JURNAL PEMALANG – Masa pinjaman diperpanjang sepihak tanpa persetujuan, nasabah Bank BRI di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah merasa dirugikan. Begini penuturannya, Senin (19/5/2025).
Kastiah, nasabah Bank BRI unit Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang mengungkapkan, dugaan masa perpanjangan pinjaman sepihak itu terungkap setelah dirinya mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp50 juta pada Agustus 2024.
Kastiah mengatakan, dana pinjaman tambahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menutup sisa pinjaman sebelumnya, dan sebagian untuk tambahan modal usaha.
Namun, dirinya mengaku terkejut saat diberitahu oleh mantri BRI yang baru bahwa dari total pengajuan tambahan pinjaman Rp50 juta, Kastiah hanya akan menerima Rp5 juta.
Karena merasa janggal, Kastiah lantas meminta rincian pemotongan dan status pinjaman sebelumnya atas nama suaminya, Ade R.
“Saya kaget, dari Rp50 juta kok cuma dikasih Rp5 juta? Saya minta rincian dan baru tahu ternyata pinjaman saya sebelumnya sudah diperpanjang sejak 2023 tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Kastiah.
Merasa perlu mendapatkan kejelasan, Kastiah kemudian berinisiatif menghubungi Mantri BRI pertama yang sebelumnya menangani pinjamannya.
Dalam percakapan telepon tersebut, mantri lama membenarkan bahwa perpanjangan pinjaman dilakukan pada tahun 2023 dengan alasan catatan kredit Kastiah yang dianggap tidak kooperatif.
Namun, Kastiah membantah anggapan tersebut. Ia mengaku rutin membayar cicilan sebesar Rp3,9 juta setiap bulan. Walaupun sempat mengalami keterlambatan beberapa kali, Kastiah menegaskan bahwa seluruh cicilan selalu dilunasi pada bulan berikutnya.
“Pinjaman saya seharusnya lunas Maret 2025, tapi karena diperpanjang sepihak, saya harus membayar sampai 2026. Saya tidak pernah menandatangani atau menyetujui perpanjangan itu. Ini sangat merugikan,” jelasnya.
Kasus ini pun viral dengan beredarnya pengakuan Kastiah di platform media sosial dan menjadi perhatian banyak pihak, salah satu diantaranya ialah dari praktisi hukum di Kabupaten Pemalang, Imam Subiyanto.
Imam mendesak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan perlindungan konsumen dalam praktik perpanjangan pinjaman ini.
Ia juga mendorong masyarakat untuk segera membuat laporan resmi ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.
”Kasus seperti ini tak boleh dibiarkan. Bank adalah lembaga kepercayaan publik, jangan sampai ada oknum atau praktik yang mencederai asas transparansi dan kepatuhan hukum,” ujar Imam Subiyanto.
Sementara, pihak Bank BRI unit Pegiringan saat dimintai konfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun. Mereka menyatakan tidak berwenang memberikan pernyataan kepada media dan mengarahkan seluruh pertanyaan ke BRI Cabang.
”Itu bukan ranah saya sebagai Kepala Unit, sudah diberi instruksi oleh Kepala Cabang segala informasi yang diminta oleh media diarahkan ke Kepala Cabang. Karena walau saya disini sebagai Kepala Unit, namun diatas saya masih ada Kepala Cabang,” kata Rudi, Kepala Unit BRI Pegiringan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI Cabang Pemalang. (Rizqon Arifiyandi)