JURNALPEMALANG.ID – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Pemilik berinisial NR (27) warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga diamankan berikut barang bukti 0,34 gram narkotika jenis sabu.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka NR merupakan seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan.
“Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah itu transaksi mengambil barang di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi,” ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).
Wakapolres membeberkan, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (20/2/2024) sekira jam 21.00 WIB. Waktu itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian didekati petugas dan dilakukan pemeriksaan, saat pemeriksaan tersangka didapati membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat melakukan pemeriksaan telepon genggamnya petugas juga menemukan bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang buktinya.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit handphone,” bebernya.
“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook,” imbuhnya.