Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Dokkes Polres Pekalongan Cek Kesehatan Personil Pengamanan Arus Mudik

    Tim Dokkes Polres Pekalongan Cek Kesehatan Personil Pengamanan Arus Mudik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026 | 15:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Tim Subsatgas Dokkes Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan kesehatan lapangan (Keslap) dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat sekaligus pelayanan kesehatan bagi personel yang terlibat dalam operasi pengamanan Lebaran. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 yang digelar oleh Polres Pekalongan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik para personil yang bertugas […]

  • Napak Tilas Kemerdekaan, Wagub Jateng Taj Yasin Gowes Bareng PWNU dan Anshor Jawa Tengah

    Napak Tilas Kemerdekaan, Wagub Jateng Taj Yasin Gowes Bareng PWNU dan Anshor Jawa Tengah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025 | 21:46 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Udara pagi Kota Semarang, Sabtu 16 Agustus 2025, terasa berbeda. Ratusan pesepeda berkaos putih-hijau memadati halaman Kantor PWNU Jawa Tengah. Dengan semangat kebersamaan, mereka mengayuh pedal menempuh rute yang sarat makna sejarah perjuangan kemerdekaan. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, di antara rombongan turut gowes menelusuri jalan-jalan legendaris Semarang. Start dari Kantor […]

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bersiap Tancap Gas Serap  APBD Tahun 2026

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bersiap Tancap Gas Serap APBD Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026 | 09:22 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bersiap tancap gas untuk penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 menyusul hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang telah turun. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno dalam pengarannya saat mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus […]

  • Jelang Natal dan tahun Baru, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Karangayu

    Jelang Natal dan tahun Baru, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Karangayu

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025 | 15:14 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, harga kebutuhan bahan pokok di pasar biasanya melonjak. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau dan mengecek langsung ke Pasar Karanganyu, Kota Semarang, Senin pagi, 8 Desember 2025. Suasana Pasar Karangayu pagi itu tampak ramai. Dari pintu masuk pasar, aroma sayuran campur bawang menyengat, sementara para pembeli […]

  • Peringati Hari Bumi, Bupati Resmikan Bank Sampah di Desa Kandang

    Peringati Hari Bumi, Bupati Resmikan Bank Sampah di Desa Kandang

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026 | 23:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi melaunching Bank Sampah “Dadi Resik” di Desa Kandang, Kecamatan Comal, yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama bank sampah sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dalam momentum peringatan Hari Bumi Sedunia, Rabu (22/4/2026). Dalam sambutannya, Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian terhadap alam […]

  • Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Moga, Pemalang Play Button

    Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Moga, Pemalang

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025 | 17:41 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar
expand_less