Kamis, 6 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Mu’ti Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Kepedulian Sosial

    Abdul Mu’ti Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 | 17:14 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI Prof, Dr.H. Abdul Mu’ti M.Ed hadir dan memberikan tausiyah dalam Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 H di Lapangan Krida Utama, Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Purbalingga yang dihadiri oleh sekitar sepuluh ribu warga Muhammadiyah, Sabtu, 27 Juni 2026. Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 H […]

  • Penyaluran Bansos DBHCHT di Watukumpul: Bupati Pemalang Serahkan Bantuan Tunai Rp660 Juta

    Penyaluran Bansos DBHCHT di Watukumpul: Bupati Pemalang Serahkan Bantuan Tunai Rp660 Juta

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 | 15:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyerahkan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah tahun 2026. Acara penyerahan secara simbolis ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Watukumpul pada Sabtu (27/6/2026). Dalam penyaluran ini, sebanyak 1.100 warga Kecamatan Watukumpul terdaftar sebagai penerima manfaat dengan total anggaran mencapai Rp660 […]

  • Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Memberikan Solusi

    Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Memberikan Solusi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026 | 13:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Universitas Paramadina menyelenggarakan Seminar Publik Hybrid bertajuk “Kebijakan Ekonomi dan Manajemen Krisis” pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Granada, Lantai 7 Gedung Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina Cipayung. Seminar menghadirkan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, H. M. Jusuf Kalla, sebagai pembicara utama. Kegiatan dibuka oleh Ketua Program […]

  • Kontroversi Mutasi Sekda Pemalang, Praktisi Hukum Sebut Potensi Cacat Administratif dan Langgar Asas Meritokrasi

    Kontroversi Mutasi Sekda Pemalang, Praktisi Hukum Sebut Potensi Cacat Administratif dan Langgar Asas Meritokrasi

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025 | 21:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALAMG – Mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Heriyanto ke jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Senin (6/10/2025) menjadi sorotan di kalangan ahli hukum. Langkah yang diklaim sebagai rotasi ini dinilai berpotensi cacat hukum administratif dan melanggar prinsip dasar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktisi hukum dan […]

  • Taj Yasin Maimun Soroti Tingkat Angka Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah Beberapa Tahun Terakhir

    Taj Yasin Maimun Soroti Tingkat Angka Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah Beberapa Tahun Terakhir

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026 | 22:53 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyoroti meningkatnya angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Dia mengajak kepada berbagai pihak, untuk menjadikan pembudayaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan pemanfaatan teknologi sebagai gerakan bersama. Hal itu disampaikan Gus Yasin, panggilan akrabnya, saat memberikan keynote speech, mewakili Gubernur Jateng […]

  • Pemkab dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Pemkab dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026 | 14:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang secara resmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang yang berlangsung di Gedung DPRD Pemalang pada Jumat (17/7/2026). Prosesi ini diawali dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh […]

expand_less