By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Paguyuban Kades se-Kecamatan Banyubiru Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Kabupaten Semarang Bidang Datun
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.
Jurnal Pemalang > News > Paguyuban Kades se-Kecamatan Banyubiru Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Kabupaten Semarang Bidang Datun
News

Paguyuban Kades se-Kecamatan Banyubiru Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Kabupaten Semarang Bidang Datun

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:29 WIB
By Songko
Share
SHARE

Jurnal Pemalang – Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo se-Kecamatan Banyubiru menandatangi kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Penandatangan yang dilakukan di anjungan ObJek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru itu dilakukan oleh 10 Kepala Desa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi.

Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Termasuk, penggunaan dana desa untuk pembangunan tanpa khawatir melanggar hukum.

“Silakan para kepala desa untuk datang ke Kantor Kejaksaan, untuk konsultasi ataupun meminta pendapat hukum. Bahkan, bantuan hukum akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama ini,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya juga menyediakan rumah asistensi, yang melayani pendampingan maupun penyuluhan hukum sesuai kebutuhan para kepala desa.

Atas perjanjian kerja sama ini, Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan warga desa.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sepakung, Ahmat Nuri mengaku bahwa perjanjian tersebut membuat dirinya dapat bekerja dengan nyaman.

“Jadi, jika ada hal tentang pengelolaan dana desa, kita bisa langsung tanya dan didampingi oleh kejaksaan. Sehingga, kita tidak akan melanggar hukum,” pungkasnya.**

TAGGED:Kecamatan BanyubiruKejari Kabupaten SemarangPaguyuban Kades Hamong Projo
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Hari Jadi Pemalag ke-450, Bupati Berharap Masyarakat Mengutamakan Gotong-Royong dan Kebersamaan
Next Article Tim Gabungan Temukan Satu Lagi Korban Longsor Petungkriyono di Hari Keempat
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 
Berita Utama
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Berita Utama
Pengaspalan Jalan di Dukuh Pakgembrongan, Desa Mereng Dimulai, Warga Sambut Antusias
News
Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng; DC Yang Menarik Paksa Unit Kendaraan Termasuk Tindakan Premanisme
News
Pengaspalan Tahap Pertama di Desa Kreo Dimulai, Warga Sambut Baik Peningkatan Infrastruktur Jalan
News
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?