By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Hindari Pemalsuan, Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Berkode ‘ZZ’
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.
Jurnal Pemalang > Berita Utama > Hindari Pemalsuan, Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Berkode ‘ZZ’
Berita Utama

Hindari Pemalsuan, Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Berkode ‘ZZ’

Selasa, 30 Januari 2024 | 00:55 WIB
By Fahroji
Share
SHARE

JURNALPEMALANG.ID – Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ. Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus

“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.

Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

You Might Also Like

3 Pemancing Diduga Terseret Luapan Sungai Langkap, Petugas Gabungan Lakukan Pencarian

Diduga Promosikan Situs Judi Online, 85 Influencer Ditangkap

TAGGED:HindariPelat NomorPemalsuanPolri
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kwarcab Pemalang Siap Gelar Diklatama Pramuli dan Dapur Umum Angkatan II 2024
Next Article Kunjungan Kerja ke Pasar Blabak Mungkid, Jokowi Harga Bahan Pokok Relatif Normal
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Pemalang Terima Penghargaan Kabupaten Predikat Pelayanan Prima di Jateng
News
Program TMMD Ditujukan Untuk Percepat Pembangunan Daerah
News
Hiswana Migas Diminta Gandeng Koprasi Merah Putih Salurkan Gas Elpiji 3 Kg
News
Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”
Pendidikan
Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK Tema Perbankan Syari’ah
Pendidikan
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?