JURNALPEMALANG.ID – Personel Polsek Tulis Kabupaten Batang berhasil mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis rolet atau uter-uter di Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Pelaku berinisial, S (51 tahun) warga Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, dan M (43) warga Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, mereka diamankan pada Jumat (8/3/2024).
Selain mengamankan keduanya, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp370 ribu satu set alat judi rolet atau uter-uter, serta power bank dan lampu portable.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Tulis Polres Batang AKP Agung Sutanto membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap S dan M.
“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya,” kata Kapolsek sebagai mana dilansir dari laman Humas polri, Jumat (15/3/2024)
Ia mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian.
Mendapat laporan tersebut petugas mendatangi lokasi lalu melihat beberapa orang sedang bermain judi rolet atau uter-uter di halaman rumah warga di Desa Wringingintung.