Rabu, 14 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025 | 23:42 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Setelah melakukan pengecekan beberapa hari sebelumnya, Polres Pekalongan langsung bergerak cepat mengerahkan personel untuk melakukan kerja bakti di lokasi Jembatan Penghubung Desa Trajumas dan Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang. Jembatan kayu sepanjang 10 meter yang rusak parah ini merupakan akses vital, terutama bagi pelajar sekolah. Kegiatan kerja bakti ini dilaksanakan pada Jumat (5/12/2025). […]

  • Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026 | 21:37 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dan Ketua Umum HIPMI Kabupaten Pemalang, Meta Agulegistin menandatangani berita acara Pelantikan Badan Semi Otonom (Basnom) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang masa bakti 2025–2028 di Hotel Grand Wijaya, Minggu (1/3/2026). Pelantikan dilakukan oleh Ketua HIPMI Kabupaten Pemalang kepada 12 pengurus Basnom BPC HIPMI. Di antaranya […]

  • Kasus Kekerasan Terhadap Perempua Masih Tinggi, Sekda : Ini Seperti Fenomena Gunung Es

    Kasus Kekerasan Terhadap Perempua Masih Tinggi, Sekda : Ini Seperti Fenomena Gunung Es

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024 | 22:09 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bantul masih terbilang cukup tinggi. Pasalnya, dua kasusu tersebut tercatat ada 160 kasus. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja saat peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan di halaman DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), […]

  • Kabupaten Batang Salurkan Bantuan Terdempak Banjir di Wilayah Kabupaten Demak

    Kabupaten Batang Salurkan Bantuan Terdempak Banjir di Wilayah Kabupaten Demak

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024 | 21:36 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agara Kabupaten Batang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Batang, dan lembaga amil zakat dari organisasi kemasyarakatan lainnya, menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di wilayah Kabupaten Demak dan sekitarnya, Kamis (22/2/2024). Ketua UPZ Kantor Kemenag Batang Siswoyo mengatakan, bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok, seperti peralatan mandi, […]

  • Sinergi dengan Warga, Anggota TNI Koramil 06 Bodeh Gotong Royong Rehab Rumah Lansia

    Sinergi dengan Warga, Anggota TNI Koramil 06 Bodeh Gotong Royong Rehab Rumah Lansia

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025 | 19:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Serka Yulyanto EK, anggota TNI Koramil 06 Bodeh melakukan gotong royong bersama warga Desa Kebandaran, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Minggu (29/12/2025). Hal tersebut sebagai wujud kepedulian anggota TNI terhadap kesejahteraan masyarakat, yang merupakan Babinsa desa setempat. Ia bareng warga melaksanakan kerja bhakti merehab rumah milik Lansia bernama Doyo (60) di RT.01 RW.01 […]

  • Penuhi Amanat Konstitusi, Wabup Nurkholes Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Penuhi Amanat Konstitusi, Wabup Nurkholes Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 | 19:29 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin (29/6/2026) untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan langkah formal pemerintah daerah dalam melaporkan penggunaan anggaran tahun sebelumnya kepada legislatif. Dalam pidatonya, Wabup Nurkholes menekankan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban […]

expand_less