Minggu, 1 Februari 2026
spot_img

Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?

”Jika aparat desa ikut mengetahui dan membiarkan, maka patut diperiksa secara etik dan hukum,” katanya.

”Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius dan penyesatan hukum,” pungkasnya.

Sementara, Ripto Anwar selaku mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang juga memberikan catatan penting. Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk kategori Lex Spesialis.

”Jadi setiap warga negara yang tahu wajib hukumnya untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, dan bagi APH itu sendiri harus mendahulukan proses hukum terhadap kasus-kasus pidana yang menimpa anak-anak,” katanya.

”Bahkan siapa saja yg terlibat dalam Restorative Justicee perkara ini, semua bisa terjerat hukum. Apalagi kok dimediasi di desa. Dasar hukum apakah yang dipakai?,” pungkasnya.*

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU