Kamis, 6 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Lantik 3.156 PPPK dan 5 PNS, Ini Pesan Bupati kepada Terlantik

    Bupati Pemalang Lantik 3.156 PPPK dan 5 PNS, Ini Pesan Bupati kepada Terlantik

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024 | 22:37 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengambil sumpah/janji kepada 3.156 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Pemalang formasi 2023 dan 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di halaman Sirkuit Obyek Wisata Pantai Widuri, Senin (1/7/2024). Mansur berpesan, terlantik harus bisa mendedikasikan diri sebagai ASN yang berorientasi kepada pelayanan. “Sesuai […]

  • Pemprov Jateng Raih Peringkat II Nasional Ajang Sutami Award 2025

    Pemprov Jateng Raih Peringkat II Nasional Ajang Sutami Award 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025 | 18:11 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan peringkat II tingkat nasional dalam ajang Sutami Award 2025, untuk kategori Pemerintah Provinsi dengan Kinerja Terbaik dalam Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Penghargaan diserahkan langsung Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo, kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Sujarwanto Dwiatmoko, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi pada acara Sutami […]

  • Mahasiswa Desain Produk Universitas Paramadina Raih Prestasi di Modestwear Young Designer 2025

    Mahasiswa Desain Produk Universitas Paramadina Raih Prestasi di Modestwear Young Designer 2025

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025 | 12:34 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anandya Yushara, mahasiswa semester 4 Program Studi Desain Produk Universitas Paramadina, berhasil masuk 30 besar Modestwear Young Designer Competition 2025. Kompetisi bergengsi ini diselenggarakan oleh Fashion Crafty Jakarta x Gajah Mada Plaza pada Februari hingga Maret 2025. Kompetisi yang bertema Signature Style Ready To Wear: Celebrating Modesty and Creativity ini bertujuan mengapresiasi […]

  • YPI Al Azhar Melaunching SMA Islam Al Azhar 35 Cilacap

    YPI Al Azhar Melaunching SMA Islam Al Azhar 35 Cilacap

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024 | 13:06 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar resmi melaunching SMA Islam Al Azhar 35 Cilacap, Minggu (3/3/2024). Peresmian itu dihadiri oleh Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Pembina YPI Al Azhar Fuad Bawazier, dan pejabat lainnya. Seperti diketahui, SMA Islam Al Azhar 35 Cilacap merupakan sekolah Islam yang berada di bawah naungan YPI Al Azhar. […]

  • Tok! Pengurus PMII Kabupaten Pemalang Masa Khidmat 2023-2024 Resmi Dilantik

    Tok! Pengurus PMII Kabupaten Pemalang Masa Khidmat 2023-2024 Resmi Dilantik

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024 | 19:14 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sebanyak 25 orang Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pemalang masa khidmat 2023-2024 kini resmi dilantik. Mereka dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PMII Muhammad Abdullah di Pendopo Pemalang pada Sabtu (30/3/2024) kemarin. Turut hadir dalam acara pelantikan, Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama dengan Ketua TP PKK Shanti Rosalia. […]

  • Seorang Pria Diduga mengalami Gangguan Jiwa Kepergok Bawa Motor Warga di Pemalang

    Seorang Pria Diduga mengalami Gangguan Jiwa Kepergok Bawa Motor Warga di Pemalang

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025 | 14:08 WIB
    • account_circle Ragil Surono
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seorang Pria berinisial AL ( 36 ) warga Sukahurip, Cigedug,Garut Jawa Barat, yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) kepergok dan tertangkap tangan oleh warga saat hendak membawa kabur motor milik Sahidin warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Pemalang, Ketika sedang diparkir di tepi jalan dekat rumahnya ,Beruntung terduga tidak dihakimi massa, langsung di […]

expand_less