Senin, 15 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Pemalang Diwarnai Penyerahan Penghargaan POPDA

    Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Pemalang Diwarnai Penyerahan Penghargaan POPDA

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upacara puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 tahun 2025 di Kabupaten Pemalang diwarnai dengan penyerahan penghargaan kepada juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA). Penghargaan diserahkan kepada masing masing juara umum dari tingkat SD sederajat hingga tingkat SMA sederajat oleh Wakil Bupati Pemalang Nurkholes kepada perwakilan penerima di halaman Pendopo Kabupaten […]

  • Target Kinerja Pembangunan 2023 Tercatat Sesuai Rencana, Walkot Pekalongan: Bahkan Lampaui Target

    Target Kinerja Pembangunan 2023 Tercatat Sesuai Rencana, Walkot Pekalongan: Bahkan Lampaui Target

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sejumlah target kinerja pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan pada tahun anggaran 2023 tercapai sesuai rencana. Bahkan, sebanyak 17 penghargaan, baik penghargaan tingkat Provinsi Jawa Tengah, maupun tingkat nasional telah diraihnya, Sabtu (30/3/2024). Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 pada acara Sidang Paripurna […]

  • Pemprov Jateng Berhasil Amankan DAK Non Fisik Sebesar RP. 17,6 Milyar

    Pemprov Jateng Berhasil Amankan DAK Non Fisik Sebesar RP. 17,6 Milyar

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    ERAPOS ONLINE – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil mengamankan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp. 17,6 miliar untuk sektor perpustakaan tahun 2026. Capaian ini dinilai strategis, mengingat pada tahun tersebut pemerintah pusat meniadakan DAK Fisik di berbagai sektor. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat memberikan keynote speech sekaligus membuka Acara […]

  • Jawa Tengah Diharapkan Dapat Memiliki Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus

    Jawa Tengah Diharapkan Dapat Memiliki Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sejumlah daerah di Jawa Tengah berharap dapat memiliki Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di wilayahnya. Kawasan industri tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Baik melalui investasi asing/domestik, penciptaan lapangan kerja masif (target ratusan ribu), serta hilirisasi industri. Hal itu mengemuka pada sesi tanya jawab dalam High Level Meeting […]

  • Anies Baswedan: Generasi Emas Harus Kuasai AI tanpa Kehilangan Integritas dan Daya Kritis

    Anies Baswedan: Generasi Emas Harus Kuasai AI tanpa Kehilangan Integritas dan Daya Kritis

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Tokoh pendidikan dan akademisi, Anies Baswedan mengajak pelajar untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan dengan mengembangkan kompetensi akademik, kepemimpinan, integritas, serta kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan adaptif di tengah perkembangan teknologi artificial intelligence (AI). Pesan tersebut disampaikan Anies dalam acara bertajuk “Integritas Karakter, Kompetensi, & Teknologi dalam Pendidikan di Indonesia” yang diselenggarakan […]

  • Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak di Wilayah Kesesi

    Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak di Wilayah Kesesi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG-  – Aparat Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penguasaan dan penyimpanan bahan peledak di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (28/2/2026). Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial RH (25), warga setempat, diamankan petugas. Kapolres […]

expand_less