Selasa, 1 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Darurat Sampah, Pemkab Batang Gelar Lomba Pengelolaan Sampah Desa

    Cegah Darurat Sampah, Pemkab Batang Gelar Lomba Pengelolaan Sampah Desa

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024 | 22:08 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kabupaten Batang menggelar lomba pengelolaan sampah desa se-Kabupaten Batang, Selasa (6/8/2024). Ketua tim penilai lomba Muhammad Fathoni mengatakan, lomba yang diinisiasi Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang ini bertujuan untuk menghindari darurat sampah, sekaligus menanamkan […]

  • Kodim 0702 Purbalingga dan Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Infrastruktur Desa

    Kodim 0702 Purbalingga dan Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Infrastruktur Desa

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026 | 17:28 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sinergi antara warga Dusun Batur, Desa Krangean, dengan Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702 Purbalingga semakin solid dalam percepatan pembangunan jalan. Sejak pagi hari, kerja bakti dilakukan dengan metode estafet ember material guna mengefektifkan proses pengecoran di jalur yang dikelilingi pepohonan rimbun tersebut. Meski menguras tenaga, suasana gotong royong tetap diwarnai keakraban […]

  • Kepengurusan IPM Ampelgading Periode 2024-2026 Resmi Dilantik, ini Pesan Ketua Umum PDM Kabupaten Pemalang

    Kepengurusan IPM Ampelgading Periode 2024-2026 Resmi Dilantik, ini Pesan Ketua Umum PDM Kabupaten Pemalang

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024 | 10:29 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Pengurus Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) cabang Kecamatan Ampelgading periode 2024-2026 resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pemalang, Nurudin Zulfa di Gedung pertemuan Desa Jatirejo, Minggu (29/9/2024). Nurudin berharap IPM cabang Ampelgading ke depan bisa semakin solid dan kompak, agar bisa terbentuk karakter pelajar muslim yang berilmu. “Kami […]

  • Dilema Kabinet Prabowo dalam Bingkai Koalisi Besar

    Dilema Kabinet Prabowo dalam Bingkai Koalisi Besar

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024 | 04:43 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Pemalang, Jurnal Pemalang – Pada 2024 utang (periode) SBY sebesar Rp 2.600 triliun kemudian utang periode sekarang Rp 8.300 triliun, atas dasar apa utang bisa naik sedemikian tinggi? Rupanya berdasar defisit APBN kemudian dihitung-hitung menjadi dasar menaikkan anggaran utang satu atau dua persen dengan tanpa evidence. Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik […]

  • Terkait Kinerja Ketahanan Pangan, Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti Tiga Catatan BPK

    Terkait Kinerja Ketahanan Pangan, Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti Tiga Catatan BPK

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026 | 05:11 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyambut positif hasil koreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan seluruh rekomendasi akan dibaca secara menyeluruh dan ditindaklanjuti. “Kami patut mengapresiasi dan merasa senang dengan koreksi-koreksi yang disampaikan BPK atas kinerja kami di lapangan,” ujar Taj Yasin, […]

  • Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini

    Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025 | 20:26 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (21/1/2024). Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mengurangi interaksi secara langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian. “Karena jika penegakan hukum masih melibatkan […]

expand_less