Perubahan APBD Pemalang 2026 Disusun untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
- account_circle Fahroji
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026 | 16:34 WIB
- print Cetak

JURNAL PEMALANG – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (18/8/2026).
Menurut Nurkholes, Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 pada dasarnya merupakan bentuk penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD induk.
Ia menjelaskan, perubahan anggaran tersebut dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyusunannya juga mempertimbangkan sejumlah aspek penting yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah.
Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah dinamika pendapatan daerah. Target pendapatan disesuaikan dengan adanya perbedaan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer dari pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut, lanjut Nurkholes, terutama berkaitan dengan kebijakan penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Kebijakan tersebut turut memengaruhi struktur pendapatan dan belanja dalam Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Melalui perubahan anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berupaya memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan tetap berjalan secara efektif, sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat.
Kedua, refocusing anggaran. Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan pergeseran anggaran antar-OPD, program, dan kegiatan agar lebih fokus pada prioritas pembangunan serta pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Berikutnya adalah pemanfaatan SiLPA. SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jawa Tengah akan dioptimalkan pada tahun 2026 untuk mendukung percepatan program strategis daerah,” ujar Nurkholes.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.*
- Penulis: Fahroji


