Kamis, 6 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 di Desa Klareyan Resmi Ditutup, Fokus Bangun Negeri dari Desa

    TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 di Desa Klareyan Resmi Ditutup, Fokus Bangun Negeri dari Desa

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026 | 12:18 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pemalang resmi berakhir. Penutupan program ditandai dengan upacara khidmat yang dipusatkan di Lapangan Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, pada Kamis (21/5/2026). Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif, yang juga menjabat sebagai Dansatgas TMMD, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam […]

  • Pramuli Kwarran Moga Apel Gelar Pasukan PAM APPKBL 2025 di Mapolsek Moga

    Pramuli Kwarran Moga Apel Gelar Pasukan PAM APPKBL 2025 di Mapolsek Moga

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025 | 23:19 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kamis, 27 Maret 2025 bertempat di halaman Mapolsek Moga dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Aksi Pramuka Peduli Karya Bakti Lebaran (APPKBL) 2025 tingkat Kwarran Moga.  APPKBL 2025 yang menjadi program unggulan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka serentak dilaksanakan oleh organisasi kepramukaan hingga tingkat kwarran sebagai bentuk kepedulian dan darma bakti pramuka pada masyarakat. […]

  • Wakil Rektor Universitas Paramadina: Pembatasan Kuota PTN Wujudkan Keadilan Ekosistem Pendidikan Tinggi

    Wakil Rektor Universitas Paramadina: Pembatasan Kuota PTN Wujudkan Keadilan Ekosistem Pendidikan Tinggi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026 | 23:33 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kebijakan pemerintah untuk membatasi kuota mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan keadilan bagi seluruh elemen pendidikan nasional, baik negeri maupun swasta. Hal tersebut merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang sebelumnya meminta kebijakan tersebut ditelaah ulang karena khawatir akan menghambat akses […]

  • Pendaftaran Mas dan Mbak Duwis Kabupaten Pemalang Tahun 2024 Telah Dibuka

    Pendaftaran Mas dan Mbak Duwis Kabupaten Pemalang Tahun 2024 Telah Dibuka

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024 | 16:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Pendaftaran pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata (Duwis) Kabupaten Pemalang Tahun 2024 telah dibuka mulai tanggal 20 Juli hingga 5 September 2024. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti saat menjadi narasumber dalam acara dialog di Radio Swara Widuri FM, Selasa (6/8/2024). Dijelaskan oleh […]

  • Putaran Kampanye PKS Mendapatkan Sambutan Hangat dari Warga

    Putaran Kampanye PKS Mendapatkan Sambutan Hangat dari Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024 | 15:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar
  • Meriahkan Kemerdekan RI ke 79 Warga RT di Kabupaten Pemalang Gelar Makan Gratis dan Hiburan Rakyat

    Meriahkan Kemerdekan RI ke 79 Warga RT di Kabupaten Pemalang Gelar Makan Gratis dan Hiburan Rakyat

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024 | 21:31 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024, warga RT di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menggelar makan gratis dan hiburan rakyat. Acara berlangsung pada Jum’at (16/8/2024) malam di lingkungan RT 04 RW 04 Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Makan gratis dan hiburan rakyat yang digelar secara terbuka bagi masyarakat […]

expand_less