Rabu, 22 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi

Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025 | 17:50 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan obat keras. Seorang buruh berinisial MKA alias Menyek (31) ditangkap di depan rumahnya di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 11.00 wib, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan salah satu pembeli (X).

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal mengamankan X sekitar pukul 10.00 wib. Berdasarkan pengakuan X, ia sebelumnya telah membeli barang haram tersebut dari MKA.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengamankan MKA di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial di dalam tas slempang miliknya yang berada di atas meja kamar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor total ± 6,38 gram, 1 linting ganja siap pakai dengan berat bruto ± 0,55 gram dan 19 blister (190 butir) obat keras jenis Alprazolam.

Menyek mengakui bahwa ganja dan obat keras jenis Alprazolam tersebut adalah miliknya dan sudah beberapa kali diedarkan.

Kasat Resnarkoba: Pelaku Terancam Undang-Undang Berlapis

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis, mengingat pelaku tidak hanya mengedarkan narkotika jenis ganja tetapi juga obat keras psikotropika.

“Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Koramil 04 Comal Lakukan Gerakan Bersih Kali Banger

    Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Koramil 04 Comal Lakukan Gerakan Bersih Kali Banger

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026 | 19:45 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Untuk mencegah terjadinya banjir di mausim hujan, Koramil 04 Comal melaksanakan kegiatan Gerakan Bersih Sungai Banger bersama masyarakat dan unsur terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di aliran Sungai Banger, tepatnya di sebelah utara Lapangan Jatidiri Comal, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Minggu(18/01/20226) Gerakan bersih sungai ini merupakan bentuk kepedulian TNI AD bersama […]

  • Driver Ojol Meninggal di Tempat Wudhu Masjid Ponpes di Pekalongan

    Driver Ojol Meninggal di Tempat Wudhu Masjid Ponpes di Pekalongan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026 | 11:57 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seorang pengemudi ojek online bernama Juroto (45), warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, meninggal dunia di area tempat wudhu Masjid Pondok Pesantren di Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Minggu (10/5/2026) petang. Korban diketahui sempat mengantarkan pesanan makanan sebelum mengikuti shalat Maghrib berjamaah di masjid tersebut. Kapolsek Karanganyar Iptu Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi […]

  • Pemprov Jateng Dorong Sekolah Inklusi Bagi Disabilitas

    Pemprov Jateng Dorong Sekolah Inklusi Bagi Disabilitas

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026 | 16:01 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong penerapan sekolah inklusi di wilayahnya, supaya terjadi percepatan pemerataan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus atau disabilitas di provinsi ini. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jateng Tahun 2026 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) […]

  • SPPG Pelita Prabu Bumirejo Dihentikan Sementara Oleh Kasatgas MBG Kabupaten Pemalang

    SPPG Pelita Prabu Bumirejo Dihentikan Sementara Oleh Kasatgas MBG Kabupaten Pemalang

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026 | 14:10 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – SPPG Pelita Prabu Bumirejo, Kecamatan Ulujami mendapat teguran dan dihentikan sementara oleh Kasatgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang, Nurkholes. Keputusan itu diambil Kasatgas setelah adanya dugaan keracunan MBG yang dialami salah satu siswa TK Pertiwi Desa Blendung, belum lama ini. Nurkholes mengatakan, bahwa SPPG Bumirejo tidak diperbolehkan beroperasi selama proses penyelidikan […]

  • Gubernur Luthfi Minta Pengawasan Ketat MBG, Jateng Siap Jadi Contoh Nasional

    Gubernur Luthfi Minta Pengawasan Ketat MBG, Jateng Siap Jadi Contoh Nasional

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025 | 22:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat sinergi program Menu Bergizi Gratis (MBG) dan mempercepat pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Sebanyak 4.000 peserta hadir dalam pertemuan ini, terdiri dari mitra SPPG, ahli gizi, bupati dan wali kota maupun yang mewakili dari kabupaten/kota, […]

  • Anggota DPR RI Rizal Bawazier Targetkan Akhir Maret 2025 Dapil X Jateng Tidak Ada Lagi Blank Spot Internet.

    Anggota DPR RI Rizal Bawazier Targetkan Akhir Maret 2025 Dapil X Jateng Tidak Ada Lagi Blank Spot Internet.

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024 | 21:07 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier menyatakan bahwa akhir Maret 2025 tidak ada lagi blank spot internet di Pemalang, Pekalongan dan Batang. Pernyataan itu ia sampaikan melalui pesan WhatsAap kepada wartawan Jurnal Pemalang pada Rabu (18/12/2024) malam. “Alhamdulillah PT PLN Icon Plus akan berkomitmen dalam mendukung program Pemerintah terus […]

expand_less