Jurnal Pemalang – Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (21/1/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mengurangi interaksi secara langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” kata Kombes Latih Usman beberapa hari yang lalu.
Selain untuk mengurangi kontak langsung, pemberhentian tilang manual ini juga untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
“Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem ini belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Ia menilai, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.
Jika surat tilang dikirim ke rumah pelanggar, anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk pengiriman surat tilang dalam setahun hanya memungkinkan untuk mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.
“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” ujarnya.