Minggu, 28 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Kebudayaan Nasional, Pemalang Tampilkan 7 Sanggar Seni dalam Gelar Karya Ke -2

    Sambut Hari Kebudayaan Nasional, Pemalang Tampilkan 7 Sanggar Seni dalam Gelar Karya Ke -2

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Kebudayaan Nasional, Pemkab Pemalang menggelar Karya Seni Tari ke 2 tahun 2025, dengan menampilkan tujuh sanggar tari sekaligus. Acara yang bertajuk Bhineka Tunggal Ika Beragam Budaya Bersatu Jiwa untuk Indonesia ini di buka oleh Wakil Bupati Pemalang Nurkholes di pendopo rumah dinas Bupati, Sabtu (25/10/2025). Nurkholes […]

  • Warga Randudongkal Terima Bantuan RTLH

    Warga Randudongkal Terima Bantuan RTLH

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, didampingi Ketua Baznas Kabupaten Pemalang, Agus Nurkholis, menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kamis (18/9/2025). Dalam kesempatan itu, Nurkholes menyampaikan bahwa program RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tinggal di hunian tidak layak sehingga […]

  • Jelang HUT TNI, Bupati Bersama Dandim Pemalang Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar dan Tempat Ibadah

    Jelang HUT TNI, Bupati Bersama Dandim Pemalang Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar dan Tempat Ibadah

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan HUT ke-75 Kodam IV Diponegoro, Kodim 0711 Pemalang menggelar kegiatan Bakti Teritorial Prima berupa pembersihan pasar dan tempat ibadah, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0711/Pemalang, Letnan Kolonel Infanteri Muhammad Arif. Turut hadir dalam […]

  • Pisah Sambut Komandan Radar 214 Tegal, Anom Widiyantoro: Pemkab Pemalang Siap Lanjutkan Sinergi

    Pisah Sambut Komandan Radar 214 Tegal, Anom Widiyantoro: Pemkab Pemalang Siap Lanjutkan Sinergi

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menghadiri acara pisah sambut Komandan Satuan Radar 214 Tegal yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Tegal, Minggu, 13 Juli 2025. Dalam acara tersebut, jabatan komandan resmi diserahterimakan dari Letkol Lek Prastyo Tri Adi Nugroho kepada Mayor Lek Indra Febrian Nugroho. Dalam sambutannya, Bupati Anom menyampaikan terima kasih dan apresiasi […]

  • Bupati Pemalang Lantik 3.156 PPPK dan 5 PNS, Ini Pesan Bupati kepada Terlantik

    Bupati Pemalang Lantik 3.156 PPPK dan 5 PNS, Ini Pesan Bupati kepada Terlantik

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengambil sumpah/janji kepada 3.156 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Pemalang formasi 2023 dan 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di halaman Sirkuit Obyek Wisata Pantai Widuri, Senin (1/7/2024). Mansur berpesan, terlantik harus bisa mendedikasikan diri sebagai ASN yang berorientasi kepada pelayanan. […]

  • Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Petasan

    Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Petasan

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan dua orang pelaku peredar bahan peledak atau obat petasan di dua lokasi yang berbeda, Kamis (21/3/2024). Dua orang tersebut berinisial BM (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dan AJ (41) warga Desa menduran Kecamatan Brati Klambu. Selain pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 5 […]

expand_less