Jumat, 7 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rotasi Jabatan di Polres Pekalongan, Sejumlah Perwira Tempati Posisi Baru

    Rotasi Jabatan di Polres Pekalongan, Sejumlah Perwira Tempati Posisi Baru

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026 | 17:47 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upacara serah terima jabatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat utama digelar di halaman Polres Pekalongan, Minggu (26/4/2026) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf selaku inspektur upacara. Adapun pejabat yang dilantik meliputi Wakapolres Pekalongan, Kabag Ops, Kabag Ren, Kabaglog, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kapolsek Karanganyar, serta […]

  • Tembok Pembatas Bekas Bangunan Bisokop Sultan Roboh

    Tembok Pembatas Bekas Bangunan Bisokop Sultan Roboh

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026 | 13:12 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Tembok pembatas bekas bangunan Bioskop Sultan di Jalan Sindoro, Kabupaten Pemalang roboh. Insiden yang terjadi pada Senin, 16 Maret 2026. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyebabkan dua orang warga mengalami luka-luka akibat tertimpa material bangunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Pemalang, kedua korban saat ini telah dilarikan ke Rumah […]

  • Ahmad Luthfi Tegas, Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet

    Ahmad Luthfi Tegas, Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025 | 19:02 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan kembali bahwa kawasan Gunung Slamet telah berproses untuk menjadi taman nasional, sehingga tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan tersebut. “Gunung Slamet itu sudah (diproses) menjadi kawasan taman nasional. Jadi kalau kawasan maka tidak boleh ada penambangan. Ini menjadi prioritas,” kata Ahmad Luthfi saat menanggapi pertanyaan […]

  • Ketua TP PKK Jateng Nawal Arafah Yasin Tekankan Kolaborasi Untuk Wujudkan Keluarga Berdaya dan Sejahtera

    Ketua TP PKK Jateng Nawal Arafah Yasin Tekankan Kolaborasi Untuk Wujudkan Keluarga Berdaya dan Sejahtera

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026 | 23:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Menyukseskan program gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah terus meningkatkan kerja kolaborasi dengan berbagai pihak. Tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi juga BUMD/ BUMN/ CSR, Baznas, akademisi, organisasi perempuan, media, dan pihak lainnya. Hal tersebut […]

  • Universitas Paramadina dan LP3ES Gelar Diskusi Tata Kelola Danantara

    Universitas Paramadina dan LP3ES Gelar Diskusi Tata Kelola Danantara

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025 | 05:49 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang –  secara darinUniversitas Paramadina bersama Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengadakan diskusi bertajuk “Apakah Pengelola Dana Negara Danantara Kebal Hukum?” secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (1/3/2025). Diskusi ini membahas berbagai aspek tata kelola Danantara, termasuk regulasi hukum, dampak ekonomi, serta transparansi pengelolaannya. Dalam pengantarnya, Fahmi Wibawa, Direktur […]

  • Sambut Isra’ Mi’raj dan Peringati Hari Jadi Kebupaten Pemalang ke-450, Keluarga Besar SMP Negeri 3 Ulujami Adakan Ngaji Bareng dan Doa Bersam

    Sambut Isra’ Mi’raj dan Peringati Hari Jadi Kebupaten Pemalang ke-450, Keluarga Besar SMP Negeri 3 Ulujami Adakan Ngaji Bareng dan Doa Bersam

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025 | 22:16 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Keluarga besar SMP Negeri 3 Ulujami mengadakan kegiatan Ngaji Bareng dalam rangka menyambut Isra’ Mi’raj 1446 H sekaligus doa bersama memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Pemalang yang ke-450. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan pada Senin (3/2/2025), kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 24 Januari 2025 di halaman tengah sekolah. Acara ini […]

expand_less