Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi
- account_circle Fahroji
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial MJ alias Peot (35), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, berhasil diamankan petugas di Surakarta.
Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap.
“Berkaitan dengan berita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait adanya pembakaran rumah di Kecamatan Karangdadap, alhamdulillah tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” kata AKBP Rachmad dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, di rumah milik RS (41), warga Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dipicu motif dendam pribadi.
“Motifnya sudah kami dalami, dimana pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap korban sehingga mencoba mengancam dengan melakukan pembakaran,” jelasnya.
Kapolres menyebut, pelaku dan korban sebelumnya diketahui pernah memiliki hubungan pribadi. Namun, hubungan tersebut diduga berakhir dan memicu rasa sakit hati dari pelaku.
“Karena mungkin diputus cintanya sehingga pelaku memiliki dendam dan melakukan pengancaman dengan pembakaran maupun pengrusakan,” ungkapnya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku disebut sudah beberapa kali melakukan ancaman kepada korban, baik berupa ancaman pembakaran maupun pengrusakan. Teror juga dilakukan melalui percakapan WhatsApp yang ditemukan dari ponsel milik pelaku.
- Penulis: Fahroji


