Wakil Rektor Universitas Paramadina: Pembatasan Kuota PTN Wujudkan Keadilan Ekosistem Pendidikan Tinggi
- account_circle Fahroji
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza.(Foto: dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Kebijakan pemerintah untuk membatasi kuota mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan keadilan bagi seluruh elemen pendidikan nasional, baik negeri maupun swasta.
Hal tersebut merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang sebelumnya meminta kebijakan tersebut ditelaah ulang karena khawatir akan menghambat akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk eksklusivitas, melainkan upaya penataan ulang tata kelola pendidikan agar lebih proporsional.
Menurutnya, selama ini posisi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sering kali tidak seimbang dibandingkan PTN dalam aspek penerimaan mahasiswa maupun alokasi dukungan pemerintah.
Terkait kekhawatiran mengenai akses bagi mahasiswa dari golongan bawah, Handi menjelaskan bahwa solusinya bukan dengan menumpuk mahasiswa di PTN, melainkan melalui penguatan beasiswa yang masif.
Ia memaparkan bahwa saat ini pemerintah telah menyalurkan beasiswa kepada 200 ribu mahasiswa per tahun, dengan total penerima beasiswa nasional mencapai lebih dari satu juta orang jika digabungkan dengan sektor nonpemerintah.
“Dengan dana pendidikan yang besar, beasiswa ini bisa ditingkatkan dua kali lipat. Jadi anak miskin kalau mau kuliah pasti ada beasiswa,” ujar Handi Risza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).
Ia juga menambahkan bahwa instrumen seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) harus benar-benar dijaga agar tepat sasaran.
- Penulis: Fahroji



