Polisi Amankan 2 Pria yang Melakukan Tindak Pidana Perjudian

By Fahroji
2 Min Read

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti, kemudia dibawa ke Kantor Polsek Tulis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta,” pungkasnya. ***

Share This Article