Senin, 9 September 2024
spot_img

Polisi Cokok Seorang Bandar Judi Dadu di Pekalongan

JURNALPEMALANG.ID – Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang bandar judi Dadu di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/3/24) dini hari.

Tersangka berinisial ES (49) warga Desa Bligorejo Kecamatan Doro yang diketahui biasa menggelar lapak judi dadu di sebuah kebun di Desa Jrebengkembang sebagai bandar.

Baca juga :  Bupati Pemalang Resmikan TPST 3R dan Kebun Sayur Organik di Desa Pedurungan

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya lapak judi dadu di sebuah kebun.

“Selanjutnya, tim gabungan dari Reskrim Polsek Karangdadap, Reskrim Polsek Kedungwuni dan Polsek Doro bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Isnovim Sabtu (23/3/2024).

Baca juga :  Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

Dari hasil penyelidikan pada Jumat dini hari petugas berhasil mengamankan tersangka.

“Dari keterangan sementara, tersangka mengakui telah menggelar judi dadu dan berperan sebagai bandar,” jelas Kasat Reskrim.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya, alat pengocok dadu berupa batok kelapa beserta alasnya, 3 buah dadu, alas terpal yang terdapat gambar mata angka dadu dan juga perlengkapan penerangan arena judi serta sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah.

Baca juga :  ACDC Nyatakan Mendukung Penuh Pasangan An-Nur di Pilkada Pemalang

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU