Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nawal Arafah Yasin Minta Jami’iyyah Mudarasatil Qur’an lil Hafizhat Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

    Nawal Arafah Yasin Minta Jami’iyyah Mudarasatil Qur’an lil Hafizhat Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026 | 09:30 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pengurus Pusat Jami’iyyah Mudarasatil Qur’an lil Hafizhat (JMQH) yang juga istri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, meminta pengurus JMQH untuk terus memperkuat pembinaan bagi perempuan penghafal Al-Qur’an. Pesan itu disampaikan Nawal, sekaligus menjalankan program gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), terkait Pesantren Obah, saat mengisi […]

  • Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Nana Sudjana Serap Aspirasi Buruh, dan Pengusahan

    Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Nana Sudjana Serap Aspirasi Buruh, dan Pengusahan

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024 | 08:20 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Menjelang penetapan upah minimum 2025, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana berdialog menyerap aspirasi dari perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort, Semarang, Rabu (16/10/2024) malam. Dialog ini lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum. Nana mengatakan, dialog ini dilakukan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang […]

  • Bupati Anom Minta OJK Kolaborasi dengan Pemkab Terus Berlanjut

    Bupati Anom Minta OJK Kolaborasi dengan Pemkab Terus Berlanjut

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026 | 10:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menghadiri Pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal yang digelar di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Tegal, Selasa (20/1/2025). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan OJK dalam pengembangan sektor jasa keuangan. Usai kegiatan, Anom Widiyantoro menyampaikan harapannya agar kolaborasi yang telah terjalin […]

  • Buka Rakor Kelompok Kerja, Bunda PAUD Tekankan Pendidikan Karakter

    Buka Rakor Kelompok Kerja, Bunda PAUD Tekankan Pendidikan Karakter

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025 | 16:47 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Untuk menekankan kegiatan pendidikan karakter bagi anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bunda PAUD Kabupaten Pemalang Noor Faizah Maenofie membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Bunda PAUD Tingkat Kabupaten Pemalang di Gatra Kencana Bojongnangka, Selasa (2/12/2025). Ditemui usai acara, Maenofie menegaskan bahwa di PAUD itu tidak ada calistung (baca, tulis dan hitung). […]

  • Armenia Atlet Catur Cilacap 18 Tahun Bermain Catur Cepat Melawan Grand Master Catur Indonesia

    Armenia Atlet Catur Cilacap 18 Tahun Bermain Catur Cepat Melawan Grand Master Catur Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024 | 19:51 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Cilacap ke-168, Pemkab Cilacap menggelar Turnamen Catur Terbuka Cilacap Cup II. Turnamen yang diikuti oleh 228 pecatur dari berbagai provinsi di Indonesia itu dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri di Pendopo Kabupaten Cilacap, Sabtu (2/3/2024). Turut hadir dalam pembukaan turnamen, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap […]

  • Polisi Cokok Seorang Bandar Judi Dadu di Pekalongan

    Polisi Cokok Seorang Bandar Judi Dadu di Pekalongan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024 | 13:50 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang bandar judi Dadu di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/3/24) dini hari. Tersangka berinisial ES (49) warga Desa Bligorejo Kecamatan Doro yang diketahui biasa menggelar lapak judi dadu di sebuah kebun di Desa Jrebengkembang sebagai bandar. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto […]

expand_less