Selasa, 18 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI Hadiri Taklimat Awal Tahun 2026 Presiden RI di Hambalang

    Panglima TNI Hadiri Taklimat Awal Tahun 2026 Presiden RI di Hambalang

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026 | 12:19 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Taklimat Awal Tahun 2026 yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dihadiri seluruh jajaran Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026). Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengawali taklimat dengan menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kinerja […]

  • Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi Perguruan Tinggi Swasta

    Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi Perguruan Tinggi Swasta

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026 | 06:07 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Universitas Paramadina mengapresiasi perhatian dan dukungan yang ditunjukkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III terhadap keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di tengah tantangan penurunan jumlah mahasiswa baru yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menanggapi paparan Kepala LLDIKTI Wilayah III, Dr. Henri […]

  • Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Piagam dan Piala Kejuaraan Karate

    Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Piagam dan Piala Kejuaraan Karate

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025 | 15:48 WIB
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara simbolis menyerahkan piagam dan piala kepada perwakilan dojo pemenang pada penutupan Kejuaraan Terbuka Antar Dojo Karate-Do Gojukai Piala Bupati Pemalang se Jawa Tengah di Lapangan Tennis Indoor Komplek Pemkab setempat, Minggu (29/6/2025). Sebelum dilakukan serah terima piagam dan piala, Bupati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib dan […]

  • Sepanjang Tahun 2025, Pemprov Jateng Penuhi Harapan Masyarakat Pesisir dengan Desalinasi

    Sepanjang Tahun 2025, Pemprov Jateng Penuhi Harapan Masyarakat Pesisir dengan Desalinasi

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025 | 17:02 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di Desa Randusanga Kulon, Kabupaten Brebes, air laut bukan lagi sekadar latar kehidupan. Bertahun-tahun, air asin justru menjadi bagian dari masalah. Dari merembes ke sumur, merusak sumber air, dan memaksa warga membeli air bersih dari jarak jauh dengan harga mahal. Bagi warga pesisir, air bersih adalah kebutuhan yang tak selalu mudah dipenuhi. […]

  • Bupati Anom: Mubalighat Aisyiyah Punya Peran Strategis selain Penyampaian Ajaran Islam

    Bupati Anom: Mubalighat Aisyiyah Punya Peran Strategis selain Penyampaian Ajaran Islam

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025 | 09:58 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peran Mubalighat Aisyiyah sangat strategis dalam menyampaikan ajaran islam secara benar di Kabupaten Pemalang. Ungkapan tersebut dikatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menyaksikan Pengukuhan 26 Pengurus Korps Mubalighat Aisyiyah Kabupaten Pemalang di Pendopo Kabupaten, Minggu (7/12/2025). Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Ketua Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kabupaten Pemalang Maesaroh kepada 26 Pengurus yang […]

  • Wagub Jateng Minta Inovasi Posyandu Plus Surakarta Dicontoh Daerah Lain

    Wagub Jateng Minta Inovasi Posyandu Plus Surakarta Dicontoh Daerah Lain

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026 | 22:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Layanan konseling dan penanganan kesehatan mental bagi generasi muda yang menjadi unggulan Posyandu Plus Berbasis 6 Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Kota Surakarta, mendapat apresiasi Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen. Layanan tersebut melengkapi enam SPM yang diterapkan di tempat itu. Salah satunya, di Posyandu Plus Anggrek XV Berbasis 6 […]

expand_less