Rabu, 22 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi

Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025 | 17:50 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan obat keras. Seorang buruh berinisial MKA alias Menyek (31) ditangkap di depan rumahnya di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 11.00 wib, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan salah satu pembeli (X).

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal mengamankan X sekitar pukul 10.00 wib. Berdasarkan pengakuan X, ia sebelumnya telah membeli barang haram tersebut dari MKA.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengamankan MKA di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial di dalam tas slempang miliknya yang berada di atas meja kamar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor total ± 6,38 gram, 1 linting ganja siap pakai dengan berat bruto ± 0,55 gram dan 19 blister (190 butir) obat keras jenis Alprazolam.

Menyek mengakui bahwa ganja dan obat keras jenis Alprazolam tersebut adalah miliknya dan sudah beberapa kali diedarkan.

Kasat Resnarkoba: Pelaku Terancam Undang-Undang Berlapis

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis, mengingat pelaku tidak hanya mengedarkan narkotika jenis ganja tetapi juga obat keras psikotropika.

“Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Sunyi yang Menggerakkan Jawa Tengah

    Kolaborasi Sunyi yang Menggerakkan Jawa Tengah

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025 | 23:32 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di Jawa Tengah, pembangunan tak lagi lahir semata dari ruang rapat birokrasi. Sepanjang 2025, gagasan-gagasan akademik turun langsung ke desa, pesisir, dan wilayah rawan bencana. Melalui kolaborasi dengan 44 perguruan tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka babak baru pembangunan. Lebih ilmiah, lebih efisien, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga. Bukan lagi sekadar […]

  • Putaran Kampanye PKS Mendapatkan Sambutan Hangat dari Warga

    Putaran Kampanye PKS Mendapatkan Sambutan Hangat dari Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024 | 15:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar
  • Dorong Pedagang Naik Kelas, Rizal Bawazier Minta PLN Icon Pasang Wifi di Pasar Randudongkal Pemalang

    Dorong Pedagang Naik Kelas, Rizal Bawazier Minta PLN Icon Pasang Wifi di Pasar Randudongkal Pemalang

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025 | 23:34 WIB
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Anggota DPR RI Rizal Bawazier mendorong pedagang di Pasar Randudongkal, Kabupaten Pemalang untuk naik kelas dengan memanfaatkan pasar online yang belakangan ini sedang digandrungi masyarakat. Hal itu disampaikan RB sapaan akrab Rizal Bawazier saat bertemu langsung dengan pedagang di Pasar Randudongkal, Minggu (2/2/2025). Awalnya, salah seorang pedagang baju di Pasar Randudongkal mengeluhkan […]

  • Gita Wirjawan Paparkan Kunci Transformasi Asia Tenggara, Dari Literasi hingga Energi

    Gita Wirjawan Paparkan Kunci Transformasi Asia Tenggara, Dari Literasi hingga Energi

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025 | 13:55 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Universitas Paramadina menggelar Forum Meet the Leaders dengan menghadirkan Gita Wirjawan sebagai narasumber, dipandu oleh Wijayanto Samirin sebagai host program. Meet The Leaders ke-6 mengangkat tema “What It Takes: Southeast Asia from Periphery to Core of Global Consciousness” yang menyoroti tantangan sekaligus peluang Asia Tenggara dalam menempatkan diri sebagai pusat kesadaran global […]

  • Hiswana Migas Diminta Gandeng Koprasi Merah Putih Salurkan Gas Elpiji 3 Kg

    Hiswana Migas Diminta Gandeng Koprasi Merah Putih Salurkan Gas Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025 | 21:04 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jawa Tengah – DIY Yogyakarta diminta untuk bekerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih dalam menyalurkan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Permintaan itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menerima audiensi DPD Hiswana Migas Jateng -DIY, di kantornya, Rabu (7/5/2025). “Kalau Koperasi […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Lakukan Pertemuan dengan Pangiran Muda Abdul Qawi ibni Mohamed Bolkiah Bahas Soal Investasi

    Gubernur Ahmad Luthfi Lakukan Pertemuan dengan Pangiran Muda Abdul Qawi ibni Mohamed Bolkiah Bahas Soal Investasi

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026 | 15:32 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kehormatan dari keluarga Diraja Brunei Darussalam, Pangiran Muda Abdul Qawi ibni Mohamed Bolkiah, guna menindaklanjuti rencana investasi di sejumlah sektor strategis, Kamis, 5 Februari 2026. Dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kedua pihak membahas secara lebih rinci peluang kerja sama, termasuk penandatanganan letter of intent […]

expand_less