Rabu, 17 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daya Hidup Pers Jadi Sorotan, Inilah Pernyataan Sikap dan Seruan PWI Jateng di Akhir Tahun 2025

    Daya Hidup Pers Jadi Sorotan, Inilah Pernyataan Sikap dan Seruan PWI Jateng di Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Adm min
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pertumbuhan media massa terutama online yang semakin masif, ternyata belum sepadan dengan tingkat kesehatan finansialnya. Media sebagai penyampai informasi publik dan menjembatani berbagai pihak, masih terus dihadapkan pada persoalan besar, begitu juga dengan para pekerjanya. Karena itu, perlu didorong optimalisasi penerapan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital […]

  • Akibat Lawan Arah, Honda BR-V Tabrakan dengan Bus di Tol Pemalang-Batang KM 332

    Akibat Lawan Arah, Honda BR-V Tabrakan dengan Bus di Tol Pemalang-Batang KM 332

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas Tol Trans Jawa, tepatnya di KM 332 Jalur B wilayah hukum Polres Pekalongan, Sabtu (12/04/2025) pagi. Insiden tersebut melibatkan mobil Honda BR-V dengan sebuah bus penumpang yang melaju dari arah berlawanan. Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat, S.H., M.H mengatakan, kejadian bermula ketika mobil BR-V […]

  • Perubahan Propemperda 2026 Disetujui, Pemkab Pemalang Tekankan Landasan Hukum Berbasis Kebutuhan Rakyat

    Perubahan Propemperda 2026 Disetujui, Pemkab Pemalang Tekankan Landasan Hukum Berbasis Kebutuhan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen strategis yang vital bagi jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan Propemperda menjadi fondasi hukum utama dalam mengawal pembangunan daerah serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat (27/3/2026), Wakil Bupati Nurkholes yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa […]

  • Patroli Malam Secara Intens, Polres Pekalongan Ajak Warga Satkamling Jaga Stabilitas Jelang Tahun Baru

    Patroli Malam Secara Intens, Polres Pekalongan Ajak Warga Satkamling Jaga Stabilitas Jelang Tahun Baru

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026 Jajaran Polres Pekalongan bergerak serentak memperketat keamanan wilayahnya. Dengan Operasi Lilin Candi, petugas kepolisian kini mengintensifkan patroli hingga ke tingkat desa dengan menyambangi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Langkah jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat tetap terjaga. Petugas tidak hanya sekadar melintas, namun […]

  • Perusahaan di Cilacap Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Awaluddin : Bisa Memanfaatkan Dana CSR

    Perusahaan di Cilacap Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Awaluddin : Bisa Memanfaatkan Dana CSR

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri mengajak perusahaan di wilayah Kabupaten Cilacap untuk mendukung pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan. Hal itu disampaikan saat Sarasehan Ketenagakerjaan, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Selasa (7/5/2024). “Caranya dengan mengalokasikan dana tanggung […]

  • Pria Asal Sragi Pekalongan Dibekuk Polisi Gegara Bawa Sabu

    Pria Asal Sragi Pekalongan Dibekuk Polisi Gegara Bawa Sabu

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seorang pria berinisial MAR alias Emon (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/09/2025) pagi. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Sragi. “Benar, tersangka kami […]

expand_less