Jurnal Pemalang – Menjelang penetapan upah minimum 2025, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana berdialog menyerap aspirasi dari perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort, Semarang, Rabu (16/10/2024) malam.
Dialog ini lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.
Nana mengatakan, dialog ini dilakukan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis. Sebab, kondisi tersebut penting untuk keberhasilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha, nantinya akan ditindaklanjuti dengan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang rencana ditetapkan paling lambat 21 November 2024, kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
“Memang setiap tahun dilaksanakan, menjelang penetapan upah minimum kita selalu mengadakan silaturahmi,” kata Pj gubernur.
Selain itu, dialog ini dilakukan untuk menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, maupun pekerja atau buruh merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Sehingga, komunikasi menjadi penting, agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi, dan diselesaikan secara baik-baik.
“Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Jadi ini saling membutuhkan. Maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan,” ujarnya.
Menurut Nana, upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, dan rekomendasi bupati/ wali kota.
Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan,” bebernya. ***