Kamis, 27 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tes Narkoba Empat Pelajar Pelaku Lama Terduga Terlibat Tawuran, Begini Hasil Dikeluarkan Polres Prabumulih

    Tes Narkoba Empat Pelajar Pelaku Lama Terduga Terlibat Tawuran, Begini Hasil Dikeluarkan Polres Prabumulih

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024 | 20:01 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Memastikan empat pelajar terduga pelaku lama hendak tawuran, berhasil diamankan Timsus Tantura Sat Samapta Polres Prabumulih ketika melakukan Patroli Presisi di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Minggu, 28 Januari 2024 tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Satres Narkoba bersama Urkes Polres Prabumulih melaksanakan tes urine kepada empat pelajar tersebut, hasil tesnya dinyatakan […]

  • Warga Banjiri Lapangan Pulosari, Saksikan Puncak Festival Wong Gunung

    Warga Banjiri Lapangan Pulosari, Saksikan Puncak Festival Wong Gunung

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025 | 16:45 WIB
    • account_circle
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ribuan warga dari berbagai wilayah sabtu kemarin tumpah memadati lapangan desa Pulosari untuk menyaksikan prosesi kirab ageng banyu panguripan yang merupakan puncak dari acara Festival Wong Gunung satu dekade yang digelar selama tiga hari berturut-turut. Prosesi kirab ageng banyu panguripan di awali dengan kirab budaya yang dilakukan dengan berjalan kaki dari kantor […]

  • Maulid Nabi SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan Bersama KH Imam Qurtubi

    Maulid Nabi SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan Bersama KH Imam Qurtubi

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024 | 10:49 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar
  • Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan

    Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025 | 21:26 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Tim Asistensi Polda Jawa Tengah pada Senin sore, 16 Juni 2025 telah melaksanakan supervisi layanan Call Center Polisi 110 di Polres Pekalongan. Kedatangan Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radyananda, selaku Katim asistensi didampingi Dir Samapta Kombes Pol Risto Samodra, Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso, dan Ka SPKT Polda […]

  • Ahmad Luthfi Dorong Kursi Roda Putra Hingga Finis di Rupiah Borobudur Playon 2026

    Ahmad Luthfi Dorong Kursi Roda Putra Hingga Finis di Rupiah Borobudur Playon 2026

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026 | 09:36 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menunjukkan momen menyentuh saat mengikuti ajang lari “Rupiah Borobudur Playon 2026″ di kawasan Candi Borobudur, Minggu (5/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia berlari sejauh 5 kilometer sambil mendorong kursi roda putranya, Muhammad Alif Daffa (Abang Alif), hingga mencapai garis finis. Selain berpartisipasi sebagai pelari, Ahmad Luthfi menekankan bahwa […]

  • giring nidji ke politik

    Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017 | 09:28 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jakarta – Giring Ganesha alias Giring ‘Nidji’ mantap memutuskan terjun ke dunia politik melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk merayakannya, Giring menggelar syukuran di kediamannya, Pondok Pinang, Jaksel. Acara ini digelar di kediaman Giring, Jl Deplu Raya, Perumahan Pinang Residence, Pondok Pinang, Jaksel, Jumat (8/9/2017). Turut hadir dalam acara ini adalah Ketua DPP PSI Isyana […]

expand_less