Evaluasi Ekonomi Syariah di 1 Tahun Pemerintahan Prabowo

By Fahroji
4 Min Read

Kebijakan likuiditas ini berhasil menurunkan cost of fund dan memperluas pembiayaan ke sektor produktif, meski berisiko evergreening dan perlu pengawasan syariah yang ketat.

Namun, tantangan implementasi masih signifikan, terutama stagnasinya market share di 7.7%, transformasi KNEKS menjadi Badan Ekonomi Syariah yang belum terealisasi, dan lemahnya koordinasi kelembagaan.

Ia menyatakan bahwa untuk Tahun 2026, rekomendasi kunci mencakup percepatan pembentukan badan tunggal penggerak ekonomi syariah, transparansi penyaluran dana Rp200T, optimalisasi peran BSN untuk UMKM halal, serta inovasi produk ZISWAF (SRIA & CWLD) guna mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkualitas, bukan hanya kuantitas semata.

Pada sesi lain Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc – Peneliti CSED INDEF menekankan bahwa fondasi ekonomi syariah bertumpu pada kesejahteraan rumah tangga, di mana literasi keuangan syariah yang rendah (43,42%) dan kesenjangan digital menjadi hambatan inklusi utama.

Tantangan krusial adalah fragmentasi kelembagaan dan koordinasi yang lemah antara KNEKS, BPJPH, dan kementerian/daerah, yang memicu tumpang tindih kebijakan dan implementasi tidak merata.

“Untuk mengakselerasi ekosistem halal yang berkontribusi Rp 9.827 triliun terhadap PDB, diperlukan tata kelola terpadu, integrasi data dalam National Halal Data Dashboard, serta sinergi pembiayaan yang tepat sasaran bagi UMKM dan keluarga untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.*

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *