Jumat, 1 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Siskamling di Pemalang Akan Diaktifkan Lagi

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Siskamling di Pemalang Akan Diaktifkan Lagi

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Untuk menangkal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pemalang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat akan mengaktifkan lagi sistem keamanan lingkungan (sismkaling). Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat memimpin Apel Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pamswakarsa) di halaman Mapolres Rabu (17/9/2025). Usai apel, Kapolres mengatakan bahwa di […]

  • Bupati Anom Hadiri Rakor Forkopimda Jateng Bahas Kondusifitas Natal dan Tahun Baru

    Bupati Anom Hadiri Rakor Forkopimda Jateng Bahas Kondusifitas Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Forkopimda kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, DPRD, serta OPD terkait menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah. Forum tersebut dalam rangka penguatan kondusifitas daerah menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Rakor dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi […]

  • Eratkan Sinergitas, Kapolres Pekalongan Hadiri Anniversary ke-8 Mabes Gojek Kajen

    Eratkan Sinergitas, Kapolres Pekalongan Hadiri Anniversary ke-8 Mabes Gojek Kajen

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kekeluargaan dan sinergitas yang erat terpancar dalam perayaan Hari Jadi ke-8 Mabes Gojek Kajen, Minggu (8/2/2026). Bertempat di Oemah Dapur Daffa (ODD), Gang Kawedanan, Kelurahan Kajen, ratusan driver ojek online merayakan hari jadi mereka dengan kehadiran tamu istimewa, yakni Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf. Kehadiran orang nomor satu di Polres Pekalongan […]

  • Sambut Hari Pramuka Ke-64, Kapolsek Moga Pimpin Ulang Janji Pramuka Kwarran Moga di SMAN 1 Moga

    Sambut Hari Pramuka Ke-64, Kapolsek Moga Pimpin Ulang Janji Pramuka Kwarran Moga di SMAN 1 Moga

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Malam Kamis, 13 Agustus 2025, udara terasa sejuk di halaman olahraga SMAN 1 Moga. Lampu riam riam menemani barisan rapi para Pramuka Penegak dari  SMAN 1 Moga  dan SMK Al Falah Moga yang berdiri dengan penuh khidmat. Malam itu, Kapolsek Moga AKP Ciptanto  memimpin langsung Upacara Ulang Janji  dalam rangka memperingati  Hari […]

  • Dramatis! Polisi Evakuasi 5 Lansia Terjebak Banjir di Pait, 3 Orang dalam Kondisi Stroke

    Dramatis! Polisi Evakuasi 5 Lansia Terjebak Banjir di Pait, 3 Orang dalam Kondisi Stroke

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Aksi heroik dilakukan jajaran Polres Pekalongan saat mengevakuasi warga yang terjebak banjir di Desa Pait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (17/1/2026). Petugas berjibaku menerjang genangan air demi menyelamatkan lima orang lanjut usia (lansia) yang tertahan di dalam rumah. Proses evakuasi berlangsung emosional lantaran kondisi para lansia tersebut sangat memprihatinkan. Dari lima lansia […]

  • Gus Yazid Diamankan Kejagung, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Gus Yazid Diamankan Kejagung, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Gus Yazid yang terkenal sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional di rumahnya, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap. Sebelumnya ia telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat […]

expand_less