Pemprov Jateng Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien
- account_circle Fahroji
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026.
Pemprov memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita, di Semarang.
Yunita mengatakan, penegasan tersebut atas arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, beserta Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah provinsi memastikan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan, dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meski dihadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.
- Penulis: Fahroji



