Selasa, 30 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tindakan Tegas Pemkab Pemalang Bagi Pelanggar Perda Didukung Praktisi Hukum

Tindakan Tegas Pemkab Pemalang Bagi Pelanggar Perda Didukung Praktisi Hukum

  • account_circle Joko Longkeyang
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menindak tempat usaha yang disalahgunakan untuk praktik asusila mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum, menilai tindakan Pemkab Pemalang mencabut izin usaha tersebut sebagai langkah yang tepat dan memiliki dasar hukum kuat.

Imam Subiyanto menyampaikan hal tersebut menyusul operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang pada Senin (9/9/2025) lalu.

Operasi yang menyasar home stay di Kecamatan Comal dan warung di Kecamatan Ampelgading itu berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat praktik asusila, termasuk pemilik dan pengelola yang memfasilitasi kegiatan terlarang.

Dalam wawancara pada Kamis (11/9/2025), Imam Subiyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk mencabut izin usaha yang terbukti disalahgunakan.

“Pemerintah daerah berwenang mencabut izin usaha bila terbukti disalahgunakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran,” jelasnya.

Menurut Imam, pencabutan izin usaha bukan sekadar sanksi administratif, tetapi juga merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan efek jera.

“Jika izin hanya dijadikan kedok praktik asusila, maka Pemda wajib mencabutnya. Itu bagian dari penegakan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. Jangan sampai ada kesan pemerintah membiarkan pelanggaran yang merusak moral masyarakat,” tegasnya.

Selain pencabutan izin, Ia juga menekankan pentingnya proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik dan pengelola usaha.

Hal ini penting agar penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga berlanjut ke sanksi pidana ringan sesuai dengan pelanggaran Perda yang dilakukan.

  • Penulis: Joko Longkeyang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemalang Kembali Raih Opini WTP, Bupati Anom Terima LHP LKPD 2025 dari BPK Jateng

    Pemalang Kembali Raih Opini WTP, Bupati Anom Terima LHP LKPD 2025 dari BPK Jateng

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diserahkan langsung di Ruang Auditorium Lantai 3 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis […]

  • Bupati Pemalang Ajak Fatayat dan Muslimat NU Bodeh Bantu Atasi Anak Tidak Sekolah dan Stunting

    Bupati Pemalang Ajak Fatayat dan Muslimat NU Bodeh Bantu Atasi Anak Tidak Sekolah dan Stunting

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Pemalang, Jurnal Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini terus mengajak Anak Tidak Sekolah (ATS) yang ada di wilayahnya kembali bersekolah. Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara pertemuan akbar Pimpinan Anak Cabang Muslimat dan Fatayat NU Kecamatan Bodeh. Acara tersebut berlangsung di halaman SDN 02 Longkeyang, Bodeh pada Minggu, 21 Juli […]

  • Pria Paruh Baya di Kesesi Pekalongan Ditemukan Telah Meninggal Dunia

    Pria Paruh Baya di Kesesi Pekalongan Ditemukan Telah Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Warga Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, digegerkan dengan penemuan sesosok pria paruh baya yang meninggal dunia di saluran irigasi area persawahan, Minggu (30/11/2025) siang. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit dalam. Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di saliran sungai kecil persawahan yang masuk wilayah Dukuh Kesesi, Desa Kesesi. Korban […]

  • SMK Satya Praja 2 Petarukan Lepas 515 Siswa, 124 Sudah Diterima Kerja di Tiga Perusahaan Ini

    SMK Satya Praja 2 Petarukan Lepas 515 Siswa, 124 Sudah Diterima Kerja di Tiga Perusahaan Ini

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – SMK Satya Praja 2 Petarukan melepas 515 siswa kelas XII yang telah lulus. Hal itu disampaikan Kepala SMK Satya Praja 2 Petarukan Purwo Setya Witanto kepada media belum lama ini. Purwo mengatakan, siswa yang telah lulus terdiri dari lima jurusan. Lima jurusan tersebut yaitu Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Teknik Audio Video (TAV), Teknik […]

  • Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Stabilitas Harga dan Stok di Pasar Tradisional maupun Pasar Modern Boyolali

    Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Stabilitas Harga dan Stok di Pasar Tradisional maupun Pasar Modern Boyolali

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka menjaga kestabilan harga dan ketersediaan beras di wilayah Jawa Tengah, Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemantauan langsung di Kabupaten Boyolali, pada Kamis (23/10/2025). Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur Polda Jawa Tengah, Polres Boyolali, Dinas Ketahanan Pangan, Disdagperin, Dinas Pertanian, Bulog, dan DPMPTSP. Dalam kegiatan kali […]

  • Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina

    Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Setelah melewati proses sidang senat, Yayasan menetapkan Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D, sebagai Rektor Universitas Paramadina, 2025 – 2029. Sidang senat berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2024, bertempat di Kampus Cipayung, Jakarta Timur. Sidang ini merupakan bagian dari proses demokratis untuk memilih pemimpin baru yang akan melanjutkan kepemimpinan universitas ke depan. […]

expand_less