Jurnal Pemalang – Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo se-Kecamatan Banyubiru menandatangi kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Penandatangan yang dilakukan di anjungan ObJek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru itu dilakukan oleh 10 Kepala Desa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi.
Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Termasuk, penggunaan dana desa untuk pembangunan tanpa khawatir melanggar hukum.
“Silakan para kepala desa untuk datang ke Kantor Kejaksaan, untuk konsultasi ataupun meminta pendapat hukum. Bahkan, bantuan hukum akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama ini,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga menyediakan rumah asistensi, yang melayani pendampingan maupun penyuluhan hukum sesuai kebutuhan para kepala desa.
Atas perjanjian kerja sama ini, Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan warga desa.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sepakung, Ahmat Nuri mengaku bahwa perjanjian tersebut membuat dirinya dapat bekerja dengan nyaman.
“Jadi, jika ada hal tentang pengelolaan dana desa, kita bisa langsung tanya dan didampingi oleh kejaksaan. Sehingga, kita tidak akan melanggar hukum,” pungkasnya.**