Selasa, 26 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Sunyi yang Menggerakkan Jawa Tengah

    Kolaborasi Sunyi yang Menggerakkan Jawa Tengah

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di Jawa Tengah, pembangunan tak lagi lahir semata dari ruang rapat birokrasi. Sepanjang 2025, gagasan-gagasan akademik turun langsung ke desa, pesisir, dan wilayah rawan bencana. Melalui kolaborasi dengan 44 perguruan tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka babak baru pembangunan. Lebih ilmiah, lebih efisien, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga. Bukan lagi sekadar […]

  • Langkah Kecil Santri SMP MBS Bumiayu Brebes untuk Bumi yang Lebih ASRI dan Lestari

    Langkah Kecil Santri SMP MBS Bumiayu Brebes untuk Bumi yang Lebih ASRI dan Lestari

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Selasa pagi (16/9/2025) halaman Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School (MBS) Bumiayu tampak berbeda, terasa lebih hidup dari biasanya. Di sudut halaman berdiri dua kotak berwarna hijau pupus pisang yang segar dipandang mata. Sederhana bentuknya, namun kotak itu bukan sembarang kotak. Ia diberi nama Kotak Donasi Botol Plastik, sebuah inovasi cerdas dan kreatif […]

  • Atlet Jateng Berpeluang Masuk Final pada Cabor Muaythai di PON XXI Aceh-Sumut

    Atlet Jateng Berpeluang Masuk Final pada Cabor Muaythai di PON XXI Aceh-Sumut

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Atlet dari Jawa Tengah berpeluang masuk final di cabang olahraga (cabor) muaythai pada Even Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang masih berlangsung, Senin, (9/9/2024). Pelatih (coach) Muaythai Jateng Yusuf Susilo mengatakan, hari ini ada tiga atlet yang masuk babak semifinal pada cabor muaythai. Ketiga atlit tersebut yaitu, Jalu Aji Darma Suseno […]

  • Bikin Bangga! 64 Polisi di Pekalongan Naik Pangkat, Ada Tradisi Siraman hingga Tanam Pohon

    Bikin Bangga! 64 Polisi di Pekalongan Naik Pangkat, Ada Tradisi Siraman hingga Tanam Pohon

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana khidmat menyelimuti halaman Mapolres Pekalongan pada Rabu (31/12/2025) sore. Di tengah kesibukan pengamanan malam pergantian tahun, Polres Pekalongan menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri periode 1 Januari 2026. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf. Sebanyak 64 personel yang terdiri dari 9 Perwira dan 55 Bintara resmi […]

  • DPRD Kabupaten Pemalang Secara Tegas Tolak Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer

    DPRD Kabupaten Pemalang Secara Tegas Tolak Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG  – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk mengalihkan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi tenaga alih daya atau outsourcing mendapat penolakan dari DPRD Kabupaten Pemalang. Komisi A DPRD Pemalang secara tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan berisiko memicu sengketa hukum di kemudian hari. Penolakan mencuat dalam Rapat Kerja pembahasan […]

  • Bawa Ribuan Obat-obatan Keras dan Sabu, Pemuda Asal Comal Diringkus Polisi

    Bawa Ribuan Obat-obatan Keras dan Sabu, Pemuda Asal Comal Diringkus Polisi

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi, Jumat (6/2/2026) petang. Pelaku yang diketahui berinisial AA alias Suep (29), warga Comal, Pemalang, tak berkutik saat petugas menemukan “paket lengkap” narkotika mulai dari paket yang diduga sabu hingga ribuan butir obat keras di badannya. Penangkapan dilakukan sekitar […]

expand_less