Polisi Amankan 2 Pria yang Melakukan Tindak Pidana Perjudian
- account_circle Fahroji
- calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti, kemudia dibawa ke Kantor Polsek Tulis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta,” pungkasnya. ***
- Penulis: Fahroji



