Minggu, 16 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditanya Soal OTT Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

    Ditanya Soal OTT Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026 | 09:02 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap. Menurut Gubernur, sudah berulang kali menekankan pentingnya integritas kepala daerah, wakil kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN). Ahmad Luthfi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Terlebih lagi sebelumnya sudah ada dua kepala daerah yang tersangkut kasus […]

  • Orasi Ilmiah di Universitas Paramadina, Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness

    Orasi Ilmiah di Universitas Paramadina, Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026 | 09:44 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Universitas Paramadina menegaskan komitmennya mencetak lulusan berintegritas, adaptif, dan inovatif dalam Wisuda ke-44 melalui sambutan Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A. dan orasi ilmiah Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, Ph.D. Acara berlangsung di The Krakatau Grand Ballroom, TMII, Jakarta, Sabtu (25/4/2026). Dalam sambutannya, Henri Tambunan menegaskan Paramadina […]

  • Perubahan Propemperda 2026 Disetujui, Pemkab Pemalang Tekankan Landasan Hukum Berbasis Kebutuhan Rakyat

    Perubahan Propemperda 2026 Disetujui, Pemkab Pemalang Tekankan Landasan Hukum Berbasis Kebutuhan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026 | 15:59 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen strategis yang vital bagi jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan Propemperda menjadi fondasi hukum utama dalam mengawal pembangunan daerah serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat (27/3/2026), Wakil Bupati Nurkholes yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat, Investasi Bergeliat

    Pertumbuhan Ekonomi Melesat, Investasi Bergeliat

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025 | 21:35 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Tahun 2025 menuju penghujung. Tinggal menghitung hari. Jawa Tengah bersiap menutup tahun dan menyongsong tahun baru 2026 dengan penuh harapan. Menyingkap kilas balik 2025, banyak cerita dan dinamika yang mengiringinya. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tahun 2025 adalah lanskap baru. Di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin, senarai dinamika, […]

  • Hari Jadi Pemalag ke-450, Bupati Berharap Masyarakat Mengutamakan Gotong-Royong dan Kebersamaan

    Hari Jadi Pemalag ke-450, Bupati Berharap Masyarakat Mengutamakan Gotong-Royong dan Kebersamaan

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025 | 09:13 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat berharap warga masyarakat Pemalang mengutamakan gotong-royong dan kebersamaan serta memiliki rasa kekeluargaan. Harapan itu dia sampaikan pada saat menghadiri acara Malam Wungon dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-450 tahun di pendopo kabupaten setempat, Kamis (23/1/2025) malam. “Persatuan, gotong-royong dan rasa kekeluargaan adalah modal dasar untuk membawa […]

  • Muktamar V Wahdah Islamiyah Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an di Masjid Istiqlal

    Muktamar V Wahdah Islamiyah Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an di Masjid Istiqlal

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026 | 14:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Wahdah Islamiyah akan mengukuhkan 10.000 guru Al-Qur’an pada pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah yang digelar pada Hari Sabtu 22 Agustus 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Pengukuhan tersebut menjadi salah satu agenda utama muktamar sebagai bentuk apresiasi sekaligus penguatan peran para pengajar Al-Qur’an di berbagai daerah. “Pengukuhan ini menegaskan kembali komitmen perjuangan […]

expand_less