Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Usai Operasi Lilin, Polres Pekalongan Tetap Siaga Jaga Ketat Lokasi Wisata

    Libur Usai Operasi Lilin, Polres Pekalongan Tetap Siaga Jaga Ketat Lokasi Wisata

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Meski Operasi Lilin Candi 2025 secara resmi telah berakhir, Polres Pekalongan memastikan tidak akan mengendurkan pengamanan di titik-titik keramaian. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), korps berseragam cokelat ini tetap “tancap gas” menjaga objek wisata alam guna menjamin keamanan pengunjung, Sabtu (03/01/2026). Salah satu fokus utama patroli kali ini adalah Objek Wisata […]

  • Peluncuran ISEO 2025, Energi Baru Ekonomi Syariah Menuju Transisi dan Keberlanjutan

    Peluncuran ISEO 2025, Energi Baru Ekonomi Syariah Menuju Transisi dan Keberlanjutan

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia memiliki momentum yang tepat untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam proses pembangunan nasional. Demikian disampaikan Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina, dalam acara peluncuran Indonesia Sharia Economic Outlook (ISEO) 2025 dan sekaligus seminar nasional “Energi Baru Ekonomi Syariah: Menuju Transisi dan Keberlanjutan”. Acara ini diselenggarakan oleh […]

  • Gus Yasin: Kegiatan Keagamaan Sebagai Perekat Persatuan, Penguat spiritual, dan Motivasi untuk Meneladani Akhlak Ulama

    Gus Yasin: Kegiatan Keagamaan Sebagai Perekat Persatuan, Penguat spiritual, dan Motivasi untuk Meneladani Akhlak Ulama

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ribuan jamaah Thoriqoh Syadziliyah memenuhi Pondok Pesantren Kiai Parak Bambu Runcing di Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Para jemaah mengikuti rangkaian haul Syaih Abu Hasan Asy-Syadzili, pendiri Tarekat Syadziliyah, yang diadakan pada Minggu, 21 Desember 2025. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen, melalui mauidhoh hasanah pada acara tersebut mengajak jemaah yan […]

  • Sektor Perumahan Hijau Jadi Kunci Strategis Transisi Ekonomi Berkelanjutan

    Sektor Perumahan Hijau Jadi Kunci Strategis Transisi Ekonomi Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadikan sektor perumahan hijau sebagai strategi kunci dalam transisi ekonomi berkelanjutan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai langkah ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga penguatan daya saing daerah di mata investor nasional dan global. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri sekaligus menandai dimulainya pembangunan (ground breaking) Cluster Sakalint […]

  • Siswa TK di Pemalang Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis

    Siswa TK di Pemalang Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seorang siswa TK berinisial S di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Pemalang, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (12/3/2026). Korban dilaporkan mengalami muntah hebat usai meminum es selasih yang disediakan oleh salah satu pihak penyedia (SPPG) yang berlokasi di Desa Bumirejo. Menurut keterangan salah satu […]

  • Mahfud MD Siap Beberkan Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Jika Dipanggil KPK

    Mahfud MD Siap Beberkan Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Jika Dipanggil KPK

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta guru besar Hukum Tata Negara Mahfud MD melapor soal dugaan mark up Whoosh. Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam akun X @mohmahfudmd resminya yang diposting pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Ia menyebutkan bahwa dirinya diminta melaporkan oleh KPK soal dugaan mark up Whoosh ini, ia menilainya aneh. […]

expand_less