Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?
- account_circle Fahroji
- calendar_month Minggu, 14 Des 2025
- print Cetak

Gambar ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
”Jika aparat desa ikut mengetahui dan membiarkan, maka patut diperiksa secara etik dan hukum,” katanya.
”Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius dan penyesatan hukum,” pungkasnya.
Sementara, Ripto Anwar selaku mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang juga memberikan catatan penting. Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk kategori Lex Spesialis.
”Jadi setiap warga negara yang tahu wajib hukumnya untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, dan bagi APH itu sendiri harus mendahulukan proses hukum terhadap kasus-kasus pidana yang menimpa anak-anak,” katanya.
”Bahkan siapa saja yg terlibat dalam Restorative Justicee perkara ini, semua bisa terjerat hukum. Apalagi kok dimediasi di desa. Dasar hukum apakah yang dipakai?,” pungkasnya.*
- Penulis: Fahroji



