Jumat, 12 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Raih Peringkat II Nasional Ajang Sutami Award 2025

    Pemprov Jateng Raih Peringkat II Nasional Ajang Sutami Award 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan peringkat II tingkat nasional dalam ajang Sutami Award 2025, untuk kategori Pemerintah Provinsi dengan Kinerja Terbaik dalam Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Penghargaan diserahkan langsung Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo, kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Sujarwanto Dwiatmoko, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi pada acara Sutami […]

  • Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

    Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama pembangunan nasional ditegaskan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru” yang diselenggarakan di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini diinisiasi oleh CSED INDEF bekerja sama dengan Universitas Paramadina, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas […]

  • Ganesha, Warisan Budaya simbol Pemilih Cerdas Diluncurkan Sebagai Maskot Pilbub di Batang

    Ganesha, Warisan Budaya simbol Pemilih Cerdas Diluncurkan Sebagai Maskot Pilbub di Batang

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang meluncurkan Ganesha sebagai maskot Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 dengan sebutan Lek Liman. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang Khikmatun mengatakan, Ganesha diluncurkan sebagai wujud penghormatan terhadap arca Ganesha yang ditemukan di Desa Silurah, Kecamatan Wonotunggal, sebagai warisan budaya yang menyibolkan pemilih cerdas. Menurutnya, […]

  • Danrem 071/Wijayakusuma Pastikan Progres Pembangunan KDKMP Pemalang Berjalan Lancar

    Danrem 071/Wijayakusuma Pastikan Progres Pembangunan KDKMP Pemalang Berjalan Lancar

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Danrem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Lukman Hakim, meninjau langsung progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, pada Senin (29/12/2025) sore. Kunjungan itu bertujuan memastikan proyek strategis penguatan ekonomi desa tersebut berjalan sesuai rencana. Kedatangan Danrem beserta jajaran pejabat Korem 071/Wijayakusuma disambut hangat oleh jajaran Forkopimda Pemalang, […]

  • Ini Rekomendasi WHO Pemberian ASI Untuk Bayi Usia 0 Bulan Hingga 2 Tahun

    Ini Rekomendasi WHO Pemberian ASI Untuk Bayi Usia 0 Bulan Hingga 2 Tahun

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – World Health Organization (WHO) merekomendasikan bayi baru lahir untuk diberikan ASI sesering mungkin dan tidak menghentikan menyusui meskipun sudah diberi makanan pendamping. dr. Fisna Sintia yang bertugas di Puskesmas Warungpring, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber bersama Bidan Anisa Victoria dalam Dialog Kesehatan dengan tema “ASI Eksklusif” di LPPL Radio Swara Widuri […]

  • Warga Desa Randumuktiwaren ‘Geruduk’ DPRD, Tuntut Kades Mundur Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

    Warga Desa Randumuktiwaren ‘Geruduk’ DPRD, Tuntut Kades Mundur Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan tampak memanas pada Rabu (14/1/2026). Sebanyak 50 warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, mendatangi gedung wakil rakyat dengan menggunakan truk dan kendaraan pribadi. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD guna menuntut keadilan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. […]

expand_less