Skandal OTT Pemkab Pemalang: KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Oknum Staf Internal Sebagai Tersangka Pemerasan Rp1,98 Miliar
- account_circle Fahroji
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

KPK menyampaikan keterangan pers kasus OTT di Pemalang, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut ia memaparkan, GHA berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp1,98 miliar. Sebagian dana pemerasan tersebut rencananya digunakan oleh Bupati Awi untuk menutup/menyelesaikan perkara yang sedang diusut KPK di wilayahnya.
“Melalui perantara, GHA bertemu dengan LBS, seorang anggota LSM yang merupakan ayah dari DIS (staf administrasi KPK),” ujarnya.
Dengan memanfaatkan dokumen administratif internal KPK yang dibocorkan oleh anaknya (DIS), LBS meyakinkan Bupati Awi bahwa ia mampu menghentikan pengusutan kasus di KPK.
LBS meminta imbalan sebesar Rp2 miliar. Setelah tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, Bupati AWI dan GHA menyepakati hal tersebut dan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS.
Kronologi OTT Tiga Kota & Penyitaan Uang Senilai Rp2,7 Miliar
Operasi penindakan KPK berlangsung secara intensif sejak Senin (27/7) hingga Selasa malam (28/7):
- Pemalang: Tim KPK mengamankan GHA seusai mengumpulkan uang dari para pejabat dan pengusaha. Penggeledahan di rumah GHA dan rumah media pemenangan menemukan uang tunai Rp380 juta serta buku rekening penampungan senilai Rp670 juta.
- Purworejo: Tim membuntutinya setelah penyerahan uang di Semarang. LBS ditangkap di rumahnya di Purworejo beserta barang bukti uang tunai Rp1,2 miliar yang disimpan di dalam tas berwarna biru.
- Jakarta: Bupati AWI ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Di dalam mobil miliknya, penyidik menemukan koper berisi uang tunai Rp451 juta. Staf KPK berinisial DIS turut diamankan di Jakarta di akhir operasi.
Secara total, KPK sempat mengamankan 21 orang dari berbagai unsur (termasuk Sekda Pemalang, Kadis PUPR, Camat, hingga Istri Bupati).
- Penulis: Fahroji

