Skandal OTT Pemkab Pemalang: KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Oknum Staf Internal Sebagai Tersangka Pemerasan Rp1,98 Miliar
- account_circle Fahroji
- calendar_month 45 menit yang lalu
- print Cetak

KPK menyampaikan keterangan pers kasus OTT di Pemalang, Kamis (30/7/2026).
Setelah pemeriksaan intensif, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka utama dengan total penyitaan barang bukti bernilai sekitar Rp2,7 miliar.
Prinsip Zero Tolerance Internal KPK
Keterlibatan pegawai internal KPK (DIS) menjadi perhatian serius. KPK menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik, tanpa pandang bulu meskipun melibatkan internal lembaga sendiri.
Selain proses hukum pidana murni, DIS juga akan diproses secara disiplin dan etik oleh Inspektorat serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA dijerat Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor.*
- Penulis: Fahroji

