Diskominfo Pemalang Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Rokok Ilegal
- account_circle Fahroji
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026 | 19:10 WIB
- print Cetak

JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi.
Salah satunya dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti. Sejumlah narasumber turut hadir, yakni perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang.
Sosialisasi membahas berbagai hal terkait ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, dan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko serta turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Dian Ika menyampaikan bahwa program Gempur Rokok Ilegal menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Menurutnya, edukasi secara berkelanjutan penting dilakukan agar masyarakat dapat membedakan dan memilih produk rokok legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
- Penulis: Fahroji
