Kamis, 20 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Memberikan Solusi

    Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Memberikan Solusi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026 | 13:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Universitas Paramadina menyelenggarakan Seminar Publik Hybrid bertajuk “Kebijakan Ekonomi dan Manajemen Krisis” pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Granada, Lantai 7 Gedung Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina Cipayung. Seminar menghadirkan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, H. M. Jusuf Kalla, sebagai pembicara utama. Kegiatan dibuka oleh Ketua Program […]

  • 298 Atlet Karate Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Pemalang

    298 Atlet Karate Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Pemalang

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025 | 10:18 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 298 atlet karate dari 18 kontingen yang berasal dari Kabupaten Kudus, Banyumas, Batang dan Pekalongan bertanding untuk memperebutkan gelar juara pada Karate Championship Pemalang Open Bupati Cup III 2025. Kejuaraan karate tersebut dibuka langsung oleh Bupati Anom Widiyantoro bersama Ketua TP PKK dr. Noor Faizah Maenoffie di GOR Kridanggo Pemalang, Sabtu […]

  • Bedah Rumah Nenek Jariyah Dari Caleg Nasdem

    Bedah Rumah Nenek Jariyah Dari Caleg Nasdem

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024 | 15:24 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar
  • Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

    Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya. Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers […]

  • Polsek Ulujami Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Warga yang Melintas

    Polsek Ulujami Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Warga yang Melintas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026 | 06:46 WIB
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG  – Polsek Ulujami, Polres Pemalang bersama Bhayangkari ranting setempat bagikan ratusan takjil kepada masyarakat yang melintas di jalan Pantura Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Pembagian takjil gratis itu berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) sore, dipimpin Kapolsek Ulujami AKP Trino Winarno dan Ketua Bhayangkari ranting Polsek Ulujami AKP Qurotul Aini Winarno. Kapolsek Ulujami AKP […]

  • Gebyar Hari Guru Nasional 2025 Ranting PGRI Banyumudal, Pemalang Play Button

    Gebyar Hari Guru Nasional 2025 Ranting PGRI Banyumudal, Pemalang

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025 | 05:14 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

     

expand_less