Jurnal Pemalang – Guna menyamakan persepsi terkait penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB), KPU Kota Pekalongan menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB di salah satu hotel di Pekalongan, Senin (14/10/2024).
Acara ini diikuti oleh seluruh sekretaris dan staf sekretariat PPK dan PPS yang akan bertugas pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam sambutan, Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyampaikan bahwa sejatinya Badan Ad Hoc dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Badan ad hoc ini dalam pelaksanakan tugasnya juga menggunakan anggaran negara, sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas dalam penggunaan anggaran.
“Dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan ad hoc dalam pendokumentasian, pertanggungjawaban keuangan, maupun pelaporannya,” kata Fajar, Jumat (11/10/2024).
“Harapannya seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Kota Pekalongan dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan,” imbuhnya.
Dikesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan sekretariat Badan Ad Hoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu.
Sebab, pengisian pada SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
“Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB atau narasumber dari Biro Keuangan KPU RI,” pungkasnya. ***