Jawa Tengah Diharapkan Dapat Memiliki Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus
- account_circle Fahroji
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pelaku usaha akan nyaman karena fasilitas yang sudah disediakan oleh pengelola kawasan industri,” ujarnya.
Ditemui terpisah usai acara, Sakina menjelaskan, Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus itu hanya empat kabupaten kota. Yaitu Kota Semarang, Demak, Kendal, Batang. Sementara daerah lain adalah kawasan peruntukan industri.
“Harapannya ada lebih banyak lagi kawasan industri yang tumbuh di Jawa Tengah,” ujarnya.
Dia mengajak 31 kabupaten dan kota lain di Jawa Tengah, yang masih memiliki kawasan peruntukan industri untuk diajukan menjadi kawasan industri. Tetapi harus sesuai ketentuan. Salah satunya, untuk menjadi kawasan industri ada minimal hektarnya.
“Minimalnya adalah 50 hektar dalam satu hamparan,” jelasnya.
Sakina mengakui jika kawasan Pantura memiliki magnet bagi investor dikarenakan ada akses jalan tol. Namun demikian, di kawasan tengah dan selatan Jawa Tengah, juga potensial untuk menjadi kawasan peruntukan industri.
“Kawasan tengah dan selatan juga potensial untuk didorong menjadi kawasan melalui investment project to ready offer (IPRO) yang siap ditawarkan kepada calon investor, salah satunya melalui investment challenge oleh Bank Indonesia,” urainya.
Sakina menambahkan, pada tahun 2025, sudah ada 17 proposal dari 13 kabupaten/kota yang mengajukan investment challenge. Harapannya, nanti 35 kabupaten/kota ikut semua. Karena, penyelenggaraan investment challenge tersebut didukung oleh Bank Indonesia, sehingga menjadi IPRO, dan siap ditawarkan dengan berbagai analisa, baik ekonomi, sosial, dan potensi industri.
- Penulis: Fahroji



