Jurnal Pemalang – Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Polri telah mengamankan 85 influencer (pemengaruh) yang diduga mempromosikan situs judi online pada akun media sosial, Sabtu (23/11/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, kepolisian telah menindak puluhan influencer yang melaksanakan endorsement (judi online, red.) sejak desk ini dibentuk pada 4 November 2024.
“Penindakan berkaitan dengan influencer itu sudah kita lakukan. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini ada sekitar 85 orang,” ucap Komjen Pol. Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, ada benerapa artis yang baru diketahui mempromosikan judi online, tetapi sebenarnya artis tersebut sudah mempromosikannya sejak lama.
“Sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online, red.), tapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, di antaranya ahli ITE dan ahli pidana.
Menurutnya, upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.
“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red.) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul ya harus kami hentikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.
Polri juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.*