Jurnal Pemalang – Penemuan mayat seorang bocah berinisial S (9) yang tewas di dalam karng di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang terungkap, Rabu (11/12/2024).
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari pengakuan salah seorang anak saksi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti. Mendapat bukti tersebut penyidik meningkatkan status salah seorang anak saksi.
“Tersangka berinisial ABH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. ABH merupakan anak yang masih berstatus pelajar dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban,” ungkapnya.
“ABH diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.
Kapolres mengungkapkan, ABH masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding sebelah rumah tempat dia bekerja. Melihat ABH masuk melalui dinding sehingga korban kaget, kemudian berteriak.
“Pada saat melakukan perbuatannya, diduga ABH membekap mulut anak korban hingga lemas,” ungkapnya.
Setelah itu, ABH memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakkannya di gudang belakang rumah.
Atas perbuatan yang dilakukan, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” tutupnya.**