Rabu, 10 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hujan Deras Disertai Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Tiang Listrik Roboh dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Tiang Listrik Roboh dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Cuaca ekstrem melanda wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (10/1/2026) sore. Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sejumlah pohon tumbang, tiang listrik roboh, hingga kerusakan pada bangunan sekolah dan fasilitas umum. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun akses jalan sempat terganggu akibat […]

  • Mendapat Kuota CASN, Seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024 Akan Dimulai Agustus Pekan Ketiga 

    Mendapat Kuota CASN, Seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024 Akan Dimulai Agustus Pekan Ketiga 

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Tahun 2024 Jawa Tengah mendapat kuota CASN (PNS dan PPPK) sebanyak 4.446 formas. Dari jumlah itu kuota untuk CPNS sebanyak 265 formasi, dan PPPK 4.181 formasi, Jumat (16/8/2024). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati mengatakan, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dimulai pada Agustus 2024 pekan […]

  • Malam Takbiran 2026: Bupati Pemalang dan Forkopimda Pantau Kesiapan Operasi Ketupat

    Malam Takbiran 2026: Bupati Pemalang dan Forkopimda Pantau Kesiapan Operasi Ketupat

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Memasuki malam kemenangan Idul Fitri 1447 H, jajaran pimpinan daerah Kabupaten Pemalang memperketat pengawasan keamanan. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, hadir langsung di Pos Pengamanan Terpadu Gandulan pada Jumat (20/3/2026) untuk mengikuti koordinasi nasional melalui zoom meeting. Dalam kegiatan monitoring tersebut, Bupati didampingi oleh Dandim 0711/Pemalang Muhammad Arif, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia […]

  • Wakil Bupati Nurkholes Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

    Wakil Bupati Nurkholes Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemkab Pemalang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2025. Jawaban eksekutif tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes dalam rapat paripurna di ruang paripurna dewan setempat, Senin (13/9/2025). Dalam jawabannya, Nurkholes menyampaikan materi jawaban eksekutif secara umum dalam, yang difokuskan pada isu -isu utama yang […]

  • Indahnya Maghligai Rumah Tangga

    Indahnya Maghligai Rumah Tangga

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle
    • 0Komentar

    KEMBALI KE HALAMAN MODUL Anjuran Menikah Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur’an menyebutkan dalam Q.S. adz-Zariyat/51.49. “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan […]

  • Nekat Bacok Warga di Jalan, Pelaku Diamankan Polisi

    Nekat Bacok Warga di Jalan, Pelaku Diamankan Polisi

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – AM (36) warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan nekat membacok warga yang melintas di jalan Klegok Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (9/9/2024). Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/24) dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Korban AB (46) […]

expand_less