Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kondusivitas Wilayah, Koramil 11/Belik Gandeng Komcad dan Linmas Gelar Patroli Malam

    Jaga Kondusivitas Wilayah, Koramil 11/Belik Gandeng Komcad dan Linmas Gelar Patroli Malam

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 | 14:36 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Personel Koramil 11 Belik, Kodim 0711 Pemalang meningkatkan intensitas pengawasan wilayah melalui Patroli Mandiri pada Kamis (2/7/2026) malam. Uniknya, kegiatan ini melibatkan sinergi lintas unsur dengan menggandeng Komponen Cadangan (Komcad) dan anggota Linmas Kecamatan Belik. Patroli yang dimulai pada pukul 20.30 WIB ini dikomandoi oleh Babinsa Sertu Yatman. Kehadiran tim gabungan di […]

  • Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia

    Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 | 15:56 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG  – Krisis ekologis yang semakin nyata menuntut perubahan mendasar dalam cara Indonesia merumuskan kebijakan pembangunan. Sains telah memberikan bukti yang kuat mengenai ancaman perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, namun tanpa kemauan politik, tata kelola yang baik, dan landasan etika, berbagai temuan ilmiah tersebut tidak akan mampu mencegah semakin besarnya risiko ekologis yang dihadapi […]

  • Polisi Cokok Seorang Bandar Judi Dadu di Pekalongan

    Polisi Cokok Seorang Bandar Judi Dadu di Pekalongan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024 | 13:50 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang bandar judi Dadu di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/3/24) dini hari. Tersangka berinisial ES (49) warga Desa Bligorejo Kecamatan Doro yang diketahui biasa menggelar lapak judi dadu di sebuah kebun di Desa Jrebengkembang sebagai bandar. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto […]

  • Jabatan Wakapuspen TNI Resmi Diserahterimakan

    Jabatan Wakapuspen TNI Resmi Diserahterimakan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025 | 23:40 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah secara resmi menyerahkan jabatan Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI kepada Kolonel Arh Osmar Silalahi dalam prosesi serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar di Ruang Kerja Kapuspen TNI, Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Pergantian jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima […]

  • Puncak Hari Anak ke 40, Bupati Tekankan Hak anak

    Puncak Hari Anak ke 40, Bupati Tekankan Hak anak

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024 | 13:30 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Pemalang, Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Pemalang Shanti Rosalia, Perwakilan Forkopimda dan OPD terkait membuka puncak peringatan hari anak ke 40 Kabupaten Pemalang dan mengukuhkan Forum Anak, di Gedung RGP Pemalang, Kamis, (25/7/2024). Saat membuka acara orang nomor satu di jajaran pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut menekankan kepedulian dan partisipasinya […]

  • Muspika Ulujami Bersama Pengurus Klenteng Tjeng Gie Bio Bagikan Ratusan Takjil

    Muspika Ulujami Bersama Pengurus Klenteng Tjeng Gie Bio Bagikan Ratusan Takjil

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024 | 06:59 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Muspika Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama pengurus Klenteng Tjeng Gie Bio Ulujami melakukan kegiatan bakti sosia berbagi takjil. Sebanyak 350 takjil gratis itu dibagikan di depan Klenteng Tjeng Gie Bio, Jl. Raya Pantura Desa Rowosari Kecamatan Ulujami, Pemalang. Takjil dibagikan kepada masyarakat dan pengguna jalan sekitar yang menjalankan ibadah puasa. Pengurus Klenteng […]

expand_less