Sabtu, 16 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tindakan Tegas Pemkab Pemalang Bagi Pelanggar Perda Didukung Praktisi Hukum

Tindakan Tegas Pemkab Pemalang Bagi Pelanggar Perda Didukung Praktisi Hukum

  • account_circle Joko Longkeyang
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menindak tempat usaha yang disalahgunakan untuk praktik asusila mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum, menilai tindakan Pemkab Pemalang mencabut izin usaha tersebut sebagai langkah yang tepat dan memiliki dasar hukum kuat.

Imam Subiyanto menyampaikan hal tersebut menyusul operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang pada Senin (9/9/2025) lalu.

Operasi yang menyasar home stay di Kecamatan Comal dan warung di Kecamatan Ampelgading itu berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat praktik asusila, termasuk pemilik dan pengelola yang memfasilitasi kegiatan terlarang.

Dalam wawancara pada Kamis (11/9/2025), Imam Subiyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk mencabut izin usaha yang terbukti disalahgunakan.

“Pemerintah daerah berwenang mencabut izin usaha bila terbukti disalahgunakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran,” jelasnya.

Menurut Imam, pencabutan izin usaha bukan sekadar sanksi administratif, tetapi juga merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan efek jera.

“Jika izin hanya dijadikan kedok praktik asusila, maka Pemda wajib mencabutnya. Itu bagian dari penegakan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. Jangan sampai ada kesan pemerintah membiarkan pelanggaran yang merusak moral masyarakat,” tegasnya.

Selain pencabutan izin, Ia juga menekankan pentingnya proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik dan pengelola usaha.

Hal ini penting agar penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga berlanjut ke sanksi pidana ringan sesuai dengan pelanggaran Perda yang dilakukan.

  • Penulis: Joko Longkeyang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Rasa Nyaman Masyarakat, Polres Pekalongan Lakukan Patroli Kamtibmas

    Ciptakan Rasa Nyaman Masyarakat, Polres Pekalongan Lakukan Patroli Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kehadiran anggota Polres Pekalongan beserta jajarannya di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan untuk memberikan rasa aman bagi warganya. Disamping itu, untuk mencegah gangguan kamtibmas serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. “Polres Pekalongan hadir untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga masyarakat,” terang Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, Sabtu (12/04/2025). […]

  • Libur Tahun Baru, Polres Pekalongan Sebar Personel di Seluruh Objek Wisata: Keamanan Pengunjung Jadi Prioritas!

    Libur Tahun Baru, Polres Pekalongan Sebar Personel di Seluruh Objek Wisata: Keamanan Pengunjung Jadi Prioritas!

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Memasuki hari pertama tahun 2026, sejumlah objek wisata di Kabupaten Pekalongan mulai diserbu pengunjung. Mengantisipasi lonjakan wisatawan, Polres Pekalongan menerjunkan personel untuk melaksanakan pengamanan ketat di seluruh destinasi wisata di wilayah hukumnya, Kamis (1/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menghabiskan waktu libur tahun baru bersama […]

  • Kajian Ramadan CV AMM PCPM Bumiayu Brebes Jadi Ruang Penguatan Kolaborasi Amal Usaha Muhammadiyah

    Kajian Ramadan CV AMM PCPM Bumiayu Brebes Jadi Ruang Penguatan Kolaborasi Amal Usaha Muhammadiyah

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bulan suci Ramadan 1447 H menjadi momentum yang penuh makna bagi CV Anak Muda Mandiri untuk memperkuat fondasi organisasi sekaligus memperluas jaringan kolaborasi bisnis dan dakwahnya. Amal usaha yang berada di bawah naungan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Bumiayu ini sukses menggelar Kajian Ramadan dan Buka Puasa Bersama pada Sabtu (7/3) dalam […]

  • Sinergi Polri dan Petani Sambiroto Wujudkan Panen Raya Jagung Kuartal III

    Sinergi Polri dan Petani Sambiroto Wujudkan Panen Raya Jagung Kuartal III

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional terus dilakukan oleh berbagai pihak. Seperti Polres Pekalongan menggelar kegiatan panen raya jagung serentak Kuartal III tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan pertanian milik warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (27/09/2025) pagi Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan nasional panen jagung […]

  • 17 Korban Longsor di Kecamatan Petungkriyono Berhasil Dievakuasi, 8 Orang Masih dalam Pencarian

    17 Korban Longsor di Kecamatan Petungkriyono Berhasil Dievakuasi, 8 Orang Masih dalam Pencarian

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Tim gabungan penanganan bencana longsor berhasil mengevakuasi 17 korban meninggal akibat longsor yang terjadi di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/1/2024). Dalam 2 hari ini, setidaknya terdapat 11 titik longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Petungkriyono. Hal ini terjadi akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan sejak Senin (20/1) sore hingga […]

  • Selama Arus Mudik, Polda Jateng Akan Terapkan Sistem One Way Sistem Ganjil Genap, Simak Jadwalnya

    Selama Arus Mudik, Polda Jateng Akan Terapkan Sistem One Way Sistem Ganjil Genap, Simak Jadwalnya

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Polda Jawa Tengah mengeluarkan himbauan kepada pengusaha, pemilik truk sumbu tiga dan pengemudi untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024. Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, himbauan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu […]

expand_less