Senin, 9 September 2024
spot_img

Polisi Amankan 2 Pria yang Melakukan Tindak Pidana Perjudian

JURNALPEMALANG.ID – Personel Polsek Tulis Kabupaten Batang berhasil mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis rolet atau uter-uter di Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Pelaku berinisial, S (51 tahun) warga Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, dan M (43) warga Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, mereka diamankan pada Jumat (8/3/2024).

Baca juga :  Bupati Pemalang Resmikan TPST 3R dan Kebun Sayur Organik di Desa Pedurungan

Selain mengamankan keduanya, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp370 ribu satu set alat judi rolet atau uter-uter, serta power bank dan lampu portable.

Baca juga :  Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Tulis Polres Batang AKP Agung Sutanto membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap S dan M.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya,” kata Kapolsek sebagai mana dilansir dari laman Humas polri, Jumat (15/3/2024)

Baca juga :  ACDC Nyatakan Mendukung Penuh Pasangan An-Nur di Pilkada Pemalang

Ia mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian.

Mendapat laporan tersebut petugas mendatangi lokasi lalu melihat beberapa orang sedang bermain judi rolet atau uter-uter di halaman rumah warga di Desa Wringingintung.

ARTIKEL TERKAIT

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA TERBARU