Kamis, 23 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Pekalongan Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Bojong

    Kapolres Pekalongan Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Bojong

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMAKANG – Aksi cepat dan tanggap ditunjukkan Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, saat melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Ketitang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Senin (29/09/2025). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.45 wib, ketika Kapolres tengah melakukan pengecekan kegiatan AG pagi. Saat melintas di Jalan Raya Ketitang, Kapolres melihat kerumunan warga […]

  • Tower PLN Roboh Dihantam Banjir, TNI Gerak Cepat Bantu Pulihkan Kelistrikan di Aceh

    Tower PLN Roboh Dihantam Banjir, TNI Gerak Cepat Bantu Pulihkan Kelistrikan di Aceh

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – TNI bergerak cepat mendukung pemulihan jaringan listrik di Provinsi Aceh setelah banjir besar yang terjadi pada 26 November 2025 menyebabkan sejumlah Tower Tegangan Tinggi PLN emergensi roboh di Kabupaten Pidie. Kerusakan terjadi pada beberapa titik jaringan transmisi milik UPT PLN Banda Aceh yang terdampak langsung akibat bencana. Sebagai langkah percepatan pemulihan, TNI […]

  • Jelang HUT TNI, Bupati Bersama Dandim Pemalang Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar dan Tempat Ibadah

    Jelang HUT TNI, Bupati Bersama Dandim Pemalang Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar dan Tempat Ibadah

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan HUT ke-75 Kodam IV Diponegoro, Kodim 0711 Pemalang menggelar kegiatan Bakti Teritorial Prima berupa pembersihan pasar dan tempat ibadah, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0711/Pemalang, Letnan Kolonel Infanteri Muhammad Arif. Turut hadir dalam […]

  • Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Koramil 04 Comal Lakukan Gerakan Bersih Kali Banger

    Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Koramil 04 Comal Lakukan Gerakan Bersih Kali Banger

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Untuk mencegah terjadinya banjir di mausim hujan, Koramil 04 Comal melaksanakan kegiatan Gerakan Bersih Sungai Banger bersama masyarakat dan unsur terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di aliran Sungai Banger, tepatnya di sebelah utara Lapangan Jatidiri Comal, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Minggu(18/01/20226) Gerakan bersih sungai ini merupakan bentuk kepedulian TNI AD bersama […]

  • Perda APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan

    Perda APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Resmi ditetapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Pemalang Tahun 2027 di ruang rapat paripurna […]

  • DPRD Jateng Lakukan PAW, Sekda Berharap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Akseleratif

    DPRD Jateng Lakukan PAW, Sekda Berharap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Akseleratif

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komposisi keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengah kembali lengkap usai dilakukan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua 2025/2026, di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 2 Februari 2026. Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dengan agenda pelantikan anggota PAW serta perubahan […]

expand_less