Selasa, 3 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju: Kodim 0711 Pemalang Peringati Hari Bela Negara ke-77

    Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju: Kodim 0711 Pemalang Peringati Hari Bela Negara ke-77

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Semangat patriotisme menyelimuti Lapangan Apel Makodim 0711 Pemalang pada Jumat (19/12/2025) pagi. Jajaran prajurit, PNS Kodim 0711 Pemalang, serta personel Minvetcad IV/05 Pemalang berkumpul dalam upacara khidmat memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, upacara ini dipimpin oleh Danramil 04/Comal, Mayor Inf Sodikin, yang […]

  • APK Cabub-Cawabub Pemalang Ambruk, Timpa Pengendara Sepeda Motor

    APK Cabub-Cawabub Pemalang Ambruk, Timpa Pengendara Sepeda Motor

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Dua orang Warga Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah mengalami kecelakaan dan ambruk dari sepeda motornya setelah tertimpa baliho alat peraga kampanye (APK) calon Bupati Wakil Bupati Pemalang, Jumat, (25/10/2024). Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di jalan raya Comal-Bodeh pada Kamis, (24/10/2024) sekitar jam 11.00 WIB. Salah satu korban Yerni […]

  • Prof. Didik J. Rachbini: Narasi Ambil Alih Paksa BCA Anarkhi Politik Kebijakan

    Prof. Didik J. Rachbini: Narasi Ambil Alih Paksa BCA Anarkhi Politik Kebijakan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai wacana pengambilalihan paksa saham PT Bank Central Asia (BCA) oleh pemerintah merupakan narasi yang berbahaya, sesat, dan bisa merusak sistem ekonomi-politik nasional. Menurutnya, ide yang berasal dari salah satu partai politik dan DPR tersebut tidak memiliki dasar dan justru mengancam stabilitas perbankan. “Ada saja akhir-akhir […]

  • Rekrutmen PPPK Untuk Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Cek, Syarat & Jadwal Lengkapnya !

    Rekrutmen PPPK Untuk Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Cek, Syarat & Jadwal Lengkapnya !

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka lowongan untuk 1.554 formasi guru Sekolah Rakyat. Pengumuman yang tertuang dalam Nomor : 1972/1/HM.01.03/6/2025 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025. Rekrutmen ini ditujukan khusus bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang siap mengabdi di […]

  • Mobil ‘Dirampas’ Mata Elang, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri

    Mobil ‘Dirampas’ Mata Elang, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebuah insiden dugaan premanisme oleh penagih utang atau yang akrab disapa “Mata Elang” terjadi di Jalan Raya Kedungwuni, Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jumat (02/01/2026). Tak tanggung-tanggung, korban langsung menghubungi Call Center (CC) 110 Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum. Laporan yang masuk sekitar pukul 12.23 wib tersebut segera ditindaklanjuti oleh […]

  • Bupati Pemalang Lantik 3.156 PPPK dan 5 PNS, Ini Pesan Bupati kepada Terlantik

    Bupati Pemalang Lantik 3.156 PPPK dan 5 PNS, Ini Pesan Bupati kepada Terlantik

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengambil sumpah/janji kepada 3.156 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Pemalang formasi 2023 dan 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di halaman Sirkuit Obyek Wisata Pantai Widuri, Senin (1/7/2024). Mansur berpesan, terlantik harus bisa mendedikasikan diri sebagai ASN yang berorientasi kepada pelayanan. […]

expand_less