Sabtu, 25 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Pemalang Ajak Warga Warungpring Terus Nguri-uri Tradisi

    Wabup Pemalang Ajak Warga Warungpring Terus Nguri-uri Tradisi

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025 | 23:07 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengajak masyarakat untuk terus melestarikan tradisi dan menjaga semangat gotong royong sebagai kekuatan utama pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Wabup saat menghadiri pengajian umum dan haul makam Cikelem 2025 di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Minggu (19/10/2025). Kegiatan haul, seperti diungkapkan Wabup, menjadi momentum penting untuk menumbuhkan rasa syukur […]

  • Hari Ibu Ke-96, WBP dan Petugas Rutan Pemalang Laksanakan Upacara

    Hari Ibu Ke-96, WBP dan Petugas Rutan Pemalang Laksanakan Upacara

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024 | 17:51 WIB
    • account_circle Ragil Surono
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka memperingati hari Ibu Ke-96, Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) dan Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang pada Minggu (22/12/2024). Peringatan Hari Ibu yang mengusung tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045” di Rutan Pemalang ini terbilang istimewa. Semua unsur petugas upacara kali ini adalah perempuan. JFT Perawat, Anis Arum […]

  • Laka Lantas di Ruas Tol Pemalang,Bis Wisata Tabrak Pembatas Jalan 4 Orang MD

    Laka Lantas di Ruas Tol Pemalang,Bis Wisata Tabrak Pembatas Jalan 4 Orang MD

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025 | 12:53 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Satu unit armada bus pariwisata dengan plat polisi DK 9296 AH, tabrak pagar pembatas jalan (Guardrail ) di ruas jalan tol Pemalang, dekat gerbang tol Pemalang, Sabtu ( 25/10) sekitar pukul 08.25 WIB, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Menager operasional PT Pemalang Batang Tol Road ( PBTR) Yulian Fundro Kurnianto membenarkan musibah […]

  • Tindakan Tegas Pemkab Pemalang Bagi Pelanggar Perda Didukung Praktisi Hukum

    Tindakan Tegas Pemkab Pemalang Bagi Pelanggar Perda Didukung Praktisi Hukum

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025 | 17:11 WIB
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menindak tempat usaha yang disalahgunakan untuk praktik asusila mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum, menilai tindakan Pemkab Pemalang mencabut izin usaha tersebut sebagai langkah yang tepat dan memiliki dasar hukum kuat. Imam Subiyanto menyampaikan hal tersebut […]

  • Jambore Anak Sholeh Muhammadiyah (JamasMu) Banyumas, Kompetisi Islami yang Membangun Karakter Santri

    Jambore Anak Sholeh Muhammadiyah (JamasMu) Banyumas, Kompetisi Islami yang Membangun Karakter Santri

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 | 22:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sekitar 400 santri dari 27 kecamatan di Kabupaten Banyumas mengikuti Jambore Anak Sholeh Muhammadiyah (JamasMu) 1 yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh PDM Banyumas bekerja sama dengan BADKO TPQ Muhammadiyah Banyumas dan LAZISMU Banyumas. Kegiatan yang berlangsung di Aula Abu Daldiri dan Aula SMA Muhammadiyah 1 Purwokerto, Sabtu (27/6/2026), menjadi ajang pembinaan sekaligus […]

  • Terbanyak se Indonesia, 13 Ribu PPPK Jateng Terima SK: Terima Kasih Pak Ahmad Luthfi dan Presiden

    Terbanyak se Indonesia, 13 Ribu PPPK Jateng Terima SK: Terima Kasih Pak Ahmad Luthfi dan Presiden

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025 | 22:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025 di Jawa Tengah telah menerima SK. Gubernur Ahmad Luthfi secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan tersebut secara simbolis di Stadion Jatidiri Kota Semarang, Kamis, 11 Desember 2025. Hal ini menjadi kabar gembira bagi belasan ribu orang yang telah […]

expand_less