By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.

Jurnal Pemalang > News > Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank
News

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Jumat, 25 April 2025 | 00:15 WIB
By Rizqon Arifiyandi
Share
SHARE

Iklan Banner

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

Iklan Banner

You Might Also Like

OPD Pemalang Diharapkan Bantu Bupati Wujudkan Visi Bercahaya

Momentum Hari Lahir Pancasila Diharapkan Meningkatkan Semangat Persatuan dan Kesatuan di Pemalang

Jangan Gagal Paham! Rizal Bawazier Minta Aptrindo Pelajari Lagi Surat Kemenhub Soal Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Pantura Pekalongan-Batang 

Desa Blendung Pemalang Langganan Banjir Rob, Bupati Anom Minta Dukungan Menteri untuk Mengatasi

Pemkab Pemalang akan Beri Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Berikut Kriterianya

TAGGED:PemalangPenipuanPerempuan
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pekan Imunisasi Dunia di Pemalang Targetkan 360 Anak
Next Article Partisipasi Masyarakat Diharapkan dalam Membangun Pemalang
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan
News
Rosan Roeslani di Universitas Paramadina: Investasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
News
Rekrutmen PPPK Untuk Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Cek, Syarat & Jadwal Lengkapnya !
Berita Utama
Giatkan KRYD, Polsek Sragi Antisipasi Balap Liar
News
Orasi Ilmiah Wisuda Paramadina, Prof. Muhadjir Effendy: Pembangunan Harus Inklusif Berbasis Etika
Berita Utama
Artikel Trekait
News

Pengaspalan Tahap Pertama di Desa Kreo Dimulai, Warga Sambut Baik Peningkatan Infrastruktur Jalan

2 Min Read
Video

Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan 2025 Part#3

0 Min Read
Video

Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan 2025 Part#2

0 Min Read
News

Wakil Bupati Pemalang Meminta Kepala Desa Layani Warganya Dengan Baik

1 Min Read

Iklan Banner

Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?