Sabtu, 1 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun 2025 Industri Tekstil Harus Bangkit, Rizal Bawazier : Pengusaha Tetap Semangat Pemerintah akan Cari Solusinya

    Tahun 2025 Industri Tekstil Harus Bangkit, Rizal Bawazier : Pengusaha Tetap Semangat Pemerintah akan Cari Solusinya

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025 | 15:30 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, meminta Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) berupa kain sarung, kain batik, tekstil tenun harus bangkit lagi di tahun 2025. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Rizal Bawazier kepada wartawan, Selasa (14/1/2024). “Banyak keluhan dari para pengusaha industri tekstil […]

  • Dari Rusia Prabowo Langsung Ke Lokasi Bencana di Sumut

    Dari Rusia Prabowo Langsung Ke Lokasi Bencana di Sumut

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025 | 19:13 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Medan pada pukul 02:45 WIB untuk meninjau langsung perkembangan dan percepatan penananganan wilayah terdampak bencana di Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/12). Ketibaan Prabowo di Medan ini setelah menempuh perjalanan panjang kurang lebih 9 jam 30 menit dari Bandara Vnukovo Moskow, Russia usai kunjungan […]

  • Himpunan Pramuwista Indonesia Diharapkan Jadi Ujung Tombak Jualan Pariwasata

    Himpunan Pramuwista Indonesia Diharapkan Jadi Ujung Tombak Jualan Pariwasata

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026 | 17:54 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Himpunan Pramuwista Indonesia (HPI) atau Tour guide merupakan ujung tombak dari jualan wisata kita kepada wisatawan. Harapannya, HPI Pemalang memiliki profesionalitas, kompeten dan tersertifikasi, sehingga dalam memperkenalkan kearifan budaya lokal dan pariwisata yang ada di Kabupaten Pemalang dapat dilaksanakan dengan kompeten. Harapan tersebut disampaikan Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Andre Dwi Prayugo […]

  • HPSN 2026: Pemkab Pemalang Perkuat Sinergi Regional dan Masifkan Pembuatan Biopori

    HPSN 2026: Pemkab Pemalang Perkuat Sinergi Regional dan Masifkan Pembuatan Biopori

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026 | 16:13 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam penanganan sampah pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026. Melalui pertemuan virtual dengan Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (24/2), Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menekankan bahwa solusi sampah harus dimulai dari unit terkecil masyarakat. Bupati Anom menyatakan, selain menjalin kerja sama regional dengan Kota dan Kabupaten […]

  • Dandim 0711 Pemalang Turut Hadir Pada Pembukaan Pabrik Garmen Wong Hang dan Akarsa Garmen Indonesia

    Dandim 0711 Pemalang Turut Hadir Pada Pembukaan Pabrik Garmen Wong Hang dan Akarsa Garmen Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025 | 19:27 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pabrik garmen Wong Hang di Kabupaten Pemalang kembali dibuka. Pembukaan pabrik tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Pol Dedi Prastyo. Selain Wong Hang, juga pabrik Akarsa Garmen Indonesia di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Kegiatan yang berlangsung pada Jum’at (19/12/2025) itu, juga dihadiri gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Bupati Pemalang […]

  • Pelanggan PDAM Pemalang Disuguhkan Kemudahan dengan Aplikasi SiTirta Mobile

    Pelanggan PDAM Pemalang Disuguhkan Kemudahan dengan Aplikasi SiTirta Mobile

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025 | 12:14 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia atau PDAM Kabupaten Pemalang meluncurkan inovasi aplikasi SiTirta Mobile. SiTirta Mobile diluncurkan dalam acara halal bihalal yang dihadiri Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, di halaman kantor PDAM setempat, Rabu (16/4/2025) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi mengatakan, aplikasi SiTirta Mobile merupakan inovasi PDAM Pemalang dalam […]

expand_less