Soal Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT di Ulujami, Akhirnya Pihak BNI Serahkan Data ke Penyidik Polres Pemalang
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- print Cetak

Rama Dhenta, selaku Tim Hukum BNI Wilayah Jawa Tengah (kanan) menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik Polres Pemalang dalam kasus dugaan korupsi PKH BPNT (foto: Rizqon Arifiyandi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Benar, dari delapan data yang dibutuhkan oleh Tipikor dan Inspektorat, enam sudah kami terima. Dua data lainnya masih dalam proses sinkronisasi,” ujar Asshadi Abdi Zahedi.
”Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2023 sehingga membutuhkan pendalaman yang menyeluruh,” imbuhnya.
Ia menambahkan, meskipun melibatkan penelusuran data lintas tahun, penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan kasus dugaan penyimpangan PKH dan BPNT ini secepat mungkin, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik terus menelusuri alur penyaluran bantuan, mencocokkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Pesantren dan Mojo.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait bantuan yang diduga tidak diterima secara utuh oleh KPM, indikasi pemotongan bantuan, serta ketidaksesuaian data penerima di lapangan.
Penyidik menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, demi memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara, pihak Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksi) yang memang sejak awal mengawal kasus ini mengapresiasi pihak BNI yang telah membantu pihak penyidik dalam membongkar dugaan korupsi bansos PKH BPNT.
- Penulis: Rizqon Arifiyandi
- Editor: Fahroji




