Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
- account_circle Fahroji
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan penyalahgunaan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.*
- Penulis: Fahroji


