Kamis, 24 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025 | 00:15 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang.

Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda setiap korbannya.

Eko Sunaryo memaparkan, diantara para korban ialah perempuan berinisial SN yang meminta bantuan kepada tersangka untuk proses balik nama sertipikat tanah.

”Ternyata tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya.

Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya.

Polisi menduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjang Banjir Setinggi Dada, Polisi, SAR dan BPBD Pekalongan Siaga di Galangpengampon

    Terjang Banjir Setinggi Dada, Polisi, SAR dan BPBD Pekalongan Siaga di Galangpengampon

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026 | 05:23 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan menyebabkan Sungai Sengkarang meluap pada Selasa (20/01/2026) malam. Akibatnya, pemukiman warga di Dukuh Galangwolu, Desa Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo, sempat terendam banjir cukup dalam. Merespons kondisi tersebut, petugas gabungan dari Siaga Bhayangkara Polres Pekalongan bersama tim SAR dan BPBD Kabupaten Pekalongan langsung diterjunkan […]

  • DKV Fakultas Ilmu Rekayasa, Universitas Paramadina Gelar Diskusi Desain

    DKV Fakultas Ilmu Rekayasa, Universitas Paramadina Gelar Diskusi Desain

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026 | 21:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV), Fakultas Ilmu Rekayasa, Universitas Paramadina, secara resmi membuka Re: Rasa International Poster Biennale 2026 pada Jumat (31/7). Mengusung tema “Re: Think, Re: Make, Re: Act”, ajang internasional ini menjadi ruang kolaborasi lintas negara yang mempertemukan 88 desainer dari 25 negara untuk merespons berbagai isu sosial, lingkungan, […]

  • Pagelaran Seni SMPN 1 Lumbir Banyumas: Ikhtiar Merawat Budaya dan Menumbuhkan Kreativitas Siswa

    Pagelaran Seni SMPN 1 Lumbir Banyumas: Ikhtiar Merawat Budaya dan Menumbuhkan Kreativitas Siswa

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026 | 12:23 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Lapangan SMP Negeri 1 Lumbir menjelma menjadi ruang perjumpaan gagasan, rasa, dan daya cipta saat Pagelaran Sinergi Seni bertajuk “Ekspresi Estetika Siswa di Bumi Lumbir” digelar pada Senin, 2 Januari 2026. Kegiatan ini bukan sekadar penutup ujian praktik siswa kelas IX, melainkan perayaan pendidikan yang memuliakan seni, budaya, dan kewirausahaan sebagai satu […]

  • Patroli Malam Secara Intens, Polres Pekalongan Ajak Warga Satkamling Jaga Stabilitas Jelang Tahun Baru

    Patroli Malam Secara Intens, Polres Pekalongan Ajak Warga Satkamling Jaga Stabilitas Jelang Tahun Baru

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025 | 00:00 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026 Jajaran Polres Pekalongan bergerak serentak memperketat keamanan wilayahnya. Dengan Operasi Lilin Candi, petugas kepolisian kini mengintensifkan patroli hingga ke tingkat desa dengan menyambangi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Langkah jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat tetap terjaga. Petugas tidak hanya sekadar melintas, namun […]

  • Gus Yazid Diamankan Kejagung, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Gus Yazid Diamankan Kejagung, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025 | 22:16 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Gus Yazid yang terkenal sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional di rumahnya, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap. Sebelumnya ia telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat […]

  • Bupati Pemalang Resmikan TPST 3R dan Kebun Sayur Organik di Desa Pedurungan

    Bupati Pemalang Resmikan TPST 3R dan Kebun Sayur Organik di Desa Pedurungan

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024 | 17:28 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini sedang menginisiasi program sampahku selesai di desa untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Pemalang, Minggu (8/9/2024). Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, program sampahku selesai di desa itu artinya setiap desa di Pemalang memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). “Saya harap di setiap Desa yang ada di Kabupaten […]

expand_less