Polisi Tangkap Ayah di Comal-Pemalang yang Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

By Rizqon Arifiyandi - Editor
2 Min Read

JURNAL PEMALANG – Polres Pemalang berhasil menangkap seorang pria berinisial R (41), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya.

Pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Pelaku sempat buron selama dua bulan bersembunyi di Bandung selama dua bulan sebelum akhirnya diciduk polisi.

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap usai ibu korban mengetahui anaknya tengah hamil 6 bulan. Ibu korban langsung melapor polisi pada Juni 2025.

- Advertisement -

“Karena khawatir, ibu korban membawa anaknya ke bidan di Comal. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui anak korban usia 13 tahun, hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” jelas Johan dalam pers rillis di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).

Usai dilakukan pemeriksaan dan diketahui tengah hamil enam bulan, korban baru mengakui telah dicabuli ayahnya sejak November 2024.

“Korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang mencabulinya. Perbuatan itu dilakukan sekitar tiga kali pada November 2024 ketika istrinya tidak berada di rumah karena berjualan,” kata Johan.

Mengetahui ulah bejatnya terbongkar, pelaku melarikan diri usai dilaporkan ke polisi.

“R kemudian kabur dengan alasan pergi ke rumah orang tuanya di Pemalang. Namun ternyata ia menghilang dan sulit dihubungi hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan,” jelas Johan.

Pelaku sendiri diamankan polisi saat berada di salah satu rumah yang dikontraknya di Bandung, Jawa Barat. Sementara korban saat ini sudah melahirkan.

“Anak korban telah melahirkan belum lama ini. Korban juga dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial,” tambah Johan.

Kini pelaku ditahan di Polres Pemalang. Ia dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman (hukuman) 15 tahun (penjara),” pungkasnya.***

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *