Yogyakarta, Jurnal Pemalang – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Teras Malioboro 2 yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menimbulkan pro dan kontra di kalangan PKL Teras Malioboro 2.
Hal ini disebabkan karena saat relokasi ke Teras Malioboro 2 para PKL merasa pendapatan menurun drastis dan jauh dari kata sejahtera.
Namun, PKL Teras Malioboro 2 yang tergabung di dalam Paguyuban Koperasi PKL Tri Dharma tetap berkomitmen untuk turut serta menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di kawasan Malioboro.
Tekad itu tertuang saat pembacaan deklarasi dalam rangka ikut serta menciptakan ketertiban dan keamanan di kawasan Malioboro yang dipimpin oleh Arif Usman selaku Ketua Paguyuban Koperasi PKL Tri Dharma yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan Rapat Anggota Tahunan Revitalisasi Koperasi Tri Dharma pada Selasa 25 Juni 2024 dengan tema ‘Menuju Profesionalisme Dalam Menyejahterakan Anggota’ di Gedung Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia (PDHI) di Jalan Alun-Alun Utara (Altar), Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, DIY.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan bantuan berupa paket sembilan bahan pokok (sembako) dari Kepolisian Daerah (Polda) DIY yang diserahkan secara simbolis oleh Ipda Asmaun Khusna, S.H. selaku PS. Panit I Subdit II Ditintelkam Polda DIY.
Arif Usman mengharapkan PKL Tri Dharma yang memiliki anggota berjumlah 800-an pedagang ini, bisa berkontribusi terhadap rencana relokasi jilid 2 tersebut.
“Pertama, kami ingin mendapatkan informasi dan kejelasan perihal program dari Pemkot Yogyakarta ini. Kemudian kami juga meminta untuk ikut dilibatkan oleh dinas-dinas terkait di dalam proses relokasi jilid ke-2 ini,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Juli 2024.
“Sebab pada prinsipnya PKL Tri Dharma mendukung seluruh kebijakan pemerintah selama hak-hak para pedagang juga dipenuhi oleh negara,” imbuh Arif Usman.
Ditegaskan oleh Arif Usman, selama ini para pedagang di Malioboro di dalam menyampaikan harapan dan aspirasinya tidak pernah mengambil langkah yang sampai menerobos keluar dari jalur rel hukum apalagi sampai menabrak sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami selalu mematuhi peraturan pemerintah, pendapat dan masukan senantiasa kami sampaikan lewat aksi damai yang persuasif, humanis dan simpatik, juga melalui saluran-saluran aspirasi dan pengaduan yang telah disediakan oleh negara,” ungkapnya.