Rabu, 9 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Recovery Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Berikan Rp 1 Miliar Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran

    Percepat Recovery Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Berikan Rp 1 Miliar Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025 | 22:06 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengutamakan percepatan pemulihan atau recovery aktivitas ekonomi di Pasar Kota Wonogiri. Pasca kebakaran pada 6 Oktober 2025 lalu, akitivitas di pasar yang jadi jantung perkonomian Wonogiri tersebut sempat lumpuh. “Kita harus segera melakukan recovery agar masyarakat atau penjual yang jumlahnya 749 itu, harus bisa berjualan dengan situasi […]

  • Bhayangkari Polres Pekalongan Peduli: Tali Asih untuk 8 Personil yang Terluka Saat Amankan Demo

    Bhayangkari Polres Pekalongan Peduli: Tali Asih untuk 8 Personil yang Terluka Saat Amankan Demo

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025 | 05:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebagai wujud kepedulian terhadap anggota Polri yang terluka saat menjalankan tugas, Bhayangkari Cabang Pekalongan memberikan tali asih kepada delapan personil Polres Pekalongan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bhayangkari Cabang Pekalongan, Selasa (16/09/2025). Para personel yang menerima tali asih merupakan anggota yang mengalami luka saat melaksanakan tugas pengamanan aksi demonstrasi anarkis di Gedung […]

  • Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Dialogis

    Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Dialogis

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024 | 19:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Jajaran Polres Pekalongan meningkatkan patroli dialogis di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang Pilkada 2024. Dalam pelaksanaan patroli, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat yang masih beraktifitas di malam hari. “Patroli dialogis ini kami tingkatkan, selain menjaga keamanan, juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat,” kata PS. Kasubsi […]

  • Peluncuran Buku “The Pancasila Market Economy”: Pentingnya Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Pancasila

    Peluncuran Buku “The Pancasila Market Economy”: Pentingnya Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Pancasila

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026 | 19:34 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 3Komentar

    JURNAL PEMALANG – Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) untuk Indonesia dan Timor-Leste, Dr. Denis Suarsana, menegaskan pentingnya penguatan konsep Ekonomi Pancasila melalui kolaborasi internasional dan pertukaran gagasan lintas negara. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Panel dan Peluncuran Buku “The Pancasila Market Economy” yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina bersama Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) di Jakarta, Senin (11/5). “Acara hari ini […]

  • Perubahan Propemperda 2026 Disetujui, Pemkab Pemalang Tekankan Landasan Hukum Berbasis Kebutuhan Rakyat

    Perubahan Propemperda 2026 Disetujui, Pemkab Pemalang Tekankan Landasan Hukum Berbasis Kebutuhan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026 | 15:59 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen strategis yang vital bagi jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan Propemperda menjadi fondasi hukum utama dalam mengawal pembangunan daerah serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat (27/3/2026), Wakil Bupati Nurkholes yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa […]

  • Akhmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Jateng 2025-2030 pada 2 Desember 2025

    Akhmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Jateng 2025-2030 pada 2 Desember 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025 | 16:42 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dijadwalkan melantik pengurus PWI Jawa Tengah periode 2025–2030 dan Dewan Kehormatan Provinsi PWI di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, pada Selasa, 2 Desember 2025. Saat ini panitia pelaksana terus mematangkan persiapan acara pelantikan. Selain Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, direncanakan hadir Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang akan […]

expand_less