkat daerah masing-masing. Penegasan tesebut dari sampaikan Bupati usai menghadiri kegiatan Visitasi dan Evaluasi ASQ Pelayanan Publik dari Komisi Informasi ( KI ) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Senin (27/10/2025). “Yang jelas […]

  • Gubernur Jawa Tengah Memastikan Pintu Sekolah Tidak Tertutup Hanya Karena Keterbatasan Ekonomi

    Gubernur Jawa Tengah Memastikan Pintu Sekolah Tidak Tertutup Hanya Karena Keterbatasan Ekonomi

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Setiap tahun ajaran baru, kerap menyisakan tanya yang sama. Siapa yang tertampung, dan siapa yang harus mencari jalan lain. Di balik angka daya tampung dan tabel seleksi, ada kegelisahan dan kekhawatiran orang tua, serta harapan anak-anak yang ingin terus belajar. Di Jawa Tengah, persoalan itu tidak hanya dibaca sebagai urusan angka daya […]

  • Bupati Pemalang Minta Dinas Kesehatan Pemalang Tangani TBC

    Bupati Pemalang Minta Dinas Kesehatan Pemalang Tangani TBC

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menargetkan penemuan 23.000 kasus TBC, namun hingga November 2025 baru mencapai 9.000 kasus yang ditemukan. Mengetahui hal tersebut, Bupati Anom memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Pemalang bersama jajarannya agar mengatasi TBC di wilayahnya. Hal itu disampaikannya dalam acara Kampanye Temukan, Obati, Sampai Sembuh (TOSS) TBC peringati Hari Kesehatan Nasional (HKN) […]

  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Desa Surajaya

    Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Desa Surajaya

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Anggota Forkopimda melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor Koperasi Merah Putih Desa Suraya, Kecamatan Pemalang, Jum’at (17/10/2025). Peletakan batu pertama pembangunan kantor Koperasi Merah Putih Desa Surajaya menjadi bagian dari kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fisik 800 Gerai, Pergudangan, Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Kegiatan yang […]

  • Temukan Ikan Mengandung Pengawet di Pasar, JKPD Jateng Akan Tindak Tegas

    Temukan Ikan Mengandung Pengawet di Pasar, JKPD Jateng Akan Tindak Tegas

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Jurnal Pemalang
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Tim Jaringan Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah akan tindak tegas terhadap peredaran ikan berpengawet kimia, Rabu, (4/9/2024). Langkah ini diambil Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari lantaran masih saja ditemukan ikan yang mengandung pengawet mayat (formaldehid) dengan kadar 3,80 mg/kg sampai 154,43 mg/kg yang berpotensi memicu kanker. Dyah Lukisari mengungkapkan, penemuan ini […]

  • Bupati Pemalang Canangkan Desa Penggarit Sebagai Desa Cantik

    Bupati Pemalang Canangkan Desa Penggarit Sebagai Desa Cantik

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Jurnal Pemalang
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Badan Pusat Statistik (BPS) Pemalang mencanangkan Desa Penggarit Kecamatan Taman, Pemalang sebagai Desa Cantik (Cinta Statiatik), Kamis (18/9/2024). Pencanangan dilakukan oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi Kepala BPS Pemalang Teguh Iman Santoso di Pendopo Kecamatan Taman. Bupati secara langsung menyerahkan piagam Desa Cantik kepada Kepala Desa Penggarit Imam Wibowo. Mansur menyampaikan apresiasi […]

expand_less