Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamin Transparansi PPDB 2026, Pemkab Pemalang dan Forkopimda Tanda Tangani Pakta Integritas

    Jamin Transparansi PPDB 2026, Pemkab Pemalang dan Forkopimda Tanda Tangani Pakta Integritas

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026 | 15:53 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 yang bersih dan transparan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama jajaran Forkopimda di halaman Kantor Dindikpora Kabupaten Pemalang pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Pemalang, Kajari Pemalang, […]

  • Antisipasi Terjadinya Erupsi pada Gunung Slamet, BPBD Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana

    Antisipasi Terjadinya Erupsi pada Gunung Slamet, BPBD Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:23 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang melakukan simulasi penanggulangan bencana erupsi Gunung Api Slamet, Sabtu (18/5/2024). Simulasi dilakukan bersama masyarakat yang ada di 2 (dua) desa yang paling terdampak apa bila terjadi erupsi. “Apa bila terjadi erupsi, Desa Jurangmangu dan Desa Gunungsari, Kecamatan Pulosari ini desa yang berkemungkinan terdampak paling parah,” kata […]

  • Jateng-Kaltim Kolaborasi, Teken 19 Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp 20,2 Triliun

    Jateng-Kaltim Kolaborasi, Teken 19 Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp 20,2 Triliun

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026 | 14:51 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi antar daerah melalui penandatanganan 19 dokumen kerja sama yang diproyeksikan memiliki potensi ekonomi sekitar Rp 20,2 triliun. Kemitraan tersebut diarahkan untuk memperkuat rantai pasok nasional sekaligus mengurangi ketergantungan daerah terhadap transfer anggaran dari pemerintah pusat. Nilai Rp 20,2 triliun tersebut merupakan agregasi berbagai […]

  • Pemprov Jateng Dorong Percepatan Serapan Anggaran Tahun 2026

    Pemprov Jateng Dorong Percepatan Serapan Anggaran Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025 | 17:16 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong agar lembaga di bawahnya melakukan percepatan pada proses penyerapan APBD 2026. Menjelang awal tahun 2026, OPD, BUMD maupun RS diminta mempersiapkan tahapan yang sudah bisa dikerjakan pada Januari 2026. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen, mewakili Gubernur Jawa Tengah menegaskan hal tersebut, usai menghadiri Rapat Koordinasi […]

  • Regu Garuda SMP Muhammadiyah Sumbang Sabet Juara Umum LPB V Tingkat Nasional

    Regu Garuda SMP Muhammadiyah Sumbang Sabet Juara Umum LPB V Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 | 22:52 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Kontingen Regu Putra Garuda dari SMP Muhammadiyah Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara Umum Putra pada Lomba Pengenal Berprestasi (LPB) V Tingkat Nasional Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan. Pengumuman kemenangan tersebut disampaikan pada penutupan kegiatan yang berlangsung di Bumi Perkemahan kawasan Candi Banyunibo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa […]

  • Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini

    Akhir Januari 2025, Tilang Manual Dihentikan, akan Diganti dengan Ini

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025 | 20:26 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (21/1/2024). Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mengurangi interaksi secara langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian. “Karena jika penegakan hukum masih melibatkan […]

expand_less