Senin, 9 September 2024
spot_img

Sebanyak 264 Kepala Desa di Cilacap Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendapa Wijayakusuma Çakti Cilacap, Senin (10/6/2024).

Awaluddin mengatakan, SK tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang sebelumnya kepala desa menjabat selama enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca juga :  ACDC Nyatakan Mendukung Penuh Pasangan An-Nur di Pilkada Pemalang

Dari 269 kepala desa, hanya 264 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sebab, ada lima desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar anda semua dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” ucap Awaluddin.

Baca juga :  Persiapan Uji Publik PPID Tahap Kedua, Diskominfo Cilacap Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

“Tetap semangat untuk melayani masyarakat. Pelayanan yang baik harus tetap menjadi prioritas,” tambahnya.

Ia berharap, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desanya masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap.

Baca juga :  Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj Bupati Cilacap,” harapnya. ***

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU