Poster-poster berukuran besar juga terpampang diantara kursi tribun. Diantaranya “Suwun pak e wis diangkat PPPK, Tambah disayang Bojo”, “Suwun Pak e, aku Siap Ngabdi Nggo Jawa Tengah”, “Sak Stadion Mantu Idaman Kabeh”.
Penyerahan SK disaksikan Wakil Gubernur Taj Yasin dan Sekda Jateng Sumarno, serta Kepala BKN Kantor Regional 1 Yogyakarta. Dengan ini, para pegawai tersebut resmi berstatus PPPK Paruh Waktu mulai 1 Oktober 2025 dan akan mulai melaksanakan tugas pada 1 Januari 2026.
Lebih rinci, jumlah tersebut terdiri dari 2.982 formasi guru dan 10.129 formasi teknis. Hal ini menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu disebut menjadi solusi transisi bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN, tetapi belum lulus pada tahap kompetensi CPNS, PPPK Tahap I, maupun PPPK Tahap II.
“Tertinggi (terbanyak) nasional ada di Jawa Tengah. Penerimaan ini tidak gampang, tidak mudah. Mereka melalui tahap seleksi. Hari ini SK turun saya ucapkan selamat,” ujar Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam sambutannya.
Dengan pengangkatan ini, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mencapai 63.049 orang, terdiri dari 29.849 PNS, 20.089 PPPK, serta tambahan PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat.
Para PPPK Paruh Waktu juga diharapkan menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“SK ini harus jadi motivasi rekan-rekan meningkatkan kinerja. Ada yang dari Cilacap, Wonogiri, dari subuh sudah di sini. Jangan sampai hasil jerih payah dan kesabarannya pudar setelah dapat SK. Harus lebih rajin nanti,” tegas Luthfi.
Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Sekaligus dapat menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang maksimal.
“Provinsi Jawa Tengah berkomitmen, ingin menyejahterakan ASN Pemprov berikut isinya. Makanya sak stadion dadi mantu idaman kabeh. Kalian ini adalah bahan bakar untuk membangun Jawa Tengah lebih maju,” tegasnya.
Ahmad Luthfi menekankan SK yang diterima bukan sekadar pengakuan administratif. Melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga melalui integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. *
