Bupati Pemalang Inginkan Warganya Tertib Berlalu Lintas

By Fahroji
2 Min Read

JURNAL PEMALANG – Operasi Zebra Candi 2025 telah digelar oleh Polres Pemalang mulai hari ini tanggal 17 sampai dengan 30 November. Terkait itu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berpesan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang untuk selalu tertib berlalu lintas.

Pesan tersebut disampaikannya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 yang dipimpin Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di halaman Mapolres Pemalang, Senin (17/11/2025).

“Mari kita sama-sama untuk semakin menertibkan lalu lintas, budaya berlalu lintas yang baik bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Pemalang,” ajaknya.

Di tempat yang sama, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan, operasi zebra candi bertujuan untuk cipta kondisi menjelang operasi lilin di 2025.

“Operasi ini terdiri dari 3 pola yaitu preentif, preventif dan represif (penegakkan hukum),” kata Kapolres.

Kepada masyarakat Kapolres mengimbau, selama operasi ini tidak perlu khawatir, senormalnya saja, untuk kegiatan masyarakat dilengkapi surat-suratnya termasuk dengan kelengkapan kendaraan bermotornya.

Sementara itu, Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif menyatakan dukungannya dalam kegiatan yang positif karena demi kenyamanan seluruh warga Kabupaten Pemalang.

“Apalagi dari pemda jalan sudah diperbaiki khususnya jalan kota dan harapannya penggunanya harus tertib, jadi nyaman dan damai untuk Kabupaten Pemalang akan tercipta secepatnya,” harap Dandim.

Sebelumnya, saat memimpin apel, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana ketika membacakan sambutan Kapolda Jawa Tengah menyampaikan bahwa jumlah personil Polda Jawa Tengah 240 dan Polres jajaran 2.238, total personil 2.478 terdiri dari gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres jajaran.

Kapolda memaparkan, sasaran prioritas penindakan pada operasi kali ini yaitu menggunakan hp saat berkendara, mengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari 1, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, mabuk saat berkendara dan berkendara melawan arus melebihi batas kecepatan.*

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *