Jumat, 18 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Banjir Demak, Pemprov Jateng Upayakan Percepatan Masa Recovery

    Pasca Banjir Demak, Pemprov Jateng Upayakan Percepatan Masa Recovery

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024 | 20:52 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana kembali meninjau jalan menuju tanggul Sungai Wulan, Kabupaten Demak, Sabtu (24/2/2024). Kunjungan kali ini untuk memastikan penanganan banjir berjalan dengan baik. Nana mengatakan, penanganan banjir yang dilakukan yaitu dengan menyedot air menggunakan 27 pompa air berukuran besar. “Dalam satu minggu ini 27 pompa air yang berukuran besar […]

  • Hijaukan Moga, Ribuan Pohon Ditanam Serentak Peringati Hari Jadi ke-451 Pemalang

    Hijaukan Moga, Ribuan Pohon Ditanam Serentak Peringati Hari Jadi ke-451 Pemalang

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026 | 19:31 WIB
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Moga. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang, Kecamatan Moga menggelar Gerakan Penanaman Pohon Serentak pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Bumi Perkemahan Sikucing Moga dan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Moga, unsur instansi pemerintahan, serta perwakilan […]

  • Ratusan Pelaku Usaha Jateng Dilatih Melek Digital, Nawal Yasin Tekankan 3 Kunci Gaet Pelanggan

    Ratusan Pelaku Usaha Jateng Dilatih Melek Digital, Nawal Yasin Tekankan 3 Kunci Gaet Pelanggan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025 | 17:34 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ratusan pelaku usaha dari berbagai jenis usaha di Jawa Tengah mengikuti kegiatan Pelatihan Melek Digital bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM), di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/12/2025). Pelatihan tersebut digelar Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jateng, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan […]

  • Atasi Kekeringan, BPBD Pemalang Distribusikan Air Bersih ke 30 Desa

    Atasi Kekeringan, BPBD Pemalang Distribusikan Air Bersih ke 30 Desa

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 | 15:55 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang meningkatkan upaya penanganan bencana hidrometeorologi kering dengan menyalurkan bantuan air bersih secara intensif. Hingga pertengahan Juli 2026, krisis air bersih dilaporkan telah melanda 30 desa yang tersebar di 7 kecamatan, yaitu Pulosari, Watukumpul, Randudongkal, Warungpring, Belik, Bantarbolang, dan Bodeh, dengan total warga terdampak mencapai 93.250 […]

  • Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni Dirazia, Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal

    Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni Dirazia, Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025 | 16:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sat Samapta Polres Pekalongan kembali mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (Miras) ilegal. Hal tersebut digelar untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan menjelang akhir tahun. Operasi dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) siang, menyasar dua lokasi warung yang dicurigai menjual Miras tanpa izin. Tim operasi dipimpin langsung oleh […]

  • Pemerintah Gelontorkan Anggaran RP. 10 Triliun untuk Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

    Pemerintah Gelontorkan Anggaran RP. 10 Triliun untuk Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk wilayah terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatra, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tambahan anggaran tersebut telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto sejak Januari lalu. Dan TKD itu pun telah dibagikan […]

expand_less