Minggu, 22 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Gubernur Jateng Optimis Peringkat Jateng akan Naik pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Pj Gubernur Jateng Optimis Peringkat Jateng akan Naik pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana optimistis Provinsi Jateng akan mengalami kenaikkan peringkat pada ajang perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Nana mengatakan, hingga Jumat (13/9/2024) Jawa Tengah berada di peringkat 6 dengan perolehan 19 medali emas, 23 perak, dan 45 perunggu. “Alhamdulillah, saat ini Jawa Tengah berada di peringkat […]

  • Milad 113 Muhammadiyah di Kabupaten Banyumas Pecahkan Rekor Kehadiran, Hadiah Utama Umrah Jadi Magnet Utama

    Milad 113 Muhammadiyah di Kabupaten Banyumas Pecahkan Rekor Kehadiran, Hadiah Utama Umrah Jadi Magnet Utama

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pagi yang cerah di Purwokerto, Banyumas, pada Ahad (23/11/2025) menjadi saksi kemeriahan Milad ke-113 Muhammadiyah. Ribuan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga keluarga, berkumpul di Kolam Retensi Kompleks Menara Pandang Teratai untuk mengikuti acara jalan sehat yang penuh semangat. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PDM Banyumas dan menjadi penutup rangkaian Semarak […]

  • Hijaukan Moga, Ribuan Pohon Ditanam Serentak Peringati Hari Jadi ke-451 Pemalang

    Hijaukan Moga, Ribuan Pohon Ditanam Serentak Peringati Hari Jadi ke-451 Pemalang

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Moga. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang, Kecamatan Moga menggelar Gerakan Penanaman Pohon Serentak pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Bumi Perkemahan Sikucing Moga dan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Moga, unsur instansi pemerintahan, serta perwakilan […]

  • Pemkab Cilacap Kirimkan Tiga Personil BPBD untuk Ikut Serta Membantu di Demak

    Pemkab Cilacap Kirimkan Tiga Personil BPBD untuk Ikut Serta Membantu di Demak

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengirimkan tiga personil untuk ikut serta membantu atas bencana banjir yang menimpa di Kabupaten Demak. Keberangkatan tiga relawan tersebut dilepas oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sujito didampingi Kepala Pelaksana BPBD Cilacap, Bayu Prahara di Ruang Tamu Sekda Kabupaten Cilacap, Selasa (19/3/2024). Sujito mengapresiasi […]

  • Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengunjung, Jajran Polres Rembang Intensif Gelar Patroli

    Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengunjung, Jajran Polres Rembang Intensif Gelar Patroli

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Jajaran Polres Rembang intensif menggelar patroli ke destinasi wisata. Patroli tersebut salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung selama masa liburan, Jumat (24/5/2024). Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kasihumas Ipda M. Ansori mengatakan, patroli ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan di tempat-tempat wisata. “Kegiatan pengamanan […]

  • Pemilu Tanpa Publik, Kekuasaan Tanpa Kontrol

    Pemilu Tanpa Publik, Kekuasaan Tanpa Kontrol

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Adm min
    • 0Komentar

    Oleh: Teguh Eko Prasetyo* Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran sejatinya bukan upaya menghemat demokrasi, melainkan menyederhanakannya dengan cara paling berbahaya: mengeluarkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Di balik bahasa teknokratis tentang biaya, tersembunyi pilihan politik mendasar tentang apakah negara masih menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Hak memilih pemimpin bukanlah […]

expand_less