Selanjutnya, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti, kemudia dibawa ke Kantor Polsek Tulis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta,” pungkasnya. ***