Penuhi Amanat Konstitusi, Wabup Nurkholes Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- account_circle Fahroji
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin (29/6/2026) untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan langkah formal pemerintah daerah dalam melaporkan penggunaan anggaran tahun sebelumnya kepada legislatif.
Dalam pidatonya, Wabup Nurkholes menekankan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam payung hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Hal ini menjadi bukti kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Setiap kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan ini harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Nurkholes. Melalui rapat ini, diharapkan proses evaluasi anggaran dapat berjalan transparan demi akuntabilitas tata kelola keuangan di Kabupaten Pemalang.
Wabup juga menyampaikan kabar baik terkait hasil audit BPK. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras kita bersama, hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Capaian ini merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi raihan WTP yang kesembilan kali secara berturut-turut sejak tahun 2016,” katanya.
Menurutnya, WTP bukan tujuan akhir. Opini itu bagian dari proses peningkatan akuntabilitas yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Pemalang. Hal ini menjadi modal mewujudkan visi Pemalang Bercahaya: Bersih, Cakap, Handal, Mulya.
Pada kesempatan itu, Wabup memaparkan ringkasan Laporan Keuangan Pemkab Pemalang TA 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,812 triliun atau 100,27 persen dari target Rp2,805 triliun. Realisasi belanja daerah tercatat Rp2,364 triliun atau 95,25 persen dari pagu Rp2,482 triliun.
Realisasi transfer daerah mencapai Rp437,922 miliar atau 96 persen dari anggaran. Surplus anggaran terealisasi Rp10,258 miliar. Realisasi pembiayaan neto Rp133,370 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran SiLPA 2025 sebesar Rp143,629 miliar.
- Penulis: Fahroji

