Jumat, 25 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita Utama » Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386

Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025 | 23:48 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya, Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp 158.037,07.

Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sertanilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ditegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkaudan efisien,” kata Ahmad Luthfi.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Pahlawan, Ratusan Peserta Ikuti Napak Tilas Kejuangan di Pemalang

    Peringati Hari Pahlawan, Ratusan Peserta Ikuti Napak Tilas Kejuangan di Pemalang

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025 | 22:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Ke 80 pada 10 November 2025 mendatang, ratusan peserta yang terdiri dari para siswa SLTA, SMK, MA, dan Mahasiswa serta masyarakat umum mengikuti kegiatan Napak Tilas Kejuangan dengan start di Lapangan Candi Batur Desa Bulakan Kecamatan Belik dan finish di Bukit Gambangan Desa Banyumudal Kecamatan Moga. Peserta […]

  • Terbanyak se Indonesia, 13 Ribu PPPK Jateng Terima SK: Terima Kasih Pak Ahmad Luthfi dan Presiden

    Terbanyak se Indonesia, 13 Ribu PPPK Jateng Terima SK: Terima Kasih Pak Ahmad Luthfi dan Presiden

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025 | 22:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025 di Jawa Tengah telah menerima SK. Gubernur Ahmad Luthfi secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan tersebut secara simbolis di Stadion Jatidiri Kota Semarang, Kamis, 11 Desember 2025. Hal ini menjadi kabar gembira bagi belasan ribu orang yang telah […]

  • Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Anggaran Rp. 10 Miliar Untuk Rehabilitasi Wisata Colo

    Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Anggaran Rp. 10 Miliar Untuk Rehabilitasi Wisata Colo

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026 | 15:16 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk merehabilitasi Wisata Colo, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang terdampak bencana longsor. “Kami akan alokasikan sebesar Rp 10 miliar untuk perbaikan di wisata Colo ini,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen saat meninjau lokasi longsor di pintu masuk Wisata […]

  • Kiyai Suradi Ulama Kab Pekalongan Yasinan dan ajak Warga Jaga Kerukunan Menuju Pilkada 2024 Aman dan Damai

    Kiyai Suradi Ulama Kab Pekalongan Yasinan dan ajak Warga Jaga Kerukunan Menuju Pilkada 2024 Aman dan Damai

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024 | 22:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Warga Wagean Kec Wonopringgo Kab Pekalongan di rumah salah satu warga Bapak Khairul di selenggarakan Doa Bersama dan Yasinan yang bertujuan agar hajat pemerintah Pilkada 2024 di Jawa Tengah yang aman dan damai. Minggu (24/11/2024) malam. Hadir dalam acara tersebut adalah warga desa kurang lebih sebanyak 100 orang, dengan di isi oleh […]

  • Beasiswa GoTo–Paramadina

    Universitas Paramadina dan GoTo Luncurkan Program Beasiswa GoTo–Paramadina untuk Anak Driver Gojek

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025 | 23:21 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Universitas Paramadina bekerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi meluncurkan Beasiswa GoTo–Paramadina, sebuah program pendidikan yang ditujukan untuk memberikan kesempatan setara bagi generasi muda dalam meraih pendidikan tinggi yang berkualitas. Pada Semester Gasal 2025/2026, sebanyak enam calon mahasiswa yang merupakan anak dari pengemudi (driver) Gojek terpilih sebagai penerima beasiswa. […]

  • Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 | 11:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta dinamika antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi cerminan serius terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, lemahnya institusi hukum tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik, tetapi juga mengancam iklim […]

expand_less