Senin, 3 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 

Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Senin, 19 Mei 2025 | 12:59 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Masa pinjaman diperpanjang sepihak tanpa persetujuan, nasabah Bank BRI di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah merasa dirugikan. Begini penuturannya, Senin (19/5/2025).

Kastiah, nasabah Bank BRI unit Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang mengungkapkan, dugaan masa perpanjangan pinjaman sepihak itu terungkap setelah dirinya mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp50 juta pada Agustus 2024.

Kastiah mengatakan, dana pinjaman tambahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menutup sisa pinjaman sebelumnya, dan sebagian untuk tambahan modal usaha.

Namun, dirinya mengaku terkejut saat diberitahu oleh mantri BRI yang baru bahwa dari total pengajuan tambahan pinjaman Rp50 juta, Kastiah hanya akan menerima Rp5 juta.

Karena merasa janggal, Kastiah lantas meminta rincian pemotongan dan status pinjaman sebelumnya atas nama suaminya, Ade R.

“Saya kaget, dari Rp50 juta kok cuma dikasih Rp5 juta? Saya minta rincian dan baru tahu ternyata pinjaman saya sebelumnya sudah diperpanjang sejak 2023 tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Kastiah.

Merasa perlu mendapatkan kejelasan, Kastiah kemudian berinisiatif menghubungi Mantri BRI pertama yang sebelumnya menangani pinjamannya.

Dalam percakapan telepon tersebut, mantri lama membenarkan bahwa perpanjangan pinjaman dilakukan pada tahun 2023 dengan alasan catatan kredit Kastiah yang dianggap tidak kooperatif.

Namun, Kastiah membantah anggapan tersebut. Ia mengaku rutin membayar cicilan sebesar Rp3,9 juta setiap bulan. Walaupun sempat mengalami keterlambatan beberapa kali, Kastiah menegaskan bahwa seluruh cicilan selalu dilunasi pada bulan berikutnya.

“Pinjaman saya seharusnya lunas Maret 2025, tapi karena diperpanjang sepihak, saya harus membayar sampai 2026. Saya tidak pernah menandatangani atau menyetujui perpanjangan itu. Ini sangat merugikan,” jelasnya.

Kasus ini pun viral dengan beredarnya pengakuan Kastiah di platform media sosial dan menjadi perhatian banyak pihak, salah satu diantaranya ialah dari praktisi hukum di Kabupaten Pemalang, Imam Subiyanto.

Imam mendesak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan perlindungan konsumen dalam praktik perpanjangan pinjaman ini.

Ia juga mendorong masyarakat untuk segera membuat laporan resmi ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.

”Kasus seperti ini tak boleh dibiarkan. Bank adalah lembaga kepercayaan publik, jangan sampai ada oknum atau praktik yang mencederai asas transparansi dan kepatuhan hukum,” ujar Imam Subiyanto.

Sementara, pihak Bank BRI unit Pegiringan saat dimintai konfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun. Mereka menyatakan tidak berwenang memberikan pernyataan kepada media dan mengarahkan seluruh pertanyaan ke BRI Cabang.

”Itu bukan ranah saya sebagai Kepala Unit, sudah diberi instruksi oleh Kepala Cabang segala informasi yang diminta oleh media diarahkan ke Kepala Cabang. Karena walau saya disini sebagai Kepala Unit, namun diatas saya masih ada Kepala Cabang,” kata Rudi, Kepala Unit BRI Pegiringan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI Cabang Pemalang. (Rizqon Arifiyandi)

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Berhasil Gagalkan Sabu 12,71 Gram Yang Siap Diedarkan

    Polisi Berhasil Gagalkan Sabu 12,71 Gram Yang Siap Diedarkan

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025 | 23:28 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polres Pekalongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 12,71 gram. Pelaku utama diketahui berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal. Penangkapan dilakukan pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 13.00 wib di sebuah rumah yang […]

  • Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026 | 21:37 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dan Ketua Umum HIPMI Kabupaten Pemalang, Meta Agulegistin menandatangani berita acara Pelantikan Badan Semi Otonom (Basnom) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang masa bakti 2025–2028 di Hotel Grand Wijaya, Minggu (1/3/2026). Pelantikan dilakukan oleh Ketua HIPMI Kabupaten Pemalang kepada 12 pengurus Basnom BPC HIPMI. Di antaranya […]

  • Pemprov Jateng Teken 11 Kerja Sama Lintas Sektor dengan Pemprov Lampung Senilai Rp 832,3 Miliar per Tahun

    Pemprov Jateng Teken 11 Kerja Sama Lintas Sektor dengan Pemprov Lampung Senilai Rp 832,3 Miliar per Tahun

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026 | 14:18 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung resmi menjalin kerja sama lintas sektor melalui penandatanganan 11 perjanjian kerja sama dengan nilai transaksi mencapai Rp 832,3 miliar per tahun. Penandatanganan berlangsung di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa malam, 6 Januari 2026, dan disaksikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani […]

  • Bupati Anom Hadiri Santunan Rumah Layak Huni di Pelutan

    Bupati Anom Hadiri Santunan Rumah Layak Huni di Pelutan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026 | 17:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menghadiri santunan pembangunan Rumah Syukur (LayakHuni) di Kelurahan Pelutan Pemalang, Rabu (21/01/2025). Santunan pembangunan rumah tersebut diprakarsai oleh Organisasi PCTAI (Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia). Adapun penerima bantuan yaitu Wasroh dengan alamat Jalan Beringin, Kelurahan Pelutan. Ditemui usai acara, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi PCTAI Untung Anas […]

  • 17 Korban Longsor di Kecamatan Petungkriyono Berhasil Dievakuasi, 8 Orang Masih dalam Pencarian

    17 Korban Longsor di Kecamatan Petungkriyono Berhasil Dievakuasi, 8 Orang Masih dalam Pencarian

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025 | 19:01 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Tim gabungan penanganan bencana longsor berhasil mengevakuasi 17 korban meninggal akibat longsor yang terjadi di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/1/2024). Dalam 2 hari ini, setidaknya terdapat 11 titik longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Petungkriyono. Hal ini terjadi akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan sejak Senin (20/1) sore hingga […]

  • Dorong Transparansi, Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Penghargaan Pengelola Website dan Media Sosial PPID 2025

    Dorong Transparansi, Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Penghargaan Pengelola Website dan Media Sosial PPID 2025

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026 | 13:16 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Diskominfo memberikan apresiasi kepada perangkat daerah dengan kinerja pengelolaan informasi terbaik. Penghargaan berupa piagam untuk kategori Website dan Media Sosial Teraktif PPID Pelaksana Tahun 2025 ini diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam suasana apel pagi bersama ASN di halaman timur Pendopo Kabupaten, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini […]

expand_less