Minggu, 22 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontingen Pemalang Boyong 4 Mendali Emas di POPDA Provinsi Jateng

    Kontingen Pemalang Boyong 4 Mendali Emas di POPDA Provinsi Jateng

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kontingen Kabupaten Pemalang berhasil meraih 4 medali emas, 3 perak dan 7 perunggu pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, Kontingen Kabupaten Pemalang juga naik 10 tingkat diposisi ke 20. Artinya ini libih baik dibanding gelaran POPDA tahun 2023. “Pada Tahun 2024, prestasi […]

  • Pastikan Malam Natal Aman, Forkopimda Pemalang Cek Lapangan

    Pastikan Malam Natal Aman, Forkopimda Pemalang Cek Lapangan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Jajaran Forkopimda, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, FKUB, dan Ketua TP. PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie melakukan monitoring Perayaan Malam Natal di sejumlah gereja yang ada di wilayah Kecamatan Pemalang, Rabu malam (24/12/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran dan perhatian pemerintah daerah […]

  • Refleksi Kritis Pemerintahan Prabowo Subianto Setelah Melewati Fase 100 Hari Pertama

    Refleksi Kritis Pemerintahan Prabowo Subianto Setelah Melewati Fase 100 Hari Pertama

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Universitas Paramadina bekerjasama dengan Institut Harkat Negeri menggelar diskusi publik bertajuk “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly” bertempat di Universitas Paramadina Kampus Kuningan, Trinity Tower Lt. 45. Diskusi ini menjadi ruang refleksi kritis atas perjalanan awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah melewati fase 100 hari […]

  • Prabowo Kunjungi Sumedang, Warga Rela Menanti 2 Jam untuk Menyambut

    Prabowo Kunjungi Sumedang, Warga Rela Menanti 2 Jam untuk Menyambut

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Presiden RI Prabowo Subianto disambut antusias warga di Sumedang, Jawa Barat, termasuk anak-anak sekolah SD hingga SMA. Dalam kesempatan itu Prabowo berkunjung untuk meresmikan 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi yang digelar di PLTA Jatigede. Prabowo tiba pukul 10:48 WIB disambut warga yang antusias berlari dan mendekat ke arah Prabowo. “Pak […]

  • Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Anggaran Rp. 10 Miliar Untuk Rehabilitasi Wisata Colo

    Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Anggaran Rp. 10 Miliar Untuk Rehabilitasi Wisata Colo

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk merehabilitasi Wisata Colo, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang terdampak bencana longsor. “Kami akan alokasikan sebesar Rp 10 miliar untuk perbaikan di wisata Colo ini,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen saat meninjau lokasi longsor di pintu masuk Wisata […]

  • Rayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng, Jepara Art Carnival Usung Kekayaan Sejarah dan Budaya Nusantara

    Rayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng, Jepara Art Carnival Usung Kekayaan Sejarah dan Budaya Nusantara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di sepanjang Jalan Kartini, Kabupaten Jepara, suasana riuh dan gempita. Alunan musik etnik bercampur sorak penonton mengiringi puluhan peraga busana melenggang penuh percaya diri dalam Jepara Art Carnival 2025, Sabtu sore, 23 Agustus 2025. Acara yang dihelat dalam rangka perayaan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Tengah itu terasa istimewa. Para peserta mengenakan […]

expand_less