Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengharapkan para pejabat dan karyawan rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Ashari terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih kepada masyarakat yang sedang dirawat.
Harapan itu Mansur sampaikan dalam acara Visitasi Izin Operasional RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang di Aula RSUD setempat, Rabu (18/9/2024).
“Ayo tingkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, gedungnya juga harus representatif,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan RSUD Dr. M. Ashari bisa berjalan dengan baik dan izin operasionalnya bisa diperoleh kembali, sehingga pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pemalang terus berjalan.
“Rumah sakit ini nanti bisa dinaikkan kelasnya agar orang-orang yang sakit di Kabupaten Pemalang tidak harus ke Tegal ataupun ke Semarang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Yulies Nuraya melaporkan, bahwa kegiatan visitasi perpanjangan izin berusaha rumah sakit merupakan hal yang paling krusial. Sebab, menyangkut keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.
“Termasuk terlaksananya mutu layanan fasilitas kesehatan di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang tetap terjaga,” ujarnya
Menurut Yulies, pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit ini minimal sudah dilakukan 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.
“Saat ini RSUD telah berusaha membenahi segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pengurusan perpanjangan, seperti syarat-syarat yang dibutuhkan,” bebernya
Terkait itu, pihaknya selaku Ketua Tim Visitasi Penyelenggaraan Izin berusaha atau operasional, bersama Tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, DPU TR akan melaksanakan kegiatan visitasi itu dengan telusur lapangan dan telusur dokumen dibeberapa ruang pelayanan.
Adapun proses kegiatan visitasi, pihaknya akan melakukan pembagian tim menjadi beberapa kelompok untuk melaksanakan telusur dokumen persyaratan sesuai dengan tugas instrumen yang mengacu pada PP 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan.
“Kemudian telusur lapangan melihat aspek SDM, manajemen dan pelayanan, sarpras penunjang, tempat tidur, alat kesehatan, lingkungan dan yang terkahir wawancara mengenai peningkatan mutu dan keselamatan pasien,” tuturnya
Setelah seluruh rangkaian itu dilakukan, pihaknya akan menyampaikan beberapa evaluasi, rekomendasi dan kesimpulan bahwa permohonan izin berusaha atau operasional RSUD Dr. M. Ashari Pemalang dapat disetujui.
“Setelah dilakukan perbaikan dan persyaratan di dalam sistim One Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***