Kamis, 8 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Kolom » Standarisasi Elektoral : Menimbang Model TPS dalam Pilkades Serentak

Standarisasi Elektoral : Menimbang Model TPS dalam Pilkades Serentak

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026 | 19:11 WIB
  • print Cetak

*Oleh: Bambang Mugiarto (Pemerhati Masalah Sosial-Politik dan Tata Kelola Desa)

Wacana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pemalang dengan mengadopsi model tempat pemungutan suara (TPS) ala Pemilu, perlu dikji dan pertimbangkan secara matang dan komprehensif. Di atas kertas, gagasan ini terlihat lebih prosedural. Tertib, terstandar, dan modern. Tapi dalam praktik, model ini justru berpotensi menjauh dari realitas sosial, politik dan budaya mayarakat desa.

Desa bukanlah sekadar unit administratif pemerintahan semata. Desa juga merupakan entitas sosial yang memiliki kekhasan dalam relasi, nilai, dan tata kelola. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan desa sebagai subjek yang memiliki kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Artinya, pengaturan desa, including dalam hal Pilkades, harus berpijak pada konteks lokal, bukan semata-mata pada pendekatan prosedural.

Ketentuan teknis Pilkades dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, pada dasarnya memberikan sejumlah ruang adaptif bagi pemerintah daerah. Peraturan ini tidak secara rigid mengatur model TPS tertentu. Tapi secara tegas menekankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Oleh karena itu, Pilkades secara konseptual bisa dilihat secara berbeda dengan Pemilu nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempersamakan keduanya dapat melhirkn daya sisih atas karakter demokrasi desa yang secara empiris lebih berbasis komunitas.

Selain itu, sistem Pilkades yang terlalu formal dan prosedural juga berpotensi mengiris kohesi sosial desa. Pilkades selama ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme elektoral, tetapi juga sebagai ruang sosial yang memperkuat relasi keguyuban antar warga bersama kearifan lokalnya. Dalam kaitan ini, Robert D. Putnam mengingatkan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh modal sosial—kepercayaan, jaringan, dan norma yang hidup di masyarakat. Ketika interaksi sosial terfragmentasi akibat pembagian TPS berbasis wilayah, maka kohesi tersebut berisiko melemah.

Risiko lain yang tidak kalah penting adalah meningkatnya potensi konflik sosial. Data dan pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa sengketa Pilkades seringkali tidak berhenti pada proses pemungutan suara, tetapi berlanjut ke kehidupan sosial masyarakat. Fragmentasi TPS dapat mempertegas polarisasi antar kelompok, sehingga memperpanjang residu konflik dan gesekan sosial politik pasca pemilihan.

Dalam konteks ini, pemikiran Elinor Ostrom menjadi relevan, desain kelembagaan yang efektif harus berbasis pada konteks lokal dan partisipasi komunitas, bukan semata hasil rekayasa dari atas. Mengedepankan pendekatan prosedural justru berpotensi memangkas keguyuban sosial yang menjadi fondasi utama desa.

Sejalan dengan itu, ditengah keterbatasan anggaran daerah, desain Pilkades tentu harus mempertimbangkan efisiensi dan keberlanjutan fiskal. Konsekuensi penggunaan model TPS ala Pemilu juga menmbah beban anggaran daerah lebih besar. Karena selain membutuhkan logistik berlapis, juga butuh petugas dalam jumlah banyak.

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien

    Pemprov Jateng Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026 | 21:31 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Pemprov memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita […]

  • Gandeng BRI, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Serahkan Ambulans Gratis Untuk Warga Pemalang 

    Gandeng BRI, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Serahkan Ambulans Gratis Untuk Warga Pemalang 

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025 | 13:47 WIB
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ambulans gratis diserahkan untuk warga Kabupaten Pemalang oleh anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier. Penyerahan dilakukan di kantor sekretariat Relawan Indonesia (Relindo), Kelurahan Pelutan, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu (19/4/2025). Ambulans tersebut merupakan kerjasama Rizal Bawazier dengan Bank BRI. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara […]

  • Belum Bisa Melobi, Rekontruksi Jalan Jensud Pemalang Dibatalkan

    Belum Bisa Melobi, Rekontruksi Jalan Jensud Pemalang Dibatalkan

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024 | 16:28 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Proyek jalan utama Jendral Sudirman dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Pemalang tidak dapat dibangun sesuai dengan rencana awal, Selasa (3/9/2024). Kendala pembangunan jalan tersebut yaitu karena Kementerian PUPR belum bisa memberikan anggaran perbaikan untuk jalan yang diperkirakan akan memakan biaya lebih dari Rp20 miliar. Kepala DPU PR Joko Tri Asmoro mengatakan, pengajuan […]

  • Kajari Pemalang, Wabup Nurkholes dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Telah Inkrah

    Kajari Pemalang, Wabup Nurkholes dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Telah Inkrah

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026 | 13:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, bersama Dandim 0711/Pemalang, Letkol Edy Wibowo, dan Kajari Pemalang, Rina Idawani, secara simbolis memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (16/7/2026). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, […]

  • 1.110 Personel Dikerahkan Amankan Gema Merah Putih di Lapangan Gelora Suyudono

    1.110 Personel Dikerahkan Amankan Gema Merah Putih di Lapangan Gelora Suyudono

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025 | 05:50 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG –  Sebanyak 1.110 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan kegiatan Gema Merah Putih bersama Gus Miftah dan Konser After Shine yang digelar di lapangan Gelora Suyudono, Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/09/2025). Apel pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf dan diikuti oleh personel gabungan dari Polres Pekalongan, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, Damkar, […]

  • Sinergi Ulama-Polri, Polres Pekalongan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes Darul Mustofa

    Sinergi Ulama-Polri, Polres Pekalongan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes Darul Mustofa

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026 | 09:58 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Jajaran Polres Pekalongan terus memperkuat sinergi dengan tokoh agama guna menjaga kondusifitas wilayah. Kali ini, Wakapolres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah menyambangi Pondok Pesantren Darul Mustofa di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Senin (11/5/2026). Kunjungan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan sekaligus mengajak kalangan pesantren aktif dalam menjaga kamtibmas. Turut mendampingi Wakapolres […]

expand_less